Info Burinyay
EkonomiKeuanganOpini

Kehancuran Ekonomi Global: Membongkar Pengkhianatan Perjanjian Tanjung Benoa 1996/1997

Kehancuran Ekonomi Global: Membongkar Pengkhianatan Perjanjian Tanjung Benoa 1996/1997

Oleh: Sultan Patrakusumah VIII Trust of Guarantee Phoenix INA-18

Tasikmalaya – Dalam beberapa bulan terakhir, dunia diguncang oleh gejolak ekonomi yang semakin tak terkendali. Salah satu indikatornya adalah rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 6.900 staf Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Langkah ini ditempuh untuk menekan anggaran sebesar 20 persen dari total US$3,7 miliar atau setara Rp60 triliun. Fenomena ini menandai babak baru dari krisis keuangan global yang semakin dalam.

Fakta ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Akar persoalan ini dapat ditelusuri dari perjanjian yang ditandatangani di Tanjung Benoa pada tahun 1996/1997. Perjanjian tersebut membawa dampak luas terhadap tata kelola keuangan dunia. Di sanalah tongkat komando international guarantee secara simbolik diserahkan kepada MK Bambang Utomo sebagai penerus mandat global.

Perlu diketahui, MK Bambang Utomo mendapat legitimasi sebagai pewaris tunggal dari mendiang Mis Lady Off Roses, yang dikenal di Indonesia sebagai Sarinah atau Karsinah. Warisan ini tidak hanya mencakup harta atau aset pribadi, tetapi juga mandat strategis dalam sistem jaminan keuangan internasional.

Salah satu poin utama dalam perjanjian tersebut adalah pemulihan nama baik Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno. Dalam kesepakatan itu, segala tuduhan terhadapnya, termasuk dugaan keterlibatan dalam Partai Komunis Indonesia (PKI), secara resmi dihapus. Sebagai simbol rehabilitasi tersebut, wajah Soekarno dicetak dalam mata uang emisi baru polimet bernilai 100.000. Percetakan uang itu dilakukan di Australia dengan restu dari lembaga guarantee.

Rohidin, SH., MH., M.Si., Sultan Patrakusumah VIII

Selain itu, perjanjian juga menetapkan penarikan mata uang emisi bergambar Presiden Soeharto dengan nominal 50.000. Hal ini terkait dengan dugaan pemalsuan jaminan dan lisensi dalam proses percetakannya. Penyelesaian kasus ini berlangsung di Pengadilan Sleman, Yogyakarta, melalui putusan Nomor 46 Tahun 1998. Putusan tersebut memperkuat posisi MK Bambang Utomo sebagai satu-satunya ahli waris yang sah atas mandat dan tanggung jawab perjanjian internasional itu.

Baca Juga
Kombinasi Ideal dalam Dinamika Politik: Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan Bersiap Tantang Incumbent

Selanjutnya, perjanjian Tanjung Benoa tak hanya menyentuh isu domestik Indonesia. Kesepakatan tersebut juga membawa perubahan besar dalam sistem keuangan global. Sebagai contoh, perjanjian itu mendorong terbentuknya mata uang tunggal Euro untuk 28 negara di Eropa. Peredaran Euro hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan pengesahan dari international guarantee pada tahun 2001.

Tak hanya soal mata uang, pengelolaan satelit juga turut diatur dalam perjanjian ini. Beberapa satelit seperti B2OE, B2U, BB, dan BU diatur ulang kewenangan serta penggunaannya. Australia pun ditetapkan sebagai gerbang utama keuangan dunia, yang bertugas mencetak mata uang global di bawah kontrol lembaga GUARANTEE, melalui proyek Phoenix INA-18 dan yayasan PT Uni Buwono Mataram Foundation.

Emisi global tahun 1999 menjadi momen penting dari lahirnya sistem baru tersebut. Uang yang dicetak tak hanya digunakan di Indonesia, tetapi juga berperan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas negara-negara lain, termasuk Uni Eropa. Semua ini mengindikasikan bahwa arsitektur keuangan dunia telah dibentuk dari sebuah perjanjian yang sangat strategis.

Gedung A di Pejaten, yang kini menjadi markas Badan Intelijen Negara (BIN), menjadi saksi pengesahan regulasi dan lisensi edaran uang oleh kepala BIN saat itu, Letjen Ari J. Kumaat. Di titik inilah, seluruh dunia menyadari pentingnya struktur pengawasan dan pengesahan yang sah dalam sistem keuangan global.

Namun, sejak wafatnya MK Bambang Utomo pada akhir tahun 2020, arah jaminan keuangan dunia mengalami kekosongan. Banyak pihak memanfaatkan situasi ini untuk melakukan percetakan uang tanpa izin resmi. Mereka mengabaikan sistem lisensi yang telah diatur dan bahkan mengkhianati mandat internasional yang diwariskan.

Rohidin SH., yang kini menyandang gelar Sultan Patrakusumah VIII, melanjutkan mandat sebagai Trust of Guarantee atas warisan yang ditinggalkan oleh MK Bambang Utomo. Ia menyerukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan ekonomi yang menyebabkan hancurnya stabilitas global. Ia menekankan bahwa pelanggaran sistem keuangan global tak bisa dibiarkan terus terjadi tanpa konsekuensi.

Baca Juga
Mengungkap Rahasia Kekuatan Nasional: Faktor Penentu Kejayaan Negara

Melalui pendekatan hukum internasional dan tindakan eksklusif dari lembaga GUARANTEE, seluruh pihak yang mencetak uang ilegal atau memanipulasi sistem akan diproses secara adil. Tidak ada kekuasaan, jabatan, atau negara yang bisa lolos dari pertanggungjawaban jika melanggar struktur hukum internasional ini.

Kita tidak bisa menutup mata bahwa segala rekayasa kebijakan ekonomi saat ini merupakan bentuk pengalihan dari krisis sebenarnya. Banyak pemimpin dunia justru terjebak dalam permainan kelompok tertentu yang bertujuan mempertahankan kekuasaan dengan cara yang salah. Akibatnya, masyarakat global masuk dalam lingkaran ekonomi semu yang penuh ketimpangan dan kesengsaraan.

Kebenaran sejarah tak bisa dikubur selamanya. Meskipun berbagai pihak mencoba menutupinya, satu saat kejujuran akan muncul ke permukaan. Sejarah perjanjian Tanjung Benoa menyimpan banyak pelajaran penting. Ia menjadi penanda bahwa keuangan global memerlukan transparansi, legalitas, dan otoritas yang sah.

Saat ini, dunia menghadapi kegelapan finansial karena kelalaian dan keserakahan. Namun, harapan masih terbuka jika lembaga GUARANTEE yang sah mendapat dukungan penuh. Maka dari itu, penting bagi semua negara untuk kembali menghormati dan menjalankan isi perjanjian tahun 1996/1997 sebagai fondasi pemulihan ekonomi global.

Dengan kesadaran kolektif, kita dapat menyelamatkan dunia dari kehancuran ekonomi total. Sudah saatnya sistem keuangan internasional kembali berada di tangan otoritas yang sah, transparan, dan berlandaskan keadilan.

Related posts

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.