Rabu, Jul 22, 2026
Info Burinyay
Jawa BaratParlementer

DPRD Jabar Dorong Percepatan Persiapan Garut Utara Menuju Daerah Otonom Baru

Rapat evaluasi DPRD Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Garut dan PM GATRA membahas percepatan persiapan Garut Utara menuju Daerah Otonom Baru melalui penyusunan RTRW, pembangunan infrastruktur, dan dokumen strategis.
Komisi I DPRD Jawa Barat mengikuti rapat evaluasi bersama Pemerintah Kabupaten Garut dan PM GATRA untuk mempercepat persiapan Garut Utara sebagai calon Daerah Otonom Baru. Forum tersebut membahas penyelesaian RTRW, pembangunan kawasan industri, penguatan infrastruktur, serta langkah strategis menuju pembentukan DPOB Garut Utara. (Foto: Info Burinyay/yk)

Garut, Info Burinyay – Pemerintah Kabupaten Garut menggelar rapat evaluasi kesiapan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Garut Utara dan Garut Selatan pada Rabu (22/7/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pemerintah Kabupaten Garut. Jajaran pemerintah daerah, Komisi I DPRD Jawa Barat, perangkat daerah, akademisi, dan Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM GATRA) mengikuti kegiatan tersebut.

Forum itu membahas hasil kajian kapasitas daerah. Selain itu, peserta rapat menyusun langkah lanjutan untuk mempercepat pembentukan Daerah Persiapan Otonomi Baru (DPOB). Mereka juga mengevaluasi kesiapan dokumen, tata ruang, serta pembangunan infrastruktur pendukung.

Ketua Umum PM GATRA, Rd. H. Holil Aksan Umarzen, memaparkan hasil pemutakhiran kajian yang disusun Pusat Riset Jawa Barat (InJabar) Universitas Padjadjaran. Menurutnya, kajian tersebut menunjukkan Garut Utara telah memenuhi indikator sebagai calon daerah otonom baru.

Holil menjelaskan, instrumen Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 memberikan nilai 451 poin kepada Garut Utara. Sementara itu, instrumen yang mengacu pada Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai turunan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan skor 400 poin.

Ia menilai capaian itu memperkuat dasar perjuangan pemekaran. Oleh karena itu, seluruh pihak perlu mengarahkan perhatian pada kesiapan pembangunan. Langkah tersebut akan mempercepat proses ketika pemerintah pusat kembali membuka kebijakan pembentukan daerah baru.

“Fokus perjuangan ke depan adalah mempersiapkan seluruh perangkat pembangunan agar Garut Utara benar-benar siap ketika kebijakan pembentukan daerah otonomi baru kembali dibuka Pemerintah Pusat,” ujar Holil.

Selanjutnya, PM GATRA mendesak pemerintah segera menyusun dokumen strategis. Organisasi itu mengusulkan kajian akademik kawasan ibu kota Garut Utara. Selain itu, PM GATRA juga meminta pemerintah menyelesaikan RTRW, masterplan kawasan ibu kota, grand design pembangunan daerah, dan pembentukan tim persiapan Kabupaten Garut Utara.

PM GATRA juga mendorong percepatan pembangunan infrastruktur ekonomi. Organisasi tersebut mengusulkan Kawasan Industri Garut Utara sebagai pusat pertumbuhan baru. Kawasan itu akan terhubung dengan jalur nasional Bandung–Tasikmalaya, Stasiun Cibatu, dan rencana Jalan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap (Getaci).

Selain itu, PM GATRA meminta pemerintah membangun Exit Tol Leles dan Exit Tol Kadungora. Pemerintah dapat memanfaatkan kedua akses tersebut untuk memperkuat konektivitas kawasan industri. Akses itu juga akan mendukung pusat logistik dan mempercepat pertumbuhan ekonomi wilayah utara Garut.

Di sisi lain, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih mengevaluasi dokumen RTRW Kabupaten Garut. Pemerintah Kabupaten Garut terus mempercepat koordinasi agar evaluasi tersebut segera selesai.

Bambang juga memaparkan perkembangan pemekaran desa. Saat ini, pemerintah menjalankan evaluasi terhadap 22 desa yang memasuki enam bulan kedua menuju tahap desa persiapan. Menurutnya, penambahan desa akan memperluas pelayanan publik. Langkah itu juga meningkatkan pemerataan pembangunan di berbagai wilayah.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Memo Hermawan, menegaskan bahwa pemekaran daerah harus mampu mengurangi ketimpangan fiskal. Ia menilai Garut Utara dan Garut Selatan memiliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar. Karena itu, pemerintah perlu segera menyelesaikan kepastian tata ruang. Kepastian tersebut akan memperkuat investasi, pengembangan kawasan industri, dan penciptaan lapangan kerja.

Memo juga meminta pemerintah menyiapkan aparatur sejak awal. Menurutnya, langkah itu akan membantu daerah baru menjalankan pemerintahan secara lebih efektif ketika proses pemekaran dimulai.

“Pembangunan layanan dasar seperti sekolah, puskesmas, maupun infrastruktur di wilayah calon ibu kota perlu diprioritaskan sebelum pemekaran dilakukan,” tegas Memo.

Lebih lanjut, Memo mengatakan Komisi I DPRD Jawa Barat terus menjalin koordinasi dengan DPD RI, DPR RI, dan Komisi II DPR RI. Melalui koordinasi itu, DPRD Jawa Barat mengikuti perkembangan revisi desain besar penataan daerah di tingkat nasional.

Memo menambahkan, sekitar 375 usulan Calon Daerah Otonom Baru masih menunggu kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mendorong pemerintah pusat membuka moratorium pemekaran secara bertahap dengan indikator yang jelas.

“Garut Utara telah memiliki karakteristik sebagai wilayah perkotaan dan berpotensi berkembang menjadi daerah otonom baru apabila moratorium pemekaran kembali dibuka,” pungkas Memo.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.