Bandung, Info Burinyay — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat” di Jalan Garut Nomor 11, Bandung, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan ini mempertemukan unsur legislatif, eksekutif, partai politik, akademisi, serta mahasiswa dari berbagai daerah di Jawa Barat.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P, menjadi narasumber utama. Ia menekankan pentingnya penataan Dapil yang adil, proporsional, dan berkelanjutan. Empat prinsip dasar menjadi acuan, yaitu keadilan representasi, kohesivitas sosial, efisiensi tata kelola, serta stabilitas politik.
“Jumlah kursi harus seimbang dengan jumlah penduduk. Dapil juga perlu mempertimbangkan kesatuan sosial dan keterjangkauan wilayah,” ujar Rahmat.
Ia menilai perubahan Dapil sebaiknya tidak dilakukan terlalu sering agar masyarakat memiliki orientasi politik yang jelas.
Rahmat menjelaskan bahwa Jawa Barat mendapat alokasi 120 kursi DPRD Provinsi, jumlah tertinggi di Indonesia. Hal ini karena populasi Jawa Barat telah melampaui 50 juta jiwa. Namun, ia menyoroti ketimpangan persebaran penduduk antara wilayah utara dan selatan.
“Wilayah Bodebek dan Bandung Raya tumbuh sangat cepat. Sedangkan daerah selatan masih jarang penduduk. Kondisi ini memicu ketimpangan representasi,” ujarnya.
Menurutnya, KPU perlu memperbarui data kependudukan dan mengkaji kembali batas wilayah secara komprehensif.

Rahmat juga menegaskan perlunya kolaborasi antara KPU, DPRD, dan pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan alokasi kursi yang tidak proporsional bisa menciptakan kesenjangan politik dan pembangunan antarwilayah.
“Representasi yang timpang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu,” tegasnya.
Sementara itu, Dr. H. Uu Nurul Huda, S.Ag., S.H., M.H., Ketua Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati, mengusulkan penambahan pasal yang mewajibkan evaluasi Dapil setiap sepuluh tahun. Ia menilai langkah itu penting agar struktur Dapil selalu relevan dengan dinamika kependudukan.
“KPU harus menjaga independensi dalam menetapkan Dapil. Prosesnya juga wajib melibatkan publik, terutama perguruan tinggi dan organisasi masyarakat,” kata Uu Nurul Huda.
Ia menegaskan bahwa penataan Dapil merupakan politik konstitusional yang memadukan hukum dan demokrasi untuk memastikan rakyat benar-benar terwakili.
Dari sisi regulasi, Anggota KPU Jawa Barat Adie Saputro menegaskan dasar hukum penetapan jumlah kursi merujuk pada Pasal 188 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jumlah kursi DPRD Provinsi ditentukan berdasarkan jumlah penduduk, minimal 35 dan maksimal 120 kursi.
Ia mengingatkan bahwa sebagian Dapil di Jawa Barat masih belum memenuhi prinsip kesetaraan nilai suara.
“Dapil Jabar 6 berpenduduk 5.385.219 jiwa dengan 11 kursi. Berdasarkan hitungan BPPd, angkanya mencapai 120,79 persen. Kondisi ini menunjukkan over represented,” ungkapnya.

Adie menjelaskan, prinsip utama penataan Dapil meliputi kesetaraan nilai suara, kepatuhan pada sistem proporsional, serta kesinambungan wilayah.
“Jika prinsip itu diterapkan secara konsisten, ketimpangan politik antarwilayah bisa dihindari,” tambahnya.
Melalui FGD ini, KPU Jawa Barat berharap dapat menghasilkan rekomendasi yang memperkuat sistem representasi politik di tingkat provinsi. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara keadilan, keterwakilan, dan efektivitas tata kelola demokrasi di Jawa Barat.
