26.1 C
Bandung
Kamis, Mar 12, 2026
Info Burinyay
Kegiatan Organisasi

Dewan Pers Desak Pemerintah Cabut Klausul Perjanjian RI–AS yang Bisa Buka Kepemilikan Asing Media

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan pernyataan terkait kekhawatiran terhadap klausul perjanjian perdagangan RI–Amerika Serikat yang dinilai berpotensi memengaruhi industri pers nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, memberikan keterangan mengenai sikap Dewan Pers terhadap sejumlah klausul dalam perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai berpotensi membuka kepemilikan asing di sektor media serta memengaruhi ekosistem jurnalisme nasional. - Foto:infoburinyay/red

Jakarta, Info Burinyay – Dewan Pers menyampaikan keprihatinan terhadap sejumlah klausul dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Kedua negara menandatangani perjanjian tersebut di Washington DC pada 19 Februari 2026.

Melalui Surat Pernyataan Nomor 04/P-DP/III/2026, Dewan Pers menilai beberapa ketentuan dalam perjanjian itu berpotensi memengaruhi keberlangsungan industri pers nasional. Oleh karena itu, lembaga tersebut meminta pemerintah meninjau kembali sejumlah pasal yang berkaitan langsung dengan sektor media.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menjelaskan bahwa lembaganya mencermati dua klausul utama dalam perjanjian tersebut. Kedua klausul itu berkaitan dengan investasi asing pada sektor penerbitan serta hubungan antara platform digital dan perusahaan media di Indonesia.

Pertama, Dewan Pers menyoroti Pasal 2.28 yang mengatur akses investasi bagi investor Amerika Serikat. Pasal tersebut mendorong pemerintah Indonesia membuka peluang investasi tanpa pembatasan kepemilikan pada sejumlah sektor usaha, termasuk penerbitan media.

Menurut Dewan Pers, ketentuan itu dapat membuka kepemilikan asing hingga 100 persen pada sektor media. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kemandirian industri pers nasional.

“Jika klausul ini berlaku, kepemilikan modal asing pada sektor media dapat terbuka hingga 100 persen khusus bagi investor asal Amerika Serikat,” demikian pernyataan Dewan Pers.

Namun demikian, Dewan Pers menilai klausul tersebut tidak selaras dengan sejumlah regulasi nasional. Karena itu, lembaga tersebut menilai pemerintah perlu mengevaluasi kembali isi perjanjian tersebut.

Sebagai perbandingan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran membatasi kepemilikan modal asing pada lembaga penyiaran maksimal 20 persen. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers membuka peluang investasi asing melalui pasar modal, tetapi kepemilikannya tidak boleh menjadi mayoritas.

Selain isu investasi, Dewan Pers juga menyoroti ketentuan lain dalam perjanjian tersebut. Pasal 3.3 mengatur hubungan antara perusahaan platform digital asal Amerika Serikat dan organisasi berita di Indonesia.

Dalam klausul tersebut, pemerintah Indonesia diminta menahan diri agar tidak mewajibkan platform digital Amerika Serikat memberikan dukungan kepada organisasi berita domestik. Dukungan tersebut mencakup lisensi berbayar atas konten berita, pembagian pendapatan, serta penyediaan data pengguna.

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Regulasi tersebut mewajibkan platform digital mendukung jurnalisme berkualitas melalui kerja sama dengan perusahaan pers.

Kerja sama tersebut mencakup lisensi konten berita, pembagian pendapatan, serta penyediaan data agregat pengguna berita. Pemerintah merancang kebijakan tersebut untuk memperkuat ekosistem media nasional di tengah dominasi distribusi berita di platform digital.

Karena itu, Dewan Pers menilai ketentuan dalam perjanjian bilateral tersebut berpotensi melemahkan implementasi kebijakan nasional. Jika klausul tersebut tetap berlaku, hubungan antara platform digital dan media dapat berubah menjadi hubungan bisnis biasa antarperusahaan tanpa kewajiban yang jelas.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah perlu mencabut klausul yang membuka kepemilikan asing hingga 100 persen pada sektor penerbitan media. Dewan Pers menilai klausul tersebut tidak selaras dengan Undang-Undang Penyiaran maupun Undang-Undang Pers.

Kedua, Dewan Pers juga meminta pemerintah mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral tersebut. Lembaga tersebut menilai pasal tersebut bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai tanggung jawab platform digital terhadap jurnalisme berkualitas.

Selain itu, Dewan Pers menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, negara perlu memastikan industri pers dapat berkembang secara sehat dan mandiri.

“Penguatan itu dapat dilakukan melalui kebijakan yang memungkinkan pers tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas, serta mendapat perlindungan dari tekanan dan kekerasan,” demikian pernyataan Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menandatangani pernyataan tersebut di Jakarta pada 11 Maret 2026.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.