Jakarta, Info Burinyay – Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mendorong pemerintah segera mengeksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan anggota Polri aktif yang menempati jabatan sipil. Desakan tersebut mengemuka dalam Diskusi Reboan FWK di Jakarta, Rabu (19/11). Acara itu berlangsung santai tetapi tetap fokus membahas masa depan reformasi Polri.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan itu mewajibkan setiap polisi aktif yang memegang jabatan sipil untuk memilih mundur atau pensiun. MK membacakan putusan tersebut pada 13 November 2025. Karena itu, publik menunggu kepastian mekanisme pelaksanaannya. Hingga kini, pemerintah belum menjelaskan langkah teknis maupun jadwal penerapannya, sehingga perdebatan terus menguat.
Pengurus FWK, Hendry Ch Bangun, menilai putusan MK membuka peluang besar untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri. Ia menekankan perlunya proses tanpa intervensi politik.
“Kita mendukung Putusan MK dan mengimbau agar segera dicari jalan keluar realisasinya. MK harus bekerja tanpa campur tangan pihak mana pun,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Polri akan lebih efektif bila kembali fokus pada tugas utama, tanpa rangkap jabatan di sektor administratif.
Sebagai tambahan, Hendry melihat peluang perbaikan tata kelola Polri akan meningkat jika institusi tidak terbebani fungsi ganda. Ia menyebut bahwa pemisahan peran menjadi syarat penting bagi profesionalitas. Karena itu, ia meminta pemerintah segera membentuk mekanisme yang tegas agar realisasi putusan tidak berlarut-larut.
Koordinator FWK, Raja Parlindungan Pane, juga menyuarakan harapan yang sama. Ia mengatakan bahwa masyarakat menunggu langkah nyata dari pemerintah.
“Sepertinya jalan masih panjang,” kata Raja.
Walaupun begitu, ia yakin proses reformasi dapat bergerak lebih cepat bila pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat. Ia mengingatkan bahwa perubahan regulasi memerlukan konsistensi, terutama dalam menangani personel yang kini menempati posisi strategis di luar Polri.
Dari sisi pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa putusan MK menjadi bahan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ia menilai pemerintah perlu menyiapkan masa transisi agar penarikan personel berjalan terukur. Selain itu, ia menyebut bahwa beberapa regulasi harus mengalami penyesuaian supaya kebijakan tidak menimbulkan masalah baru.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie, ikut menjelaskan arah kebijakan yang sedang dibahas. Ia menerangkan bahwa dua opsi kini berada di atas meja. “
Opsi yang muncul sejauh ini hanya dua: menarik seluruh personel aktif kembali ke Polri atau memberikan pensiun dini. Yang jelas putusan MK harus dilaksanakan,” ujarnya.
Diskusi Reboan FWK berlangsung hingga petang dan menghadirkan banyak pandangan strategis. Selain itu, peserta menilai bahwa konsistensi dalam mengeksekusi putusan hukum menjadi kunci utama agar reformasi Polri menghasilkan perubahan yang nyata. Dengan demikian, publik berharap pemerintah bergerak cepat dan tepat dalam menjalankan keputusan MK tersebut.
