Ciparay, Info Burinyay – — Seorang pria berinisial A (45), warga Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, mengaku mengalami tekanan sosial dan konflik keluarga setelah menjalani nikah siri dengan seorang janda berinisial Mimin.
A menuturkan, keputusan menikah siri muncul saat dirinya berusaha membantu Mimin keluar dari tekanan mental yang dialaminya. Menurut dia, situasi itu bermula setelah Mimin mengaku hampir menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria bernama Dedi.
A menjelaskan, Dedi datang ke rumah Mimin pada malam hari. Karena anak-anak sedang tidur, mereka berpindah ke lantai atas rumah untuk berbincang.
Namun suasana berubah tegang ketika Mimin merasa tidak nyaman dengan sikap Dedi. Menurut cerita yang diterima A, Mimin langsung melawan dan berusaha menyelamatkan diri.
“Dia menendang dan memukul sampai akhirnya berhasil kabur ke kamar anaknya,” ujar A, Kamis (7/5/2026).
Keesokan harinya, Mimin menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Akan tetapi, A menilai keluarga tidak memberikan respons serius terhadap dugaan tindakan asusila itu.
Karena kecewa, Mimin memilih meninggalkan kampung halamannya. Di sisi lain, A juga sedang menghadapi persoalan rumah tangga dengan istri dan anak-anaknya.
Meski begitu, A tetap membawa Mimin pergi dari lingkungan yang menurutnya penuh tekanan.
“Dia datang meminta bantuan. Saya melihat dia merasa sendirian,” kata A.
Selanjutnya, A mengajak Mimin bekerja di sebuah pabrik cuanki milik kerabat mereka di Sumedang. Setelah itu, keduanya melangsungkan nikah siri pada akhir 2025.
Keputusan tersebut kemudian memicu penolakan dari keluarga pihak perempuan. Situasi memanas ketika sejumlah anggota keluarga Mimin mendatangi rumah A di Ciparay pada Minggu, 19 Maret 2026.
Menurut A, rombongan itu terdiri dari keluarga, ketua RT, ketua RW, hingga tokoh agama setempat. Mereka mempertanyakan status pernikahan siri yang berlangsung tanpa wali nasab.
A mengaku suasana berubah menjadi tekanan massal. Bahkan, ia menilai keluarga Mimin datang untuk membawa perempuan itu pulang.
“Mereka langsung meminta istri saya ikut bersama mereka,” ungkapnya.
Keributan pun terjadi di dalam rumah. A menyebut beberapa orang membereskan barang-barang milik Mimin tanpa persetujuan dirinya.
Selain itu, laptop kerja milik A jatuh dan mengalami kerusakan saat suasana memanas.
Meski menghadapi tekanan, A memilih menahan diri agar keributan tidak meluas. Ia juga berusaha menenangkan Mimin yang terus menangis.
A bahkan sempat membawa Mimin masuk ke kamar supaya situasi mereda. Namun beberapa orang tetap masuk dan menarik Mimin keluar rumah.
“Saya hanya bisa melihat dia pergi sambil menangis,” ujar A.
Setelah kejadian itu, persoalan berlanjut ke tingkat kepolisian. Sekitar sepekan kemudian, Polsek Ciparay memanggil A untuk memberikan keterangan.
Dalam proses mediasi, pihak kepolisian meminta A dan Mimin menghentikan komunikasi sementara waktu sampai persoalan keluarga selesai.
Kasus tersebut memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian warga menyoroti legalitas nikah siri dalam hukum negara. Selain itu, sebagian masyarakat juga mempertanyakan batas campur tangan keluarga terhadap pilihan hidup seseorang.
Dalam aturan administrasi negara, pasangan wajib mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar memperoleh kekuatan hukum administratif.
Meski demikian, sebagian masyarakat masih menganggap nikah siri sah secara agama.
Hingga berita ini ditulis, keluarga Mimin dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tekanan maupun dugaan pengambilan paksa yang disampaikan A.
