RHD: Jawa Barat Butuh Cetak Biru Pembangunan Berbasis Riset

Kegiatan rapat bersama mitra Komisi I DPRD Jawa Barat., Rabu 01 Oktober 2025. (photo-yk)

Bandung, Info Burinyay – Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati (RHD), menekankan pentingnya cetak biru pembangunan yang berbasis riset. Ia menyebut, roadmap pembangunan harus hadir sebagai panduan jangka panjang, bukan hanya kebijakan sesaat.

RHD menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Barat, di Bandung, Rabu (1/10/2025).

Ia menegaskan bahwa pembangunan Jawa Barat tidak boleh bersifat parsial atau situasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menyiapkan dasar yang jelas agar pembangunan berjalan konsisten. “Pembangunan harus berkelanjutan, tidak boleh berhenti hanya karena kepemimpinan berganti,” kata RHD.

RHD mendorong kebijakan pembangunan berbasis riset. Menurutnya, riset mampu melahirkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Ia menambahkan, ekosistem riset yang kuat akan memperkuat perencanaan jangka panjang.

“Persiapan matang melalui riset akan melahirkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan,” ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati (photo-yk)

Ia juga mengingatkan agar program pembangunan tidak terhenti di tengah jalan. Menurut RHD, transisi kepemimpinan bukan alasan untuk menghapus program yang sudah berjalan.

“Program yang baik harus diteruskan, sedangkan program yang kurang tepat harus diperbaiki. Karena itu, Jawa Barat memerlukan cetak biru pembangunan yang berkesinambungan,” tegasnya.

Lebih jauh, RHD menyinggung visi Gubernur Dedi Mulyadi dengan slogan Jawa Barat Istimewa, Lembur Diurus, Kota Ditata. Ia menilai, visi tersebut dapat diwujudkan melalui pengembangan kawasan Segitiga Rebana, penataan Cekungan Bandung, dan pembangunan wilayah selatan Jawa Barat.

Sebagai landasan hukum, pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Jawa Barat Bagian Selatan. Regulasi ini mempercepat pertumbuhan ekonomi di Subang, Sumedang, Indramayu, Majalengka, Cirebon, Kuningan, hingga wilayah selatan Jawa Barat.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengatur penataan Cekungan Bandung melalui Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2020. Aturan ini melahirkan Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN). Badan tersebut bertugas menyinkronkan serta mengoordinasikan perencanaan di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan sebagian Sumedang.

“BP Cekungan Bandung tidak hanya mengoordinasikan, tetapi juga mengawasi dan mengevaluasi. Tata ruang menjadi fokus penting. Karena itu, setiap daerah harus menyusun RDTR secara konsisten,” jelas RHD.

Ia menutup dengan penegasan bahwa pembangunan Jawa Barat membutuhkan fondasi yang kuat dan berkelanjutan. Menurutnya, cetak biru konkret akan menjaga kesinambungan lintas periode.

“Jawa Barat tidak boleh terus terjebak dalam siklus kebijakan jangka pendek. Kita butuh roadmap yang memandu arah pembangunan ke depan,” pungkasnya.

Dengan penyusunan cetak biru yang jelas, Jawa Barat memiliki peluang besar untuk membangun secara merata, terukur, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Related posts

Hj. Linda Herlina Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Koperasi Desa Merah Putih di Cicalengka dan Nagreg

H. Cucun Ahmad Syamsurijal Serap Aspirasi Warga Bandung Selatan, Dorong Percepatan Program Sekolah Rakyat

H. Dedi Saepul Rohman Apresiasi Pengukuhan Ketua RW Desa Jelegong: Momentum Jelegong Lebih Maju