Bandung, Info Burinyay — Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKS, Tetep Abdulatip meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengkaji secara matang rencana penerapan jalan berbayar sebagai pengganti pajak kendaraan bermotor tahunan.
Tetep menilai pemerintah perlu berhati-hati karena penerimaan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat selama ini belum pernah menyentuh target maksimal. Menurut dia, realisasi pajak kendaraan setiap tahun hanya berada di kisaran 94 hingga 95 persen.
“Pendapatan pajak kendaraan kita memang terus menjadi tantangan. Apalagi sekarang mulai banyak kendaraan listrik yang tidak dikenakan pajak tahunan,” ujar Tetep di Bandung, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, pertumbuhan kendaraan listrik dapat mengurangi potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan. Saat ini, pemilik kendaraan listrik hanya membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat pembelian awal. Setelah itu, pemerintah tidak menarik pajak tahunan seperti pada kendaraan berbahan bakar fosil.
Karena itu, Tetep mendorong pemerintah mencari formulasi baru untuk menjaga stabilitas pendapatan daerah. Namun, ia meminta pemerintah menyiapkan regulasi yang kuat sebelum menjalankan kebijakan baru tersebut.
Tetep juga menanggapi rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang ingin menerapkan jalan berbayar di ruas jalan milik Pemprov Jabar. Menurut dia, pemerintah boleh menyampaikan ide tersebut sebagai bagian dari inovasi kebijakan daerah. Meski begitu, pemerintah tetap harus menyusun kajian menyeluruh sebelum menerapkannya.
“Kalau ide ya bagus. Tetapi pemerintah tidak bisa membuat kebijakan kalau tidak ada payung hukumnya,” katanya.
Selain regulasi, Tetep menyoroti tantangan teknis di lapangan. Ia menilai sistem jalan berbayar lebih mudah diterapkan di jalan tol karena memiliki jalur terbatas dan akses tertutup.
Sebaliknya, jalan provinsi di Jawa Barat memiliki banyak persimpangan, akses keluar-masuk, dan jalur alternatif. Kondisi itu, menurut dia, akan menyulitkan pengawasan kendaraan apabila pemerintah menerapkan sistem jalan berbayar.
“Kalau jalan tol satu jalur dan tertutup. Kalau jalan provinsi banyak akses masuk dan belokan,” ujarnya.
Tetep juga mempertanyakan sistem pembayaran yang akan digunakan pemerintah. Ia mengingatkan penggunaan gerbang seperti di jalan tol justru dapat memicu biaya operasional tambahan.
Menurut dia, pemerintah harus menyiapkan petugas, perangkat pengawasan, hingga anggaran operasional yang tidak sedikit. Selain itu, sistem tersebut juga berpotensi menimbulkan kemacetan di sejumlah titik jalan provinsi.
“Kalau dibuat seperti pintu tol, nanti ada biaya tambahan lagi, operasional, petugas, belum kalau terjadi kemacetan,” katanya.
Karena itu, Tetep meminta pemerintah memastikan kesiapan regulasi, teknologi, dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum menjalankan kebijakan tersebut. Ia menegaskan pemerintah juga harus menyiapkan dasar hukum yang jelas agar kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kalau mau menarik pembayaran kendaraan masuk jalan provinsi, tentu harus jelas dasar hukumnya,” pungkasnya.
