Jakarta, Info Burinyay – Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menilai perlindungan hukum bagi wartawan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah kehilangan daya lindungnya. Pandangan itu muncul dalam diskusi FWK di Jakarta, Rabu (5/11/2025), yang menyoroti Bab III Pasal 8 tentang perlindungan wartawan.
Pasal 8 berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane menegaskan bahwa ketentuan tersebut belum cukup kuat. “Teksnya memang bagus, tapi efektivitasnya sudah lemah. Kita harus berani meninjau ulang,” katanya.
Raja menilai amandemen UU Pers menjadi kebutuhan mendesak agar negara menanggung langsung tanggung jawab perlindungan profesi wartawan.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan demokrasi. Perlindungan itu harus tegas dan jelas, bukan sekadar janji hukum,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya aturan teknis yang menjabarkan perlindungan hingga tingkat lapangan. “Kita perlu mekanisme pasti, dari siapa yang bertindak hingga cara melapor ketika wartawan terancam,” tambahnya.
Mantan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun juga mengkritik lemahnya penerapan perlindungan tersebut. Ia mencontohkan banyak kasus kekerasan yang menimpa wartawan tanpa penyelesaian hukum.
“Sudah berapa kali wartawan dianiaya atau rumahnya dibakar? Tapi penegakan hukumnya tidak berjalan,” ujarnya dengan nada tegas. Ia mendesak organisasi pers agar lebih peka terhadap kondisi di lapangan. “Jangan tutup mata. Lihat kenyataan dan ambil sikap,” lanjut Hendry.
Wartawan senior seperti A.R. Loebis, Budi Nugraha, Iqbal Irsyad, M. Nasir, dan Herwan Pebriansyah mendukung langkah evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan perlindungan hukum. Mereka menilai pembaruan aturan akan memperkuat posisi wartawan agar tetap aman dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) juga mengambil langkah konkret dengan menggugat Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil menyebut pasal tersebut multitafsir dan membuka celah kriminalisasi.
“Wartawan tidak boleh bekerja di bawah tekanan. Negara wajib memberi perlindungan nyata,” tegasnya saat sidang di MK, Selasa (9/9/2025).
Kuasa hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa, menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan memperjelas batas perlindungan hukum bagi wartawan.
“Kami ingin rumusan yang eksplisit agar setiap wartawan terlindungi secara hukum, bukan hanya secara moral,” jelasnya.
Diskusi FWK dan langkah IWAKUM di MK memperlihatkan semangat kuat komunitas pers untuk memperjuangkan payung hukum yang lebih tegas. Amandemen UU Pers diharapkan mampu memastikan wartawan bekerja dengan aman, bebas, dan profesional demi kepentingan publik.
