Kab. Bandung, Info Burinyay – Praktisi pendidikan Kabupaten Bandung, Imam Syafei, M.Pd, menilai Pemerintah Kabupaten Bandung perlu mengevaluasi skema penggajian PPPK Paruh Waktu sektor pendidikan secara terukur dan bertahap. Ia menekankan pentingnya keadilan dan kesetaraan regional dalam merumuskan kebijakan kesejahteraan tenaga pendidik.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, sebelumnya menyebut jumlah PPPK Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Bandung mencapai 4.320 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 2.379 guru dan 1.941 tenaga kependidikan.
Pemerintah daerah saat ini menetapkan 1.786 guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) menerima Rp500.000 per bulan. Selain itu, 593 guru non-TPG menerima Rp1.000.000 per bulan. Sementara itu, 1.941 tenaga kependidikan memperoleh Rp1.000.000 per bulan. Pemerintah membayarkan hak tersebut selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14. Pemerintah juga memberikan perlindungan melalui BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
Imam Syafei mengapresiasi komitmen pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran melalui APBD. Menurut dia, langkah tersebut menunjukkan perhatian terhadap tenaga pendidik, terutama di tengah penurunan transfer keuangan dari pemerintah pusat. Namun demikian, ia tetap menilai perbedaan nominal penghasilan antarwilayah di Bandung Raya perlu menjadi perhatian bersama.
Berdasarkan informasi publik dan kisaran UMK, PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung dan Kota Cimahi menerima penghasilan sekitar Rp3 juta lebih per bulan. Di Kabupaten Bandung Barat, nominalnya berada di kisaran Rp2 juta lebih. Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung menerima Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
“Perbedaan nominal ini cukup signifikan untuk wilayah yang secara geografis berdekatan. Karena itu, publik wajar menaruh perhatian dalam konteks keadilan kesejahteraan tenaga pendidik,” ujar Imam Syafei.
Selanjutnya, ia menyampaikan simulasi matematis sederhana sebagai bahan pertimbangan. Jika pemerintah menambah rata-rata Rp1 juta bagi 4.320 guru dan tenaga kependidikan, daerah membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp4,3 miliar per bulan. Ia menegaskan bahwa angka tersebut hanya estimasi awal dan bukan kebijakan resmi.
Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji simulasi tersebut dengan mempertimbangkan total APBD Kabupaten Bandung yang bernilai triliunan rupiah. Dengan demikian, pemerintah tetap memiliki ruang kebijakan apabila menetapkan sektor pendidikan sebagai prioritas strategis.
“Kami memahami tekanan fiskal dan komitmen pembayaran 14 bulan. Aspirasi ini bukan penolakan terhadap kebijakan yang berjalan. Sebaliknya, kami mendorong evaluasi progresif dan terukur demi peningkatan kesejahteraan guru,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Imam Syafei mendorong pemerintah membuka ruang dialog dengan pemangku kepentingan pendidikan. Ia juga mengusulkan penyusunan roadmap penyesuaian gaji yang jelas agar kebijakan berjalan bertahap dan terukur. Selain itu, ia menilai harmonisasi kebijakan dengan daerah sekitar dapat memperkuat rasa keadilan regional.
“Guru memikul tanggung jawab profesional yang sama di mana pun mereka bertugas. Kesejahteraan yang proporsional akan langsung berdampak pada stabilitas dan kualitas pendidikan daerah,” pungkasnya.
