Soreang, Info Burinyay – Pemerintah Kabupaten Bandung mengajukan permohonan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat membantu pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan paruh waktu. Namun, pemerintah pusat menolak usulan tersebut dalam rapat nasional pada Februari 2026.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan bahwa pemerintah daerah mengambil langkah itu sebagai bentuk keberpihakan terhadap tenaga paruh waktu. Saat ini, Kabupaten Bandung mempekerjakan 4.360 tenaga paruh waktu. Rinciannya meliputi 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, dan 40 tenaga administrasi di Dinas Pendidikan. Mereka setiap hari menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah.
Dadang menjelaskan bahwa daerah menghadapi tekanan fiskal cukup berat. Tahun ini, pemerintah pusat mengurangi transfer ke daerah sekitar Rp1 triliun. Akibatnya, ruang fiskal Kabupaten Bandung menyempit dan membatasi kemampuan belanja.
“Kami sudah mengajukan agar dana BOSP bisa membantu pembayaran gaji guru paruh waktu. Namun hasil rapat nasional Februari 2026 menegaskan bahwa BOSP tidak boleh membiayai gaji,” ujar Dadang.
Karena aturan tersebut, Pemkab Bandung menanggung penuh gaji guru dan tenaga kependidikan paruh waktu melalui APBD. Pemerintah daerah kemudian menyusun skema pembayaran yang menyesuaikan kemampuan fiskal. Skema itu membedakan guru yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan yang belum menerima TPG.
Pemkab Bandung tetap mengalokasikan pembayaran selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp47,978 miliar. Pemerintah mengalokasikan Rp37,415 miliar untuk 3.479 tenaga di jenjang SD. Sementara itu, pemerintah menganggarkan Rp10,563 miliar untuk 841 tenaga di jenjang SMP.
Selain gaji, pemerintah daerah juga menganggarkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan selama 12 bulan sebesar Rp8,891 miliar. Dengan perhitungan tersebut, total kebutuhan anggaran mencapai Rp56,869 miliar. Namun saat ini, pemerintah hanya memiliki ketersediaan anggaran sebesar Rp46,368 miliar. Dengan demikian, terdapat kekurangan sekitar Rp10,501 miliar yang harus dicarikan solusinya.
Sejak 2021, Pemkab Bandung juga mengikutsertakan para guru dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan jaminan kematian. Kebijakan itu menunjukkan komitmen daerah dalam melindungi tenaga pendidik.
Dadang, yang akrab disapa Kang DS, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus memperjuangkan kesejahteraan guru. Ia meminta pemerintah pusat memberikan kejelasan regulasi agar daerah memiliki fleksibilitas kebijakan.
“Kami berharap Kemendikdasmen memberi ruang kebijakan yang lebih jelas dan berpihak, sehingga daerah bisa menghadirkan solusi konkret bagi guru paruh waktu,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkab Bandung terus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah menilai peningkatan PAD menjadi kunci untuk menjaga kesinambungan anggaran pendidikan. Dengan langkah itu, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan guru paruh waktu secara berkelanjutan.
Tag: Pemkab Bandung, Dadang Supriatna, Gaji Guru Paruh Waktu, BOSP, APBD Bandung, Kemendikdasmen, TKD, Anggaran Pendidikan, PAD Bandung, Guru Honorer
