Soreang, Info Burinyay – Bupati Bandung Dadang Supriatna menerbitkan Surat Edaran Nomor 500./006/0375/DISPERDAGIN tertanggal 23 Februari 2026 tentang penggunaan dan pembelian produk serta jasa IKM/UMKM dan pasar rakyat di Kabupaten Bandung. Ia menyampaikan langsung kebijakan itu kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, BUMD, dan RSUD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Melalui surat edaran tersebut, Kang DS menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara agar mengutamakan produk IKM dan UMKM lokal dalam setiap kegiatan. Selain itu, ia mengajak ASN membiasakan belanja kebutuhan pokok di pasar rakyat. Ia mengambil langkah ini karena pelaku IKM dan pedagang pasar menghadapi penurunan omzet dalam beberapa waktu terakhir.
Kang DS menilai pemerintah daerah harus hadir dengan tindakan konkret. Karena itu, ia menggerakkan seluruh jajaran untuk memperkuat daya beli terhadap produk lokal. Ia meyakini belanja internal pemerintah mampu menggerakkan ekonomi masyarakat secara langsung dan cepat.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka seluruh OPD diimbau untuk mengutamakan produk/jasa IKM/UMKM lokal dalam setiap pelaksanaan kegiatan,” ujar Kang DS.
Ia menekankan setiap OPD harus memilih produk dan jasa IKM/UMKM lokal selama memenuhi standar harga, kualitas, dan ketersediaan. Ia juga meminta pimpinan perangkat daerah mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut di unit kerja masing-masing. Dengan cara itu, pemerintah menjaga efisiensi sekaligus memperluas akses pasar bagi pelaku usaha kecil.
Selanjutnya, Kang DS memerintahkan perangkat daerah memprioritaskan pengadaan bernilai kecil kepada IKM dan UMKM sesuai aturan yang berlaku. Ia mengarahkan kebijakan itu untuk kebutuhan konsumsi rapat, pengadaan cinderamata, perlengkapan pelatihan, hingga dukungan perjalanan dinas. Setiap kegiatan, menurutnya, harus memberi dampak ekonomi bagi pelaku usaha lokal.
Tidak berhenti di situ, Kang DS juga mengajak ASN membangun kebiasaan belanja di pasar rakyat. “Membudayakan berbelanja di pasar rakyat untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” katanya.
Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah menggerakkan pegawai agar melaksanakan surat edaran tersebut secara disiplin dan konsisten. Ia juga menegaskan bahwa pimpinan OPD memegang tanggung jawab penuh atas implementasi kebijakan ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung Dicky Anugrah menyatakan jajarannya segera menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh ASN dan OPD. Ia mengajak aparatur pemerintah mengambil peran aktif dalam mendukung IKM dan UMKM lokal.
“Surat Edaran ini membuktikan bahwa pemerintah hadir dan Pak Bupati peduli untuk membantu memasarkan dan menggunakan produk IKM/UMKM Kabupaten Bandung, juga mendorong ASN untuk belanja di pasar rakyat di tengah kondisi pasar dan IKM omzetnya menurun dan sepi,” ujar Dicky.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bandung memperkuat komitmen terhadap ekonomi kerakyatan. Pemerintah mengarahkan belanja daerah sebagai instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan IKM, UMKM, dan aktivitas pasar rakyat secara berkelanjutan.
