25.7 C
Bandung
Senin, Mar 2, 2026
Info Burinyay
Olah Raga

Panitia Kejurkab Voli U-14 Tegaskan Protes Usia Atlet Harus Sesuai Aturan

Sejumlah atlet bola voli usia dini mengikuti pertandingan Kejuaraan Voli antarklub U-12 Kabupaten Bandung di dalam gedung olahraga
Atlet bola voli kelompok usia kelahiran 2013 berlaga dalam Kejuaraan Voli antarklub tingkat Kabupaten Bandung. Ajang ini menjadi sorotan publik menyusul munculnya pertanyaan terkait proses verifikasi usia atlet oleh panitia penyelenggara. - Foto:InfoBurinyay/Denjaya

Kab. Bandung, Info Burinyay – Panitia Penyelenggara Kejuaraan Kabupaten (Kejurkab) Bola Voli kelompok U-14 menegaskan kewajiban peserta menempuh mekanisme resmi saat mengajukan protes dugaan atlet over usia. Panitia sejak awal menetapkan aturan teknis sebagai dasar penyelesaian setiap keberatan.

Perwakilan Panitia Penyelenggara, Agah Maulana, menyampaikan bahwa panitia selalu membuka ruang klarifikasi bagi seluruh peserta. Namun, ia menyayangkan sejumlah media online memuat pemberitaan tanpa melakukan konfirmasi langsung kepada panitia.

Agah menilai pemberitaan sepihak berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak menghormati aturan yang telah disepakati sejak awal kejuaraan.

“Kami pasti melayani setiap protes dari tim atau ofisial, selama mereka menyampaikannya sesuai mekanisme Kejurkab,” ujar Agah, Selasa (30/12/2025).

Selain itu, Agah menjelaskan bahwa ketentuan teknis telah mengatur batas waktu pengajuan protes secara tegas. Kapten tim bersama ofisial wajib menyampaikan keberatan maksimal lima menit setelah pertandingan berakhir.

Lebih lanjut, Agah menegaskan panitia hanya memproses protes yang disertai bukti administratif resmi. Tim harus menyerahkan dokumen sah berupa akta kelahiran atau Kartu Keluarga atlet yang dipersoalkan.

“Tanpa dokumen pendukung yang sah, panitia tidak bisa melanjutkan proses,” tegasnya.

Di sisi lain, Agah memastikan panitia telah menjalankan verifikasi administrasi secara ketat sejak tahap pendaftaran. Panitia memeriksa dokumen asli setiap atlet secara langsung.

Panitia memverifikasi akta kelahiran, Kartu Keluarga, buku rapor, serta Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN. Seluruh data tersebut menjadi dasar penentuan kelayakan usia atlet.

“Kami tidak menilai usia atlet dari postur atau kondisi fisik. Kami sepenuhnya mengacu pada keabsahan data administrasi,” jelas Agah.

Namun demikian, pernyataan panitia tidak sejalan dengan keterangan Ketua KONI Kabupaten Bandung, Yana Suryana, yang dikenal dengan sapaan Ustad Persib. Ia mengaku tidak menerima informasi terkait pelaksanaan Kejurkab Bola Voli kelompok U-14.

“Kami tidak mengetahui adanya Kejurkab tersebut karena tidak ada laporan atau pemberitahuan ke KONI Kabupaten Bandung,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bapopsi Kabupaten Bandung, Dudu Durohimat, juga menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan tidak memperoleh informasi maupun laporan mengenai kejuaraan tersebut.

“Saya tidak menerima info dan laporan,” ujarnya.

Perbedaan keterangan antara panitia penyelenggara dan induk organisasi olahraga daerah memunculkan pertanyaan serius terkait koordinasi pelaksanaan olahraga. Situasi ini menunjukkan perlunya penataan komunikasi antarlembaga.

Oleh karena itu, Dinas Pemuda dan Olahraga bersama KONI Kabupaten Bandung perlu segera melakukan klarifikasi terbuka. Langkah ini penting untuk memastikan legalitas, koordinasi, serta pengawasan kejuaraan berjalan sesuai ketentuan.

Tanpa kejelasan tindak lanjut, kejuaraan berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan. Kondisi tersebut juga dapat mengganggu sistem pembinaan olahraga serta menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola olahraga Kabupaten Bandung.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.