Kab Bandung, Info Burinyay – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung tidak lagi memberi ruang bagi pelanggaran perizinan reklame. Melalui Satgas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan, Pemkab Bandung menurunkan reklame ilegal yang masih terpampang di sejumlah titik strategis.
Langkah tegas ini menandai berakhirnya era reklame tanpa izin di Kabupaten Bandung. Pemerintah menegaskan, siapa pun pelaku usaha yang mengabaikan aturan akan berhadapan langsung dengan tindakan lapangan.
Sejak Jumat pagi (10/10/2025), tim gabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak serentak menertibkan reklame tanpa izin. Mereka menyasar lima titik strategis, antara lain kawasan Stadion Si Jalak Harupat, Exit Tol Soroja, serta Perempatan Gading Soreang.
Selain itu, operasi juga melibatkan unsur Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri. Dukungan dari legislatif pun hadir. Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Yadi Supriadi, turun langsung ke lapangan untuk memantau jalannya penertiban.
Kepala Dinas PUTR Zeis Zultaqawa melalui Kabid Bangunan dan Gedung Widya Astuti menegaskan, operasi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan kedisiplinan perizinan. Menurutnya, pemerintah tidak ingin sekadar berbicara, tetapi ingin menunjukkan langkah nyata di lapangan.
“Tujuan kami bukan hanya menurunkan papan reklame ilegal. Kami ingin menumbuhkan kesadaran pelaku usaha agar tertib izin,” tegas Widya.
Ia menambahkan, reklame berizin memberi manfaat langsung bagi daerah karena menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, reklame tanpa izin justru merugikan masyarakat karena potensi pajak daerah hilang.
“Kami ingin seluruh reklame berdiri secara legal dan tertib. Selain memperindah kota, hal ini juga memperkuat keuangan daerah,” ujarnya.
Menurut Widya, masih banyak reklame berdiri di tepi jalan tanpa izin bangunan maupun izin penyelenggaraan. Karena itu, pemerintah menargetkan penataan menyeluruh agar sektor reklame kembali tertib.
“Kami akan terus bergerak. Tidak ada lagi ruang untuk reklame ilegal di Kabupaten Bandung,” tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan arahan Bupati Bandung Dadang Supriatna, yang menetapkan 2025 sebagai tahun penguatan kepatuhan pajak dan perizinan. Pemerintah kini berfokus pada penataan ekonomi daerah melalui tata kelola yang transparan.
Widya menjelaskan, penertiban dilakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Reklame. Setiap reklame wajib memiliki dua izin, yaitu PBG Reklame dan Izin Penyelenggaraan Reklame. Tanpa dua izin tersebut, reklame dianggap melanggar aturan.
Sebagai langkah penegakan, petugas menempelkan spanduk segel bertuliskan “Satgas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan” pada reklame bermasalah. Spanduk itu menjadi peringatan resmi bagi pemilik usaha untuk segera mengurus izin.
Kasatpol PP Kabupaten Bandung Uwais Qorni menegaskan, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan humanis. Namun, ia memastikan tidak akan ragu menindak pengusaha yang mengabaikan aturan.
“Kami memberi kesempatan kepada pemilik reklame untuk menertibkan izin mereka. Tetapi jika peringatan ini diabaikan, kami akan bertindak tegas,” ujar Uwais.
Menurutnya, operasi ini merupakan implementasi langsung dari Keputusan Bupati Bandung Nomor 900.1.13/KEP.61/DBUTR/2025 tentang pembentukan Satgas Kepatuhan Pajak, Retribusi, dan Pengawasan Perizinan.
“Setelah Soreang, kami akan bergerak ke seluruh kecamatan. Semua titik reklame akan kami periksa. Tidak ada satu pun papan reklame liar yang akan dibiarkan,” katanya.
Ia menambahkan, penertiban kali ini menjadi momentum penting untuk menegakkan wibawa pemerintah. Dengan begitu, para pelaku usaha akan semakin sadar akan pentingnya kepatuhan izin.
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Yadi Supriadi mengapresiasi langkah cepat Pemkab Bandung. Ia menilai, tindakan tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menutup kebocoran PAD dari sektor reklame.
“Selama ini banyak reklame berdiri tanpa izin dan tidak membayar pajak,” ujarnya. “Padahal sektor ini sangat potensial untuk menambah pendapatan daerah.”
Menurut Yadi, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuktikan adanya potensi kehilangan pendapatan akibat reklame ilegal. Karena itu, penertiban seperti ini menjadi bentuk penyelamatan keuangan daerah.
“Pemerintah tidak lagi hanya bicara, tapi bergerak langsung. Kami dari DPRD mendukung penuh langkah seperti ini,” tegas Yadi.
Ia juga menilai, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif akan memperkuat sistem pengawasan ke depan. Dengan begitu, pelaku usaha akan semakin patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Melalui operasi ini, Pemkab Bandung mengirimkan pesan kuat kepada seluruh pengusaha reklame. Pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran izin dalam bentuk apa pun.
Pengusaha wajib menertibkan izin PBG Reklame dan Izin Penyelenggaraan Reklame sesuai ketentuan. Bila tidak, papan reklame akan disegel, bahkan dibongkar secara paksa.
“Ini bukan ancaman, tetapi bentuk ketegasan pemerintah,” kata Widya. “Kabupaten Bandung sedang berbenah. Kepatuhan terhadap pajak dan izin adalah kewajiban setiap pelaku usaha.”
Menurutnya, penegakan aturan bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga tentang keadilan dan pembangunan. Dengan tertib perizinan, setiap rupiah pajak dapat kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Pada akhirnya, penertiban reklame ilegal menjadi momentum besar bagi Kabupaten Bandung. Pemerintah ingin menata wajah kota agar lebih bersih, indah, dan bernilai ekonomi tinggi. Dengan langkah konsisten, Bandung akan tumbuh sebagai daerah yang tertib, transparan, dan berdaya saing tinggi.