Margahayu, Info Burinyay – Sebanyak 245 sertipikat PTSL kini diterima warga Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Panitia PTSL Desa Margahayu Selatan menyerahkan sertipikat itu melalui fasilitasi Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung di Aula Kantor Desa Margahayu Selatan pada Senin (1/12/2025). Dengan demikian, proses penyerahan sertipikat bergerak semakin mendekati target penyelesaian seluruh pengajuan warga.
Ketua Panitia PTSL Desa Margahayu Selatan, H. Aam Daryana, SH, menjelaskan perkembangan program tersebut kepada warga. Ia menyebut jumlah 245 sertipikat itu sebagai bagian dari total 4.000 bidang tanah yang diajukan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa beberapa hari sebelumnya panitia sudah membagikan 61 sertipikat lain. Karena itu, proses distribusi berjalan bertahap sesuai kecukupan syarat.
Aam menuturkan bahwa panitia terus memeriksa setiap berkas agar tidak terjadi kesalahan data.
“Kami melakukan verifikasi berlapis supaya warga menerima dokumen yang benar. Karena itu, kami membutuhkan kerja sama warga untuk melengkapi syaratnya,” ujarnya.
Ia kemudian meminta warga yang sudah menerima sertipikat agar menjaga dokumen itu dengan baik. Aam menyebut sertipikat sebagai bukti sah yang melindungi kepemilikan tanah.
“Sertipikat ini harus tersimpan rapi. Jika suatu saat dibutuhkan, dokumen lengkap akan memudahkan pemilik dan mencegah sengketa,” ungkapnya.
Dengan demikian, masyarakat memiliki kepastian hukum lebih kuat atas aset tanah yang mereka miliki.
Ketua BPD Desa Margahayu Selatan, Nono Sumarno, turut memberikan apresiasi terhadap program tersebut. Ia menilai ATR/BPN Kabupaten Bandung dan Pemerintah Kabupaten Bandung telah membantu warga memperoleh legalitas tanah secara cepat.
“Kami berterima kasih atas dukungan pemerintah. Program ini mempermudah warga mengurus dokumen kepemilikan lahan,” kata Nono.
Namun, Nono juga mengingatkan bahwa sebagian pengajuan masih berada dalam proses perbaikan data. Beberapa berkas harus melewati revisi, seperti pembetulan luas bidang atau kelengkapan dokumen pendukung. Karena itu, ia mengajak warga untuk tetap bersabar.
“Silakan lengkapi syarat yang kurang. Setelah itu, panitia segera memprosesnya,” jelasnya.
Seluruh tahapan itu membuat program PTSL di Desa Margahayu Selatan terus bergerak maju. Dengan tambahan distribusi sertipikat ini, warga memperoleh kepastian hukum yang lebih jelas. Selain itu, panitia berharap seluruh pengajuan dapat selesai secepatnya agar manfaat program PTSL semakin luas bagi masyarakat Kabupaten Bandung.
Penulis : Ayi Purnama
Editor : AR Suteja
