Bandung, Info Burinyay – Polemik mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menguat menjelang Idulfitri 2026. Sejumlah pegawai menyuarakan kekecewaan setelah nilai THR yang mereka terima tidak sesuai dengan ekspektasi sebelumnya.
Pada tahap awal, banyak PPPK Paruh Waktu berharap memperoleh THR setara satu bulan gaji. Harapan tersebut muncul setelah adanya pernyataan dari pejabat pemerintah daerah terkait kesiapan anggaran. Namun kemudian, realisasi pembayaran menunjukkan nilai THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja pegawai.
Akibatnya, sebagian pegawai hanya menerima sebagian kecil dari gaji bulanan mereka. Kondisi tersebut memicu perbincangan di internal aparatur sekaligus menimbulkan rasa ketimpangan.
Salah seorang PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Jawa Barat mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut jumlah THR yang diterimanya jauh di bawah ekspektasi.
“Saya hanya menerima sekitar 25 persen dari gaji bulanan sebagai THR. Jujur saja, muncul rasa kecemburuan sosial. Kami melihat rekan-rekan outsourcing bisa menerima satu bulan gaji penuh,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan pegawai. Menurutnya, PPPK Paruh Waktu juga menjalankan tanggung jawab pelayanan publik seperti aparatur lainnya.
“Kami tentu berharap menerima hak yang lebih mendekati satu bulan gaji, sesuai harapan yang sempat berkembang sebelumnya,” katanya.
Sementara itu, penelusuran terhadap regulasi menunjukkan pemerintah pusat telah mengatur mekanisme penghitungan THR bagi PPPK. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2026 Pasal 9 ayat (14).
Regulasi tersebut menyatakan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR dan gaji ke-13 berdasarkan perhitungan proporsional. Dengan demikian, pemerintah menyesuaikan nilai tunjangan dengan lama masa kerja pegawai pada tahun berjalan.
Di sisi lain, polemik ini semakin ramai setelah publik kembali menyoroti pernyataan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman. Pada Februari lalu, Herman menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah menyiapkan anggaran sekitar Rp60,8 miliar untuk pembayaran THR PPPK Paruh Waktu.
Saat itu, Herman juga menyampaikan proyeksi besaran THR yang akan diterima para pegawai.
“Besaran THR yang akan diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir,” ujar Herman pada Jumat (27/2/2026) seperti dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Karena itu, perbedaan antara harapan dan realisasi pembayaran THR memicu tanggapan dari kalangan legislatif. Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKB, Muhammad Sidkon, meminta pemerintah daerah mempertimbangkan aspek keadilan bagi para pegawai.
Menurut Sidkon, pemerintah daerah memiliki ruang kebijakan untuk merespons situasi tersebut secara lebih bijak.
“Saya berharap Pemprov Jabar dapat memberikan diskresi kebijakan khusus bagi PPPK Paruh Waktu. Langkah ini penting agar besaran THR lebih mendekati rasa keadilan,” kata Sidkon dalam keterangannya kepada media, Sabtu (14/3/2026).
Selain itu, Sidkon juga menyoroti kemungkinan faktor lain di balik penerapan hitungan proporsional tersebut. Ia mempertanyakan apakah kebijakan tersebut semata mengikuti regulasi pusat atau berkaitan dengan strategi efisiensi anggaran pemerintah daerah.
Menurutnya, perbedaan antara regulasi pusat dan ekspektasi yang berkembang di tingkat daerah dapat memunculkan polemik baru. Oleh sebab itu, ia mendorong pemerintah provinsi segera memberikan penjelasan yang komprehensif kepada publik.
Lebih lanjut, Sidkon menilai pemerintah daerah dapat mempertimbangkan sejumlah opsi kebijakan. Pemerintah provinsi, misalnya, dapat menyiapkan diskresi tertentu atau skema kompensasi tambahan bagi PPPK Paruh Waktu.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga semangat kerja aparatur. Selain itu, kepastian kebijakan juga dapat memperkuat kepercayaan pegawai terhadap pemerintah daerah.
Apabila polemik ini terus berlarut, Sidkon khawatir kondisi tersebut dapat memengaruhi moral kerja aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Karena itu, ia meminta pemerintah segera mengambil langkah solutif agar polemik THR tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
