25.9 C
Bandung
Selasa, Mar 3, 2026
Info Burinyay
Pemerintahan

Bupati Bandung Dorong Optimalisasi Peran BPD untuk Wujudkan Desa Mandiri Menuju Bandung Bedas

Bupati Bandung HM Dadang Supriatna bersama Ketua Abpednas Kabupaten Bandung dan Kadis DPMD saat memberikan keterangan pers terkait peran BPD
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna (tengah) didampingi Ketua Abpednas Kabupaten Bandung Firman Lesmana (kanan) dan Kadis DPMD Kabupaten Bandung Drs. Supardian, MP (kiri) saat diwawancarai media usai Rapat Koordinasi Abpednas Kabupaten Bandung Tahun 2025 di Gedung Mohammad Toha, Komplek Pemda Soreang.(Foto:InfoBurinyay/Lee)

Soreang, Info Burinyay – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Bandung menggelar Rapat Koordinasi Cabang Abpednas Kabupaten Bandung Tahun 2025. Panitia menyelenggarakan kegiatan tersebut di Gedung Mohammad Toha, Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (12/12/2025) malam.

Melalui forum tersebut, Abpednas mengangkat tema “Optimalisasi Peran dan Fungsi BPD dalam Mewujudkan Desa Mandiri Menuju Bandung Lebih Bedas”. Tema ini menegaskan posisi Badan Permusyawaratan Desa sebagai elemen kunci dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si., atau yang akrab disapa Kang DS, hadir dan menyampaikan arahan langsung kepada seluruh pengurus dan anggota BPD se-Kabupaten Bandung. Dalam sambutannya, Kang DS menyoroti pentingnya pemahaman regulasi baru dalam pengelolaan keuangan desa.

Kang DS menegaskan bahwa seluruh kebijakan desa harus berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah desa bersama BPD wajib menyusun perencanaan pembangunan secara berjenjang dan partisipatif.

“Regulasi-regulasi yang baru ini harus benar-benar dipahami. Belanja desa sangat bergantung pada kebutuhan masyarakat. Karena itu, perencanaan harus dimulai dari RT, RW, dan dusun, lalu dibahas dalam musyawarah desa,” ujar Kang DS.

Ia menambahkan, BPD memegang peran strategis dalam setiap tahapan tersebut. BPD tidak hanya hadir sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penggerak partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa.

“BPD menjadi salah satu unsur yang mengundang dan mengawal musdes. Karena itu, fungsi BPD sangat menentukan arah pembangunan desa,” katanya.

Selain menekankan aspek perencanaan, Kang DS juga menyampaikan kebijakan penting terkait sistem penghasilan aparatur dan lembaga desa. Mulai tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bandung akan menyalurkan penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD, RT, dan RW secara langsung ke rekening masing-masing penerima.

“Kami akan mentransfer penghasilan tersebut setiap tanggal satu. Dengan cara ini, tidak ada lagi hambatan dan tidak ada lagi keterlambatan,” tegas Kang DS.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian penghasilan bagi para pelayan masyarakat desa. Ia menilai kesejahteraan aparatur desa berpengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan publik.

“Ini menyangkut kebutuhan hidup para pelayan masyarakat. Mereka membutuhkan kepastian setiap bulan agar bisa bekerja dengan tenang dan maksimal,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kang DS mendorong BPD untuk aktif mengawal pengusulan program pembangunan melalui sistem digital. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung telah menyiapkan aplikasi SIPAK KADES sebagai instrumen utama pengelolaan perencanaan dan belanja desa.

“BPD harus mengawal proses pengusulan program melalui SIPAK KADES. Semua belanja program dan belanja modal yang telah disepakati dalam musyawarah disampaikan melalui aplikasi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, penggunaan aplikasi tersebut akan menghilangkan ketergantungan pada dokumen fisik. Selain itu, sistem digital akan mempercepat proses administrasi dan meningkatkan transparansi.

“Ke depan, desa tidak perlu lagi membawa hard copy. Semua cukup melalui aplikasi. Kami ingin mempermudah pelayanan, bukan memperlambat,” katanya.

Namun demikian, Kang DS juga menyoroti kendala yang masih terjadi di lapangan. Ia menyebut keterlambatan penyampaian Surat Pertanggungjawaban sebagai salah satu penyebab terhambatnya pencairan dana desa.

“Saya melihat ada SPJ yang belum disampaikan dan belum diselesaikan. Akibatnya, pencairan dana desa terhambat,” ungkapnya.

Ia bahkan mencontohkan adanya desa yang gagal mencairkan dana desa akibat keterlambatan administrasi. Menurutnya, kondisi tersebut merugikan masyarakat karena dana desa merupakan hak warga.

“Ini tidak boleh terjadi lagi. Dana desa menyangkut kepentingan masyarakat. Ketika pencairan terlambat, masyarakat yang dirugikan,” tegas Kang DS.

Karena itu, ia menegaskan komitmennya sebagai pembina kepala desa untuk terus mengawal perbaikan tata kelola pemerintahan desa. Ia meminta seluruh unsur desa meningkatkan akuntabilitas dan integritas.

“Saya akan terus mengawal dan memperbaiki akuntabilitas serta integritas. Pemerintahan desa harus berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Kang DS juga menanggapi usulan terkait pemberian kadeudeuh bagi anggota BPD yang memasuki masa purna tugas. Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung membuka ruang untuk usulan tersebut.

“Pada prinsipnya kami tidak keberatan. Namun BPD juga harus membantu pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat,” kata Kang DS.

Ia menekankan peran BPD dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya dalam hal kewajiban pajak. Menurutnya, kepatuhan pajak menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan daerah.

“BPD perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kewajiban pajak harus dipenuhi tepat waktu. Pajak menjadi sumber pembangunan,” ujarnya.

Selain itu, Kang DS juga mengingatkan bahwa setiap desa memiliki potensi yang belum tergarap secara maksimal. Ia meminta BPD berperan aktif dalam mengidentifikasi dan menyampaikan potensi tersebut kepada pemerintah daerah.

“Setiap desa pasti memiliki potensi. Kami menunggu BPD menyampaikan potensi itu kepada kami,” ucapnya.

Ia memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung akan mengembalikan seluruh pendapatan asli daerah untuk mendukung pembangunan desa.

“Seluruh pendapatan asli daerah, insya Allah, akan kami kembalikan lagi untuk pemerintah desa,” pungkas Kang DS.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.