Kutawaringin, Info Burinyay – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung kembali menegaskan komitmennya dalam mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat. Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), BPN menyerahkan 112 sertifikat tanah elektronik kepada warga Desa Jatisari, Kecamatan Kutawaringin, pada Sabtu (11/10/2025).
Acara bertajuk Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat dan Sosialisasi Program PTSL 2025 itu berlangsung di GOR Desa Jatisari. Momentum ini menjadi bukti sinergi kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam mendorong kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, S.H., H.H., QRMP, hadir langsung menyerahkan sertifikat secara simbolis. Turut hadir Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Dr. H. Dede Yusuf Macan Effendi, S.T., M.I.Pol, serta Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bandung, Dr. M. Akhiri Hailuki, S.I.P., M.Si.. Kepala Desa Jatisari, H. Dayat Hidayat, bersama ratusan warga penerima manfaat juga ikut menyaksikan prosesi tersebut.
Dalam sambutannya, Iim Rohiman menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Desa Jatisari. Menurutnya, dukungan penuh dari kepala desa menjadi kunci keberhasilan PTSL di wilayah tersebut.
“Program PTSL di Desa Jatisari bisa berjalan hampir 99 persen beres. Ini tidak akan terlaksana tanpa perhatian dan dorongan dari kepala desa yang peduli terhadap warganya,” kata Iim.
Ia menegaskan, sertifikat tanah memiliki manfaat besar. Apabila suatu saat terjadi sengketa, BPN dapat memberikan perlindungan hukum kepada pemilik sertifikat. Namun, tanpa sertifikat, BPN tidak memiliki dasar hukum untuk membantu.
Selain itu, Iim juga menilai program PTSL mempermudah proses sertifikasi tanah.
“Proses ini awalnya rumit, tetapi melalui PTSL semua menjadi lebih mudah. Terima kasih juga kepada DPR RI yang mendukung alokasi anggarannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jatisari H. Dayat Hidayat menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan berbagai pihak. Ia menuturkan, dari 3.000 kuota PTSL yang diberikan, hampir seluruhnya sudah tuntas.
“Hanya tersisa puluhan bidang lagi yang sedang diperbaiki. Kami berharap tahun depan ada tambahan kuota untuk 1.000 bidang yang belum tercover,” ujarnya.
Dayat juga mengapresiasi kehadiran Dede Yusuf untuk kedua kalinya di Desa Jatisari. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi bentuk perhatian nyata dari wakil rakyat terhadap kebutuhan masyarakat desa.
Dalam kesempatan itu, Dede Yusuf mengingatkan warga untuk menyimpan baik-baik sertifikat elektronik yang telah diterima. Ia menjelaskan, keunggulan sertifikat digital terletak pada kemudahan penggantian jika hilang.
“Kalau sertifikat elektronik hilang, tinggal diunggah ulang melalui nomor sertifikat. Berbeda dengan versi manual yang prosesnya harus dari awal,” jelasnya.
Sementara itu, Akhiri Hailuki menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Bandung berupaya membuka posko pengaduan tanah. Menurutnya, langkah ini penting agar masyarakat tidak bingung ketika menghadapi persoalan administrasi pertanahan.
Dengan penyerahan sertifikat ini, Desa Jatisari kini dinilai menjadi salah satu desa percontohan pelaksanaan PTSL di Kabupaten Bandung. Pemerintah berharap program ini terus berlanjut agar semua bidang tanah masyarakat memiliki kepastian hukum yang kuat.