Soreang, Info Burinyay – Sebanyak sekitar 40 ribu bidang tanah di Kabupaten Bandung akan memperoleh peningkatan status hukum menjadi sertipikat tanah pada tahun 2026. Pemerintah menjalankan program tersebut melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL yang berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Iim Rohiman, melalui Kepala Seksi Pengukuran Trisno, menyampaikan bahwa petugas telah menyelesaikan pengukuran terhadap sekitar 200 ribu bidang tanah. Seluruh bidang tersebut siap masuk tahap proses sertipikasi.
“Bidang tanah yang sudah terukur menjadi dasar percepatan penerbitan sertipikat melalui program PTSL,” ujar Trisno.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan melanjutkan program PTSL secara berkelanjutan. Kebijakan tersebut sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian ATR/BPN. Pemerintah menargetkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Selain itu, Trisno mengimbau warga di desa yang mendapat alokasi PTSL tahun 2026 agar segera melengkapi persyaratan administrasi. Warga diminta berkoordinasi langsung dengan pemerintah desa masing-masing.
“Jika masyarakat melengkapi persyaratan sejak awal, proses sertipikat elektronik dapat berjalan lancar,” katanya.
Sementara itu, pelaksanaan PTSL Kabupaten Bandung tahun 2025 telah mencapai target 100 persen. Program tersebut menyasar 23 desa di 12 kecamatan dan mendapat respons positif dari masyarakat.
Di Kecamatan Ciparay, program PTSL menjangkau Desa Mekarlaksana, Gunungleutik, dan Manggungjaya. Kecamatan Cileunyi mencakup Desa Cibiru Wetan, Cinunuk, Cibiru Hilir, Cimekar, serta Cileunyi Kulon.
Selanjutnya, Kecamatan Majalaya meliputi Desa Langensari, Cibodas, Majasetra, dan Wangisagara. Kecamatan Rancaekek mencakup Desa Sukamanah dan Nanjungmekar. Kecamatan Solokanjeruk meliputi Desa Langensari dan Cibodas.
Program tersebut juga berlangsung di Kecamatan Cilengkrang Desa Girimekar, Kecamatan Bojongsoang Desa Lengkong, Kecamatan Margahayu Desa Margahayu Selatan, serta Kecamatan Ciwidey Desa Panyocokan. Selain itu, Kecamatan Kutawaringin meliputi Desa Kutawaringin dan Jatisari, serta Kecamatan Pangalengan Desa Pangalengan.
Masyarakat menyambut program PTSL dengan antusias karena pemerintah menyediakan layanan tersebut tanpa biaya. Sertipikat tanah memberi kepastian hukum, mempercepat legalisasi aset, serta membuka peluang peningkatan kesejahteraan ekonomi.
Melalui PTSL tahun 2026, ATR/BPN Kabupaten Bandung menargetkan pemerataan kepemilikan sertipikat tanah agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
