Soreang, Info Burinyay – Pemerintah Kabupaten Bandung terus menertibkan reklame tanpa izin di ruang publik. Melalui Satgas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan, operasi kembali digelar pada Kamis (16/10/2025).
Kegiatan hari kedua ini menyasar dua kecamatan, yaitu Soreang dan Katapang. Sejak pagi, petugas bergerak ke lima titik strategis. Mereka memeriksa papan reklame yang berdiri tanpa izin resmi. Lokasinya meliputi Jl. Raya Soreang–Banjaran dekat belokan arah Polresta Bandung, Jl. Raya Gading Tutuka (Sekarwangi), Jl. Ciluncat depan Kantor Kecamatan Cangkuang, bundaran Tugu Strawberry Soreang–Kopo, dan bundaran Warung Lobak.
Tim gabungan terdiri atas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Satpol PP, Dinas Perhubungan, unsur TNI-Polri, serta Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Mereka bertindak tegas dengan membongkar dan menandai reklame yang melanggar.
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kabupaten Bandung, Muhammad Rizki, SH, M.Si, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari pengawasan rutin terhadap reklame.
“Hari ini kami fokus di Soreang dan Katapang. Operasi ini akan terus berjalan hingga Desember,” kata Rizki di lokasi penertiban.
Rizki menegaskan bahwa reklame tanpa izin berisiko bagi keselamatan warga.
“Banyak reklame liar berdiri tanpa perhitungan kekuatan struktur. Jika diterpa angin, bisa roboh dan membahayakan pengguna jalan. Izin resmi memastikan reklame aman karena melalui uji teknis,” ujarnya.
Satgas langsung memasang spanduk peringatan dan segel pada papan reklame yang tidak sesuai aturan. Langkah itu menjadi tanda peringatan sebelum pembongkaran. Rizki meminta para pengusaha segera mengurus izin sesuai ketentuan.
“Kami beri waktu untuk memperbaiki pelanggaran. Kalau tetap membandel, kami tindak tegas,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bandung menilai, penertiban reklame bukan hanya menjaga ketertiban, tetapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan izin resmi, pajak reklame masuk ke kas daerah dan membantu pembangunan.
Langkah tegas ini membuktikan keseriusan Pemkab Bandung dalam menata ruang kota. Pemerintah ingin menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta pelaku usaha yang patuh aturan.
