Info Burinyay
HukumKegiatan OrganisasiNasional

PWI Pusat Cabut Gugatan Wanprestasi Demi Kondusifitas Kongres

Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun. (photo-red)

Jakarta, Info Burinyay – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi mencabut gugatan wanprestasi terhadap Forum Humas (FH) BUMN dan Agustya Hendi Bernady. Pencabutan ini disampaikan kuasa hukum PWI di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/8), terkait perkara Nomor 508/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst.

Langkah tersebut muncul hanya sepekan menjelang Kongres PWI yang berlangsung pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Bekasi. Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa keputusan mencabut gugatan bertujuan menjaga suasana kondusif menjelang forum penting tersebut.

“Kami ingin kongres berjalan damai dan menjadi momentum menyatukan kembali PWI,” ujarnya.

Hendry menilai, kongres tahun ini tidak sekadar agenda lima tahunan. Lebih jauh, forum tersebut harus mengembalikan marwah PWI sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa konflik internal telah membawa kerugian besar.

Akibat konflik, PWI kehilangan kursi di Dewan Pers. Selain itu, organisasi tidak mampu menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan harus meninggalkan kantor pusat di Kebon Sirih.

“Situasi itu meruntuhkan martabat PWI dan memunculkan sorak gembira dari pihak luar,” kata Hendry.

Namun, ia menolak kongres terjebak pada isu murahan. Ia menekankan, agenda organisasi harus kembali pada program inti. Fokus utama mencakup pelatihan, pendidikan, serta peningkatan kompetensi sekitar 30 ribu anggota di 38 provinsi. Dengan langkah itu, ia optimistis PWI mampu kembali menjadi acuan profesionalisme pers nasional.

Selain menegaskan arah organisasi, Hendry menyampaikan apresiasi kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Menurutnya, Erick berperan besar dalam memprakarsai kerja sama sponsorship antara FH BUMN dan PWI. Kerja sama ini mendukung pelaksanaan UKW gratis di 20 provinsi, dari Aceh hingga Papua Selatan.

Sebelumnya, PWI melalui MR Tan Law Firm melayangkan gugatan wanprestasi terhadap FH BUMN. PWI menilai pihak FH BUMN tidak menuntaskan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama. Karena itu, organisasi sempat membawa perkara tersebut ke PN Jakarta Pusat.

Meski begitu, Hendry menegaskan bahwa kondisi menjelang kongres memerlukan pilihan bijak. Ia memilih mencabut gugatan demi menciptakan ketenangan. Dengan langkah itu, PWI bisa mengarahkan seluruh perhatian anggota pada agenda besar di Cikarang.

Keputusan mencabut gugatan juga memperlihatkan komitmen PWI menjaga persatuan organisasi. Dengan suasana yang lebih harmonis, ia berharap kongres berlangsung demokratis, lancar, dan penuh semangat kebersamaan.

Hendry menutup penjelasannya dengan optimisme. Ia percaya kongres kali ini mampu melahirkan konsensus baru, sekaligus mengembalikan reputasi PWI di mata publik. “Persatuan jauh lebih penting dibanding melanjutkan konflik,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.