Jakarta, Info Burinyay – Dewan Pers membuka uji publik Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme untuk memperkuat ekosistem pers nasional yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan. Langkah ini menjadi respons konkret terhadap tekanan industri media yang terus meningkat akibat disrupsi digital dan perubahan model bisnis.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menjelaskan bahwa tim mulai menyusun rancangan tersebut sejak 25 Juli 2025. Tim melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui rapat intensif dan forum group discussion (FGD).
“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” kata Komaruddin.
Dewan Pers kemudian menggelar uji publik pada Senin, 30 Maret 2026, di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat. Forum ini menghadirkan anggota Dewan Pers, tenaga ahli, akademisi, organisasi pers, dan tokoh pers nasional. Mereka menyampaikan pandangan untuk menyempurnakan rancangan sebelum Dewan Pers menetapkannya secara resmi.
Sejumlah perguruan tinggi ikut berpartisipasi aktif. Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Universitas Mataram, dan Universitas Diponegoro mengirimkan perwakilan. Kehadiran mereka memperkuat pendekatan akademik dalam penyusunan kebijakan.
Selain itu, berbagai organisasi pers juga menyampaikan masukan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI, SMSI, PRSSNI, dan SPS aktif terlibat dalam diskusi. Mereka menyoroti tantangan yang dihadapi industri media saat ini.
Para tokoh pers nasional turut memperkaya diskusi. Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, Hendry Ch Bangun, Kemal Gani, Eduard Depari, Ninuk Pambudy, serta Benny Butarbutar memberikan pandangan strategis. Di sisi lain, Koalisi untuk Kebebasan Pers dan LBH Pers juga menyuarakan pentingnya perlindungan jurnalis.
Rancangan Dana Jurnalisme menargetkan penguatan fungsi pers dalam melayani kepentingan publik. Dewan Pers merancang dana ini sebagai solusi atas tekanan ekonomi yang melemahkan kualitas jurnalisme.
Tim perumus menetapkan prinsip utama yang harus dipatuhi dalam pengelolaan dana. Pertama, mereka menjamin independensi redaksional tanpa intervensi pemberi dana. Kedua, mereka memastikan transparansi melalui audit keuangan berkala. Ketiga, mereka mendorong distribusi dana yang adil dan inklusif. Selain itu, mereka menekankan keberlanjutan untuk menjaga ekosistem pers dalam jangka panjang.
Pengelola nantinya menyalurkan dana untuk kebutuhan strategis. Mereka mendukung peliputan investigasi, produksi karya jurnalistik berkualitas, serta perlindungan hukum wartawan. Selain itu, mereka juga memfasilitasi peningkatan kapasitas insan pers, inovasi bisnis media, dan advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis.
Program ini menyasar berbagai pihak. Wartawan individu, perusahaan pers, organisasi pers, hingga lembaga independen dapat mengakses manfaat dana tersebut. Dengan demikian, ekosistem pers mendapatkan dukungan yang lebih merata.
Di sisi lain, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan sikap tegas dalam forum tersebut. Organisasi ini menolak keterlibatan langsung Dewan Pers dalam pengelolaan dana.
Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menegaskan pentingnya menjaga independensi pengelolaan. Ia menilai pengelolaan oleh Dewan Pers berpotensi memicu konflik kepentingan.
“Pengelolaan dana sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk oleh konstituen Dewan Pers, misalnya dalam bentuk yayasan atau badan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Makali.
SMSI juga menyampaikan sikap resmi melalui surat bernomor 096/SMSI-Pusat/III/2026 tertanggal 26 Maret 2026. Dalam surat tersebut, SMSI mendukung pembentukan Dana Jurnalisme Indonesia. Namun, mereka menekankan sejumlah catatan penting.
Pertama, penyusun kebijakan harus menggunakan kajian akademik dan hukum yang komprehensif. Langkah ini mencegah potensi masalah di masa depan. Kedua, pengelola dana harus berasal dari lembaga independen agar tetap netral dan profesional.
Selain itu, SMSI mendorong agar dana tersebut juga mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan pers. Mereka menilai media siber rintisan membutuhkan bantuan infrastruktur seperti server dan penguatan kapasitas sumber daya manusia.
SMSI juga mengingatkan Dewan Pers agar tetap mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan tersebut menegaskan bahwa pendanaan Dewan Pers berasal dari organisasi pers, perusahaan pers, bantuan negara, serta sumber lain yang tidak mengikat.
Setelah uji publik, Dewan Pers langsung melanjutkan rapat bersama tim perumus. Abdul Manan dan Dahlan Dahi memimpin rapat tersebut pada pukul 14.00 hingga 17.00 WIB. Tim membahas berbagai masukan yang muncul selama forum berlangsung.
Melalui proses ini, Dewan Pers berupaya menyusun regulasi yang kuat, legitimate, dan akuntabel. Mereka menargetkan kebijakan yang mampu menjawab tantangan industri media di era digital.
Jika pengelola menjalankan Dana Jurnalisme secara independen dan profesional, program ini berpotensi meningkatkan kualitas jurnalisme nasional. Dengan demikian, pers dapat terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara optimal di tengah perubahan zaman.
