25.9 C
Bandung
Selasa, Jul 14, 2026
Info Burinyay
NasionalParlementer

Ahmad Heryawan Serahkan Sertifikat PTSL 2026 di Kabupaten Bandung, Tegaskan SHM Perkuat Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Anggota DPR RI Dr. H. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si. menyerahkan sertifikat tanah Program PTSL Tahun 2026 kepada warga pada kegiatan penyerahan sertifikat dan sosialisasi Sertifikat Elektronik di GOR Desa Drawati, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.
Anggota DPR RI Dr. H. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si. (tengah) menyerahkan secara simbolis Sertifikat Hak Milik (SHM) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada warga saat kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat dan Sosialisasi Program Sertifikat Elektronik di GOR Desa Drawati, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Selasa (14/7/2026). Foto: Info Burinyay/dj

Paseh, Info Burinyay – Anggota DPR RI Dr. H. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si. menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di GOR Desa Drawati, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Selasa (14/7/2026). Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga menggelar sosialisasi Program Sertifikat Elektronik sebagai bagian dari modernisasi layanan pertanahan.

Ahmad Heryawan mengajak masyarakat memanfaatkan program PTSL karena pemerintah pusat memberikan sertifikat hak milik tanpa memungut biaya. Menurutnya, program tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Ia mengaku bersyukur dapat menyerahkan sertifikat secara langsung kepada warga Kabupaten Bandung. Selain itu, ia menilai antusiasme masyarakat menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap legalitas tanah.

“Pertama tentu bersyukur karena pemerintah pusat menghadirkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL tanpa biaya. Pada pagi hari ini saya ikut menyerahkan sertifikat yang sudah selesai diterbitkan. Untuk Kabupaten Bandung jumlahnya sekitar 60 ribu sertifikat. Selanjutnya kita menunggu penyelesaian seluruh prosesnya dan insyaallah sekitar 60 ribu sertifikat itu selesai pada akhir tahun 2026,” ujar Ahmad Heryawan.

Ia menjelaskan bahwa PTSL memberikan manfaat yang jauh lebih besar daripada sekadar dokumen administrasi. Program tersebut menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat status kepemilikan tanah masyarakat.

Menurut Ahmad Heryawan, Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi bukti kepemilikan paling kuat karena negara mengakuinya secara resmi. Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan status tanah.

“Keuntungannya tentu masyarakat memperoleh status kepemilikan tanah yang paling kuat, yaitu Sertifikat Hak Milik. Negara mengakui SHM sebagai bukti kepemilikan yang paling kuat,” katanya.

Selain itu, Ahmad Heryawan menilai kepastian hukum akan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan memiliki SHM, masyarakat dapat menjaga hak atas tanah sekaligus mengurangi potensi sengketa dengan pihak lain.

Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan tanah tidak hanya memberikan perlindungan hukum. Sebaliknya, kepemilikan tersebut mampu membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Menurutnya, banyak pelaku usaha kecil memulai bisnis di atas lahan sewa. Kondisi itu sering menimbulkan ketidakpastian karena biaya sewa dapat meningkat sewaktu-waktu atau pemilik lahan tidak lagi memperpanjang kontrak.

“Sering kali pengusaha kecil menghadapi masalah ketika memulai usaha di atas lahan sewa. Mereka harus memperoleh keuntungan agar dapat memperpanjang sewa. Bahkan ketika usahanya berkembang, pemilik lahan bisa menaikkan biaya sewa sehingga mereka harus mencari lokasi baru dan memulai usaha dari awal,” jelasnya.

Karena itu, Ahmad Heryawan mendorong masyarakat memanfaatkan tanah milik sendiri sebagai fondasi usaha. Menurutnya, pelaku usaha dapat mengembangkan bisnis dengan lebih tenang apabila menjalankan kegiatan ekonomi di atas aset miliknya sendiri.

Ia menambahkan bahwa kepemilikan tanah juga meningkatkan rasa percaya diri masyarakat dalam membangun usaha. Di sisi lain, aset tersebut dapat menjadi modal yang mendukung pertumbuhan ekonomi keluarga.

“Kalau bisnis berdiri di atas aset sendiri tentu jauh lebih nyaman. Tempat tinggal menjadi lebih aman, tempat usaha juga lebih nyaman. Kondisi seperti inilah yang akan menjadi dasar kemajuan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.