Rabu, Okt 22, 2025
Info Burinyay
Pemerintahan

Audit Tanah Desa Diminta, Kepala Desa Cukanggenteng Kena Tegur Bupati Bandung

Bupati Bandung HM Dadang Supriatna memberikan penjelasan resmi terkait teguran tertulis kepada Kepala Desa Cukanggenteng di Kabupaten Bandung
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna saat memberikan penjelasan dalam rapat di Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. (Foto: denjaya-Infoburinyay)

Soreang, Info Burinyay – Pemerintah Kabupaten Bandung mengambil langkah tegas terhadap pengelolaan pemerintahan desa. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna memberikan Teguran Tertulis I kepada Kepala Desa Cukanggenteng, Kecamatan Pasirjambu, pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Langkah itu muncul setelah DPMD menindaklanjuti berbagai laporan warga serta surat resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain teguran, DPMD juga meminta Inspektorat Kabupaten Bandung melakukan audit terhadap tukar guling tanah carik desa.

Surat audit bernomor 500.2.4.3/003/1288/Bid.ADPemdes dikirim pada 20 Oktober 2025 oleh Kepala DPMD Drs. Supardian, MP. Audit tersebut menyoroti tanah desa di Blok Pasirluhur, Persil 44 D IV, Kohir 01 RT 01 RW 10, seluas 19.439 meter persegi.

Aspirasi masyarakat menjadi pemicu audit. Pada 15 Oktober 2025, BPD Cukanggenteng mengirim surat Nomor 027/BPD.CKNG/X/2025 kepada DPMD. Surat itu memuat keluhan tentang dugaan penyimpangan dalam proses tukar guling tanah desa.

Menanggapi laporan tersebut, DPMD segera menggelar rapat khusus di Kantor DPMD Kabupaten Bandung pada 20 Oktober 2025. Hasil rapat menegaskan perlunya audit independen agar pengelolaan aset desa sesuai aturan hukum.

“Kami ingin memastikan seluruh aset desa dikelola dengan benar,” ujar Kepala DPMD Supardian di Soreang. Ia menekankan, audit bukan bentuk hukuman, melainkan sarana pembinaan agar pemerintahan desa makin terbuka.

Sehari setelah rapat, Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna menandatangani Teguran Tertulis I kepada Kepala Desa Cukanggenteng. Teguran itu menyoroti rendahnya komunikasi publik dan kurangnya transparansi dalam pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Dadang menegaskan, teguran ini bukan penghukuman, tetapi peringatan keras agar kepala desa memperbaiki kinerja. “Kami ingin desa melayani masyarakat secara jujur dan terbuka,” katanya.

Menurutnya, kepala desa harus menjadi contoh dalam etika komunikasi. “Pemimpin desa wajib menenangkan masyarakat, bukan memicu keresahan,” ujarnya.

Setelah teguran keluar, DPMD langsung memperkuat sistem pengawasan. Instansi ini berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bandung untuk menelusuri seluruh proses tukar guling tanah.

“Kami menargetkan audit tuntas dalam waktu singkat,” kata Supardian. Menurutnya, hasil audit akan menjadi dasar perbaikan tata kelola pemerintahan desa di seluruh Kabupaten Bandung.

Selain audit, DPMD juga membuka kanal pengaduan publik. Warga kini dapat melaporkan dugaan penyimpangan secara langsung melalui sistem pelaporan digital. Langkah ini mempercepat penanganan kasus di tingkat desa.

Bupati Bandung memberi batas waktu 30 hari kerja kepada Kepala Desa Cukanggenteng untuk memperbaiki kinerja. Ia juga meminta laporan tertulis mengenai hasil pembenahan dalam jangka waktu tersebut.

“Kalau dalam tiga puluh hari tidak ada perubahan nyata, sanksi lanjutan akan diterapkan,” tegas Dadang. Ia menjelaskan, sanksi administratif menjadi pilihan terakhir bila kepala desa gagal memperbaiki kinerjanya.

Bupati Bandung mengingatkan seluruh kepala desa untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. “Setiap keputusan harus berpihak pada masyarakat dan sesuai aturan,” ujarnya.

Langkah tegas Pemkab Bandung menunjukkan keseriusan dalam menerapkan prinsip good governance. Pemerintah daerah ingin seluruh desa menjalankan pemerintahan secara transparan dan bertanggung jawab.

“Kami tidak ingin masalah di satu desa terjadi di tempat lain,” kata Supardian. Ia menambahkan, DPMD akan memperluas program pembinaan agar aparatur desa memahami pentingnya akuntabilitas.

Selain itu, DPMD juga menyiapkan pelatihan komunikasi publik bagi perangkat desa. Pelatihan ini membantu kepala desa menyampaikan informasi secara terbuka dan santun kepada masyarakat.

“Komunikasi yang baik membangun kepercayaan. Tanpa kepercayaan, pemerintahan desa sulit maju,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Bandung berharap audit dan teguran menjadi titik balik perbaikan pemerintahan Desa Cukanggenteng. Pemerintah menilai, langkah ini bisa memulihkan hubungan antara aparat desa dan warga.

“Kami optimistis, kepala desa mampu memperbaiki diri. Pemerintah akan terus mendampingi agar desa lebih transparan dan profesional,” kata Bupati Dadang menutup pernyataannya.

Dengan pengawasan ketat dan pembinaan berkelanjutan, Pemkab Bandung ingin memastikan setiap aset desa terjaga dan setiap kebijakan berpihak kepada masyarakat.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.