Kamis, Feb 12, 2026
Info Burinyay
Kegiatan Organisasi

KIM-PG Jabar Dorong Regulasi HAM Biologis di Lapas, Kemenham Ungkap Fakta Overkapasitas Mengkhawatirkan

Rizky Prasetya Handani bersama Hasbullah Fudail dan Yosi Wihara dalam sosialisasi HAM biologis di DPD Golkar Jabar
Moderator Rizky Prasetya Handani (kiri), Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat Hasbullah Fudail (tengah), dan Ketua KIM-PG Jawa Barat Yosi Wihara (kanan) berfoto bersama usai sosialisasi “Pemenuhan HAM Biologis Suami Istri di Rutan/Lapas” di Gedung DPD Partai Golkar Jawa Barat, Bandung, Rabu (11/2/2026). - Foto:InfoBurinyay/rph

Bandung, Info Burinyay – Sosialisasi bersama Kementerian HAM Jawa Barat bertajuk “Pemenuhan HAM Biologis Suami Istri di Rutan/Lapas” berlangsung di Gedung DPD Partai Golkar Jawa Barat, Lantai 1 Ruang Data, Rabu 11 Februari 2026. Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, sebagai narasumber utama dan dimoderatori Rizky Prasetya Handani, S.E., M.M.

Sejak awal acara, moderator menegaskan bahwa diskusi ini mengangkat isu aktual yang menyentuh dimensi hak asasi manusia sekaligus realitas pemasyarakatan di Jawa Barat. “Hari ini kita membahas isu yang faktual dan aktual, yaitu pemenuhan hak asasi manusia secara biologis bagi suami istri di rutan maupun lapas. Kami berharap diskusi ini menambah wawasan, khususnya bagi generasi muda,” ujar Rizky saat membuka forum.

Selain itu, Rizky menyampaikan apresiasi kepada jajaran pengurus Partai Golkar Jawa Barat yang mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menyebut Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M.Si., Ketua Harian H. Daniel Mutaqien Syafiuddin, ST, Sekretaris Ir. MQ Iswara, Bendahara Hj. Metty Triantika, M.M., serta Ketua KIM-PG Jawa Barat Yosi Wihara, S.E. Dukungan tersebut, lanjutnya, menunjukkan kepedulian terhadap isu hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan.

Sementara itu, Hasbullah Fudail menjelaskan latar belakang inisiatif tersebut. Ia menyoroti kondisi overkapasitas lapas dan rutan di Jawa Barat sebagai persoalan mendasar. “Hari ini realitasnya, lapas dan rutan di Jawa Barat mengalami overkapasitas. Satu ruangan yang idealnya diisi 10 atau 20 orang, bisa terisi hingga 40 orang. Secara normatif, kondisi itu sudah mengurangi kualitas pemenuhan hak,” katanya.

Menurut Hasbullah, kepadatan hunian berdampak langsung pada kualitas hidup warga binaan. Mereka kesulitan beristirahat secara normal, mengalami tekanan psikologis, dan menghadapi risiko gangguan kesehatan. Oleh karena itu, ia memandang pemenuhan hak biologis suami istri sebagai bagian dari pendekatan kemanusiaan yang lebih luas.

“Undang-Undang Pemasyarakatan menegaskan bahwa setiap narapidana berhak memperoleh perlakuan manusiawi dan tidak boleh direndahkan martabatnya. Hak atas ibadah, pendidikan, kesehatan, dan pembinaan tetap harus berjalan. Dalam konteks itu, hak biologis juga perlu dibahas secara normatif dan sehat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasbullah menekankan bahwa wacana ini bukan upaya melegalkan praktik tanpa aturan. Sebaliknya, ia ingin menghadirkan regulasi yang jelas agar tidak muncul praktik ilegal atau pasar gelap di dalam lapas. “Kalau tidak diatur, selalu ada potensi penyimpangan. Justru dengan regulasi, negara bisa mengawasi, mengontrol, dan memastikan semuanya berjalan sesuai hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak psikologis akibat pembatasan interaksi suami istri dalam jangka panjang. Menurutnya, tekanan emosional dapat memicu stres berkepanjangan dan berpotensi menimbulkan penyimpangan perilaku. “Saya melihat langsung bagaimana tekanan itu muncul. Ini soal kebutuhan dasar manusia. Jika kita bisa atur dengan mekanisme yang sehat dan terukur, dampak negatif bisa kita kurangi,” jelasnya.

Namun demikian, Hasbullah menegaskan bahwa pemenuhan hak biologis harus mengikuti prosedur ketat. Ia mengusulkan verifikasi status pernikahan yang sah, pemeriksaan kesehatan, serta pengawasan sesuai standar operasional. Dengan demikian, negara tetap menjaga keamanan dan ketertiban lembaga pemasyarakatan.

Di sisi lain, ia mengaitkan gagasan tersebut dengan teori kebutuhan dasar manusia. Ia menyebut kebutuhan biologis sebagai bagian dari hierarki kebutuhan yang tidak bisa diabaikan. “Ini bukan hal tabu. Ini fakta. Selama diatur secara legal dan profesional, pendekatan ini justru memperkuat pembinaan,” katanya.

Selain membahas aspek kemanusiaan, Hasbullah juga mengungkap bahwa wacana tersebut telah masuk dalam pembahasan di tingkat nasional. Ia menyebut komunikasi dengan Komisi XIII DPR RI serta kementerian terkait sudah berjalan. “Ini sudah menjadi pembahasan lintas sektor. Kami membawa perspektif Jawa Barat sebagai kontribusi untuk kebijakan nasional,” ujarnya.

Menurutnya, implementasi teknis nantinya berada di bawah kewenangan kementerian dan direktorat jenderal terkait. Namun, ia berharap regulasi yang lahir mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan. “Kami tidak ingin sekadar wacana. Kami ingin ada regulasi yang aplikatif, terukur, dan berpihak pada prinsip kemanusiaan,” tambahnya.

Lebih jauh, Hasbullah memandang kebijakan ini juga dapat memperkuat fungsi pembinaan. Ia menilai pertemuan suami istri yang terjadwal dan terkontrol dapat mendukung stabilitas mental warga binaan. Dengan stabilitas tersebut, proses pembinaan, pendidikan, dan pelatihan kerja dapat berjalan lebih optimal.

Ia pun menepis anggapan bahwa isu ini semata-mata sensasional. “Ini bukan soal sensasi. Ini tentang bagaimana negara hadir secara manusiawi tanpa mengurangi aspek keamanan,” tegasnya.

Sementara itu, moderator kembali menegaskan bahwa diskusi ini penting untuk generasi muda. Ia mengingatkan agar anak muda tidak melihat isu ini secara sempit. “Hak asasi manusia itu melekat pada setiap orang, termasuk mereka yang sedang menjalani pidana. Namun, itu bukan alasan untuk melanggar hukum,” ujarnya.

Menjelang akhir sesi, Hasbullah menyampaikan pesan khusus kepada generasi muda di Jawa Barat. Ia mengingatkan agar mereka menjauhi pelanggaran hukum. “Jangan melanggar hukum ketika masih muda. Jika Anda melanggar hukum, masa depan Anda bisa tertunda. Gunakan energi untuk hal positif,” pesannya.

Ia menambahkan bahwa negara tetap memberi ruang pembinaan bagi warga binaan. Namun, ia menegaskan bahwa pencegahan tetap menjadi langkah terbaik. “Lebih baik kita tidak pernah masuk lapas daripada berharap hak kita terpenuhi di sana,” katanya.

Sebagai penutup, Rizky Prasetya Handani menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung kegiatan tersebut. Ia berharap diskusi ini membuka perspektif baru tentang pemasyarakatan berbasis hak asasi manusia. “Semoga diskusi ini membawa keberkahan dan mendorong kita semua lebih peduli terhadap nilai kemanusiaan,” ujarnya sebelum menutup acara.

Kegiatan sosialisasi ini menunjukkan bahwa isu pemenuhan HAM biologis suami istri di rutan dan lapas mulai masuk ruang dialog publik secara terbuka. Di satu sisi, gagasan tersebut memicu perdebatan. Namun di sisi lain, diskusi ini menghadirkan pendekatan baru dalam melihat sistem pemasyarakatan.

Ke depan, publik menunggu kejelasan regulasi yang mampu menyeimbangkan prinsip keamanan, ketertiban, dan kemanusiaan. Jika regulasi tersusun dengan matang, maka sistem pemasyarakatan berpeluang bergerak menuju model yang lebih humanis. Sebaliknya, tanpa aturan yang jelas, potensi penyimpangan tetap mengintai.

Oleh sebab itu, dialog antara kementerian, DPR, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci. Dengan kolaborasi tersebut, kebijakan dapat lahir dari kajian yang komprehensif dan berbasis data. Pada akhirnya, tujuan utama tetap sama, yaitu menjaga martabat manusia tanpa mengabaikan supremasi hukum.

Sosialisasi di Bandung ini menjadi salah satu langkah awal menuju pembahasan yang lebih luas di tingkat nasional. Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana pemerintah merumuskan regulasi yang tepat, transparan, dan akuntabel.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.