Soreang, Info Burinyay – Lima camat di Kabupaten Bandung mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) calon Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu, 6 Mei 2026.
Peserta bimtek meliputi Camat Arjasari Dian Wardiana, Camat Kertasari Sandi Priatna, Camat Ibun Pipin Zaenal Arifin, Camat Margahayu Nur Hazanah, dan Camat Rancabali Panpan Risvan Kristiana. Para kepala seksi dan koordinator subbagian BPN juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, menilai bimtek ini sangat penting bagi camat yang akan menjalankan fungsi PPATS. Ia menegaskan bahwa camat harus memahami seluruh proses pembuatan akta tanah secara menyeluruh.
“Camat sebagai calon PPATS perlu mengikuti bimtek ini. Mereka akan bertugas membuat akta tanah setelah memenuhi persyaratan,” ujar Iim.
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Bandung masih membutuhkan peran PPATS dari unsur camat. Berbeda dengan Kota Bandung, camat di wilayah tersebut tidak lagi menjalankan fungsi tersebut.
Menurut Iim, akta jual beli tanah menentukan kepastian hukum kepemilikan. Setelah PPATS menerbitkan akta, hak atas tanah langsung beralih kepada pembeli secara sah.
“Peralihan hak ini sangat krusial. Karena itu, camat harus memastikan setiap data dalam akta benar dan valid,” katanya.
Iim juga mengingatkan para calon PPATS untuk bekerja cermat dan teliti. Ia melihat persoalan pertanahan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk.
“Masalah tanah terus bertambah dan semakin kompleks. Tanah tidak bertambah, tetapi jumlah manusia terus meningkat,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa camat memegang tanggung jawab penuh atas akta yang mereka buat. Karena itu, camat harus memverifikasi setiap dokumen sebelum menyusun akta.
“Jangan hanya mengandalkan berkas dari desa. Camat harus memastikan kebenaran data. Jika muncul masalah hukum, pembuat akta yang akan bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu, Iim mendorong seluruh peserta untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi. BPN Kabupaten Bandung mulai menerapkan sistem digital dalam layanan pertanahan sejak 2024.
“Ke depan, sertipikat tanah akan berbentuk digital dan tersimpan di perangkat seperti ponsel. Semua pihak harus siap menghadapi perubahan ini,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tidak lagi menjadikan girik dan letter C sebagai dasar utama kepemilikan tanah sejak Februari 2026. Masyarakat kini harus menggunakan surat penguasaan fisik sebagai acuan utama.
“Dokumen lama hanya berfungsi sebagai pendukung. Karena itu, pemahaman terhadap sistem baru sangat penting,” pungkasnya.
