24.9 C
Bandung
Selasa, Mar 3, 2026
Info Burinyay
Pemerintahan

Libur Natal 2025, Pelayanan Adminduk Kecamatan Rancaekek Tutup Sementara

Plt Camat Rancaekek Gugum Gumilar menyampaikan sambutan terkait penyesuaian pelayanan administrasi kependudukan selama libur Natal 2025 di Kabupaten Bandung.
Pelaksana Tugas Camat Rancaekek, Gugum Gumilar, S.STP., M.Si., memberikan keterangan kepada publik terkait penyesuaian jadwal pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Rancaekek selama libur Natal 2025, Kabupaten Bandung. (Foto:InfoBurinyay/Denjaya)

Rancaekek, Info Burinyay – Pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, menyesuaikan jadwal operasional selama libur Natal 2025. Penyesuaian ini mengikuti kebijakan hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku secara nasional.

Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1392.2460/BKPSDM. Surat edaran tersebut mengatur Hari Libur Nasional Tahun 2025 dan cuti bersama dalam rangka perayaan Natal. Menindaklanjuti surat tersebut, Kecamatan Rancaekek menetapkan perubahan jadwal pelayanan.

Pelaksana Tugas Camat Rancaekek, Gugum Gumilar, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa kantor kecamatan tidak melayani administrasi kependudukan pada 25 dan 26 Desember 2025. Penyesuaian ini mencakup seluruh layanan adminduk yang biasanya tersedia bagi masyarakat.

Gugum menjelaskan bahwa kecamatan wajib mengikuti kalender nasional. Oleh karena itu, aparatur sipil negara di lingkungan Kecamatan Rancaekek menjalankan ketentuan libur dan cuti bersama sesuai aturan.

“Pelayanan administrasi kependudukan kami hentikan sementara pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025,” kata Gugum, Rabu. “Kami kembali membuka pelayanan secara normal mulai 29 Desember 2025,” ujarnya menambahkan.

Selain itu, Gugum menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi pascalibur. Langkah tersebut bertujuan menjaga kelancaran pelayanan pada hari pertama masuk kerja. Dengan persiapan tersebut, kecamatan menargetkan pelayanan berjalan efektif.

Selanjutnya, Gugum mengimbau masyarakat untuk mencermati jadwal pelayanan yang telah ditetapkan. Ia meminta warga menyesuaikan waktu kedatangan agar tidak terjadi antrean atau kesalahpahaman.

“Kami mengajak masyarakat untuk merencanakan pengurusan dokumen sebelum atau setelah masa libur,” ujarnya.

Di sisi lain, Kecamatan Rancaekek memastikan kesiapan seluruh petugas pelayanan. Aparatur kecamatan akan kembali bertugas sesuai jam operasional pada 29 Desember. Selain itu, pimpinan kecamatan mengawasi langsung kesiapan pelayanan.

Sementara itu, pihak kecamatan menyebarkan informasi penyesuaian jadwal melalui berbagai kanal resmi. Admin media sosial kecamatan mempublikasikan pengumuman tersebut. Petugas juga memasang informasi di papan pengumuman kantor kecamatan. Langkah ini bertujuan menjangkau masyarakat secara luas.

Lebih lanjut, Gugum menilai keterbukaan informasi sebagai bagian penting dari pelayanan publik. Ia menekankan bahwa informasi yang jelas membantu masyarakat mengatur waktu dan kebutuhan administrasi.

Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan sangat penting. Kesadaran tersebut mendukung tertib administrasi dan kelancaran pelayanan pemerintah.

Selain fokus pada pelayanan pascalibur, Kecamatan Rancaekek juga terus mendorong peningkatan kualitas layanan. Kecamatan berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tertib, dan sesuai prosedur.

Sebagai penutup, Gugum meminta masyarakat memahami penyesuaian jadwal pelayanan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan mengikuti aturan pemerintah.

“Kami berterima kasih atas pengertian masyarakat. Kami berharap informasi ini membantu warga dalam merencanakan kebutuhan administrasi,” tutup Gugum.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.