Kab. Bandung, Info Burinyay – Pemerintah terus menunjukkan komitmen untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Sebanyak 143 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan langsung kepada warga Kabupaten Bandung.
Pembagian berlangsung pada Jumat (13/9/2025) di Desa Baros, Kecamatan Arjasari, dengan jumlah 43 sertifikat. Keesokan harinya, Sabtu (14/9/2025), warga Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, menerima sisanya. Suasana dua kegiatan itu penuh kegembiraan karena warga akhirnya memegang dokumen resmi yang mereka nantikan selama puluhan tahun.
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, menugaskan Satgas PTSL, Dinur, untuk menyerahkan sertifikat secara simbolis. Ia menegaskan bahwa pemerintah hadir bukan hanya untuk mencetak dokumen, melainkan juga untuk memberi perlindungan hukum bagi setiap pemilik tanah.
Warga merasakan manfaat nyata dari program ini. Seorang pemilik warung sembako mengaku kesulitan mengakses pinjaman bank sebelum memiliki sertifikat. Namun, setelah menerima dokumen resmi, ia justru mendapat banyak tawaran kredit. Kondisi ini membuktikan bahwa legalitas tanah membuka peluang besar untuk mengembangkan usaha kecil.
Masyarakat kemudian menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Mereka menilai pemerintah pusat konsisten melanjutkan program PTSL melalui Kementerian ATR/BPN. Dengan adanya kelanjutan program, warga desa merasa lebih tenang dalam mengelola tanah dan usaha mereka.
Dalam arahannya, Iim Rohiman menegaskan bahwa program PTSL tidak berhenti di Baros dan Cimaung. Ia berjanji untuk melanjutkan pembagian ke desa lain yang sudah masuk daftar penerima. Menurutnya, semakin banyak warga yang menerima sertifikat, semakin kuat pula jaminan kepemilikan tanah di Kabupaten Bandung.
Selain itu, ia mengingatkan warga agar menjaga sertifikat dengan baik. Dokumen tersebut tidak hanya menjadi bukti sah kepemilikan, tetapi juga berfungsi sebagai pegangan hukum yang melindungi tanah dari potensi sengketa. Ia juga meminta masyarakat memasang patok di batas tanah masing-masing untuk memperjelas kepemilikan dan menghindari perselisihan.
Program PTSL membuktikan bahwa pemerintah serius melindungi aset masyarakat desa. Dengan kepastian hukum, warga kini lebih leluasa mengembangkan ekonomi keluarga, menjaga warisan untuk anak cucu, dan memperkuat rasa aman dalam bermasyarakat.