Bandung, Info Burinyay – Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PPDOB) Provinsi Jawa Barat mengirim surat keberatan administratif kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Surat itu juga mereka tujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sekretaris Negara. Mereka menyerahkan dokumen tersebut di Jakarta, Rabu (25/2/2026), sebagai respons atas belum terbitnya Peraturan Pemerintah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua Forkoda PPDOB Jawa Barat, Dr. H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., menyatakan pemerintah wajib menuntaskan aturan turunan undang-undang tersebut. Ia merujuk Pasal 410 UU Nomor 23 Tahun 2014. Pasal itu mewajibkan pemerintah menetapkan peraturan pelaksana paling lama dua tahun sejak undang-undang berlaku pada 30 September 2014.
“Artinya, pemerintah seharusnya sudah menetapkan seluruh PP paling lambat 30 September 2016. Namun sampai hari ini, pemerintah belum menerbitkan PP Penataan Daerah,” ujar Rahmat dalam keterangan pers.
Selain itu, Rahmat menegaskan Forkoda memberi waktu 21 hari kerja kepada pemerintah untuk merespons surat tersebut. Jika pemerintah tidak memberikan jawaban resmi, Forkoda akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ia menyebut langkah hukum itu sebagai upaya konstitusional untuk menuntut kepastian regulasi.
Rahmat juga menyoroti pentingnya PP Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah. Menurut dia, Pasal 31 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 menjadi dasar hukum pemekaran dan penggabungan daerah. Sementara itu, Pasal 40 ayat (3) mewajibkan pemerintah menyusun desain besar sebagai peta jalan penataan wilayah nasional.
“Tanpa PP tersebut, pemerintah tidak memiliki rujukan nasional yang jelas untuk menentukan arah pemekaran. Karena itu, kami mendesak pemerintah segera menetapkan dan mengundangkan PP sesuai mandat undang-undang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahmat menilai keterlambatan lebih dari 11 tahun telah memicu dampak nyata di wilayah calon daerah otonomi baru (CDOB). Banyak warga harus menempuh jarak jauh untuk mengurus administrasi dasar. Kondisi ini meningkatkan biaya transportasi dan menyita waktu masyarakat.
Di sisi lain, ia menilai rentang kendali pemerintah daerah induk terlalu luas. Akibatnya, pengawasan dan pelayanan publik di wilayah pinggiran tidak berjalan optimal. Kondisi tersebut berpotensi memperlebar ketimpangan pembangunan dan ekonomi.
“Ada ketidakmerataan fasilitas publik, potensi pendapatan daerah yang belum tergarap maksimal, serta rendahnya partisipasi politik masyarakat. Dari sisi hukum, kondisi ini menciptakan kekosongan aturan dan ketidakpastian prosedur,” ujarnya.
Sementara itu, delapan perwakilan CDOB di Jawa Barat turut memperkuat surat keberatan tersebut. Mereka berasal dari Paguyuban Masyarakat Garut Utara, Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Bogor Barat, Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat, dan Presidium Pemekaran Kabupaten Subang Utara.
Selain itu, dukungan juga datang dari Dewan Pimpinan Pusat Presidium Bogor Timur, Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kota Cikampek, Presidium Pembentukan Kabupaten Tasik Selatan, serta Presidium Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara.
Dengan langkah ini, Forkoda PPDOB Jawa Barat berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum. Mereka menilai kejelasan regulasi akan mempercepat penataan daerah. Pada akhirnya, mereka meyakini kebijakan tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di wilayah yang mengusulkan pemekaran.
