Jumat, Jan 16, 2026
Info Burinyay
Jawa BaratParlementer

Jawa Barat Percepat Pemekaran, Rahmat Hidayat Djati Resmi Pimpin Forkorda PP DOB 2025–2030

Pertemuan FGD Komisi I DPRD Jawa Barat bersama akademisi dan Forkonas PP DOB membahas evaluasi kapasitas CDPOB di Bandung.
Suasana Focus Group Discussion Komisi I DPRD Jawa Barat di Bandung, yang menghadirkan unsur DPD RI, Biro Pemerintahan Daerah, akademisi Injabar Unpad, serta Forkonas PP DOB. Dalam forum ini para peserta membahas evaluasi kapasitas sepuluh Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) dan langkah percepatan penataan wilayah Jawa Barat. (Foto:InfoBurinyay/YK)

Bandung, Info Burinyay – Upaya penataan wilayah di Jawa Barat kembali menguat setelah Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi Laporan Kapasitas Daerah CDPOB di Provinsi Jawa Barat pada Kamis (4/12/2025) di Bandung. Kegiatan ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur DPD RI, Biro Pemerintahan Daerah, akademisi dari Injabar Unpad, hingga perwakilan Forkonas PP DOB.

Pada kesempatan tersebut, para peserta membahas strategi percepatan pembentukan daerah otonom baru yang selama ini tertunda karena moratorium pemerintah pusat.

Sejak awal sesi, Ketua Komisi I DPRD Jabar, H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., menegaskan bahwa penataan wilayah merupakan kebutuhan mendesak. Ia menjelaskan bahwa pembangunan Jawa Barat membutuhkan struktur wilayah yang mampu melayani masyarakat secara cepat dan merata.

Karena itu, menurut Rahmat, DPRD harus terus menangkap aspirasi masyarakat dan memastikan prosesnya berjalan sesuai regulasi.

“Ada banyak organisasi yang konsisten bergerak, termasuk Forkonas PP DOB. Kami menghargai mereka karena mereka membawa aspirasi masyarakat. Namun seluruh proses tetap harus mengikuti aturan,” katanya.

Rahmat kemudian memaparkan bahwa penataan daerah tidak berdiri pada satu sisi saja. Ia menyebutkan bahwa seluruh unsur yang terlibat perlu memahami dasar hukum, desain kelembagaan, perhitungan politik, hasil kajian akademik, hingga potensi pendapatan daerah baru.

“Terdapat beberapa isu strategis mulai dari dasar hukum hingga pendapatan. Semua harus dipahami bersama agar penataan daerah bisa berjalan tepat sasaran,” ujarnya.

Saat ini Jawa Barat memiliki sepuluh Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB). Daerah tersebut meliputi Kabupaten Indramayu Barat, Bogor Timur, Bogor Barat, Sukabumi Utara, Garut Selatan, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, Subang Utara, dan Cirebon Timur.

Rahmat menjelaskan bahwa pemerintah provinsi telah mengajukan seluruh CDPOB itu kepada Kementerian Dalam Negeri. “Yang 10 CDPOB sudah masuk ke Kemendagri. Sekarang kita menunggu pencabutan moratorium. Kita juga harus menjaga skor kelayakan karena pemekaran bisa saja dilakukan bertahap,” jelasnya.

Ia kemudian menekankan bahwa daerah yang sudah masuk daftar CDPOB tidak boleh menunggu secara pasif. Karena itu, seluruh CDPOB harus menyiapkan segala dokumen sebelum pemerintah pusat membuka peluang pemekaran.

Menurut Rahmat, salah satu aspek penting yaitu penentuan calon ibu kota daerah baru.

“Wilayah CDPOB harus mempersiapkan diri. Mereka tidak bisa menunggu saja. Salah satu hal yang harus mereka bereskan adalah calon ibu kota. Karena itu evaluasi kapasitas menjadi penting,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemekaran tidak hanya mencakup pembentukan kabupaten.

“Pemekaran tidak hanya untuk kabupaten. Kota, kecamatan, bahkan desa juga bisa dimekarkan jika syaratnya terpenuhi,” ujarnya.

Pada sesi akademik, peneliti Injabar Unpad, Yogi Suprayogi Sugandi, S.Sos., MA., Ph.D., memberikan gambaran teknis mengenai penyebab lambatnya proses penataan daerah. Ia menyampaikan bahwa moratorium nasional telah menghentikan banyak usulan pemekaran. Selain itu, pemerintah pusat belum menetapkan RPP Penataan Daerah serta RPP Desain Besar Penataan Daerah.

“Mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, syarat pembentukan daerah persiapan mencakup persyaratan dasar kewilayahan, kapasitas daerah, dan persyaratan administrasi. Ada tujuh parameter kapasitas, termasuk geografi, demografi, keamanan, potensi ekonomi, keuangan daerah, kemampuan penyelenggara pemerintah, serta aspek sosial budaya,” kata Yogi.

Yogi kemudian menjelaskan perbedaan ketentuan antara penataan kabupaten dan kota. Untuk pembentukan kabupaten, luas wilayah minimal mencapai 925 kilometer persegi dengan jumlah penduduk 715.285 jiwa. Wilayah tersebut juga harus memiliki lima kecamatan dan usia wilayah di atas tujuh tahun.

Sementara penataan kota membutuhkan wilayah seluas 65,62 kilometer persegi dengan jumlah penduduk minimal 433.583 jiwa serta empat kecamatan.

“Baik kabupaten maupun kota harus memiliki batas wilayah yang jelas,” tegasnya.

Selain pemekaran, Yogi memaparkan bentuk lain penataan wilayah. Ia menyampaikan bahwa regulasi juga membuka peluang bagi daerah yang ingin menyesuaikan struktur administratif. Proses itu bisa berupa penggabungan dua daerah, penyesuaian batas wilayah, perubahan nama daerah, penamaan bagian rupa bumi, atau pemindahan ibu kota.

Dengan demikian, penataan daerah tidak selalu identik dengan pemekaran, namun dapat berupa restrukturisasi demi meningkatkan fungsi pelayanan.

Di luar rangkaian FGD, kelompok pegiat penataan daerah yang tergabung dalam Forkonas PP DOB juga menggelar Musyawarah Daerah (Musda) III Provinsi Jawa Barat. Melalui forum tersebut, mereka menentukan arah perjuangan organisasi untuk lima tahun ke depan.

Musda berlangsung harmonis dan dihadiri para pegiat pemekaran dari berbagai daerah. Pada akhir sidang, peserta Musda memilih H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., sebagai Ketua Forkorda PP DOB Jawa Barat periode 2025–2030.

Rahmat menyampaikan terima kasih atas amanah tersebut. Ia menilai bahwa dukungan seluruh anggota Forkorda menjadi modal penting untuk mempercepat upaya pemekaran wilayah. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa perjuangan pemekaran tidak berhenti pada kajian administratif saja. Menurutnya, pemekaran juga menyangkut pemerataan pembangunan serta peningkatan layanan publik. Karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat menjaga konsistensi perjuangan.

Ia menambahkan bahwa koordinasi antara DPRD, pemerintah provinsi, akademisi, dan masyarakat harus berjalan beriringan. Dengan demikian, Jawa Barat dapat menguatkan kesiapan CDPOB ketika moratorium dibuka.

Melalui kegiatan ini, seluruh peserta FGD sepakat bahwa penataan daerah merupakan bagian penting dari strategi pembangunan jangka panjang Jawa Barat. Seluruh upaya harus dilakukan sejak awal agar pemerataan pembangunan dapat diwujudkan di seluruh wilayah.

Karena kebutuhan layanan publik semakin meningkat, penataan wilayah dianggap relevan untuk menjawab tantangan pertumbuhan penduduk dan dinamika sosial masyarakat. Dengan koordinasi yang solid, para peserta optimistis Jawa Barat dapat mempercepat proses pemekaran setelah pemerintah pusat membuka ruang kebijakan.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.