Soreang, Info Burinyay – Kabupaten Bandung menargetkan penyelesaian 40.000 bidang tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2026. Pemerintah pusat menyalurkan program tersebut melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Target tersebut mencakup 63 desa di 19 kecamatan yang mengajukan PTSL tahun 2026. Total luas peta bidang pengukuran mencapai 1.670 hektare. Untuk mendukung pelaksanaan program, BPN Kabupaten Bandung menurunkan dua tim PTSL.
Sebagai langkah awal, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Panitia Ajudikasi serta Satuan Tugas PTSL Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (26/1/2026).
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, menegaskan bahwa target PTSL tahun ini membutuhkan kerja keras dan kolaborasi lintas sektor. Ia menilai penyelesaian 40 ribu bidang dalam satu tahun bukan tugas ringan.
“Target ini tentu menantang. Karena itu, Kantor Pertanahan tidak dapat bekerja sendiri,” kata Iim Rohiman usai pelantikan.
Menurutnya, keberhasilan PTSL sangat bergantung pada dukungan berbagai pihak. Ia menyebut dukungan regulasi, sumber daya, dan peran pemerintah desa sebagai faktor kunci.
“Semua pihak harus berkontribusi, baik secara materil, moril, maupun regulasi,” ujarnya.
Iim Rohiman juga memaparkan kondisi pemetaan tanah di Kabupaten Bandung yang masih dinamis. Hingga kini, masih terdapat sekitar 1.200 bidang tanah yang belum terpetakan.
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa BPN telah mencatat sekitar 850 ribu bidang tanah terdaftar hingga tahun 2025. Dengan angka tersebut, Kabupaten Bandung masih menyisakan kurang lebih 350 ribu bidang yang perlu disertifikasi.
“Kuota 40.000 bidang tahun ini menjadi distribusi yang sangat positif,” katanya.
Lebih lanjut, Iim menegaskan bahwa PTSL menjadi bagian dari program nasional percepatan pendaftaran tanah. Pemerintah menjalankan program tersebut untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Secara nasional, jumlah bidang tanah mencapai sekitar 126 juta bidang dan datanya terus bergerak,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2017, tingkat pendaftaran tanah baru mencapai sekitar 40 persen setelah proses panjang selama puluhan tahun. Namun sejak 2016 hingga sekarang, capaian nasional telah mendekati 90 persen.
“Manfaatnya sangat besar bagi masyarakat dan menjadi kebanggaan bersama. Kerja sama BPN dan pemerintah desa menjadi kunci,” ujarnya.
Iim Rohiman juga menegaskan bahwa sertifikat PTSL memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pendaftaran tanah rutin. Ia menjelaskan perbedaan utama terletak pada proses dan efisiensi.
“PTSL bersifat sistematis dan terintegrasi. Panitia Ajudikasi menangani pengukuran serta verifikasi subjek dan objek,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut mempercepat proses dibandingkan pendaftaran rutin. Karena dikerjakan secara kolektif, persyaratan PTSL menjadi lebih sederhana.
Sementara itu, dua Ketua Tim PTSL 2026, Regi dan Farian, menyatakan kesiapan penuh menjalankan tugas. Keduanya menegaskan komitmen untuk bekerja keras dan membangun kolaborasi dengan desa penerima program.
Mereka menilai sinergi dengan pemerintah desa sangat menentukan pencapaian target 40.000 bidang tanah. Usai pelantikan, kedua ketua tim langsung memberikan pengarahan kepada para kepala desa.
Salah satu kepala desa yang hadir, Kepala Desa Langensari, Kecamatan Solokanjeruk, Agus Kusumah, menyampaikan apresiasi kepada BPN Kabupaten Bandung.
Ia menyebut desanya memperoleh kuota 300 bidang PTSL tahun 2026, sebagai tambahan dari 2.800 bidang pada tahun sebelumnya.
“Antusiasme masyarakat sangat tinggi karena program ini sesuai harapan warga,” kata Agus Kusumah.
Melalui kolaborasi antara BPN, pemerintah desa, dan masyarakat, Kabupaten Bandung menargetkan pelaksanaan PTSL 2026 berjalan optimal dan selesai tepat waktu.
