Cileunyi, Info Burinyay – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung menyalurkan 200 sertifikat tanah elektronik kepada warga Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, pada Rabu (22/10/2025). Program ini menjadi bagian dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan mempercepat legalisasi aset serta memperkuat kepastian hukum masyarakat di tingkat desa.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, menugaskan Satgas PTSL untuk menyerahkan sertifikat secara langsung di lapangan. Langkah itu menunjukkan komitmen BPN dalam meningkatkan pelayanan publik, sekaligus memperpendek rantai birokrasi agar warga lebih mudah memperoleh hak atas tanah.
Menurut Ketua Tim PTSL ATR/BPN Kabupaten Bandung, Cecep Kusnadi, pihaknya menargetkan seluruh bidang tanah di wilayah kerjanya bersertifikat sebelum akhir tahun 2025. Ia mengajak pemerintah desa dan masyarakat aktif melengkapi dokumen agar setiap proses berjalan cepat dan tepat.
“Kami ingin pelayanan BPN benar-benar terasa di masyarakat. Kalau berkas warga lengkap, kami bisa langsung memprosesnya tanpa hambatan. Karena itu, sinergi antara Satgas Desa dan Satgas BPN sangat penting,” ujar Cecep.
Ia menambahkan, sertifikat tanah elektronik memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Warga dapat menggunakan dokumen itu untuk mengakses permodalan melalui lembaga keuangan. Dengan begitu, masyarakat dapat mengembangkan usaha dan memperkuat perekonomian keluarga.
“Kalau punya usaha, warga bisa menjadikan sertifikat ini sebagai jaminan pinjaman ke bank. Harapannya, modal usaha bertambah dan penghasilan ikut meningkat. Namun, lahan yang dimiliki harus tetap dijaga dan dimanfaatkan secara produktif,” jelasnya.
Sementara itu, Siti Aminah, salah satu penerima sertifikat dari Desa Cileunyi Kulon, menyampaikan rasa syukurnya. Ia menilai program ini memudahkan masyarakat, terutama karena petugas BPN turun langsung ke desa untuk membantu proses administrasi.
“Saya merasa sangat terbantu. Dulu harus bolak-balik ke Soreang, sekarang petugas datang ke sini dan semua jadi lebih cepat,” tuturnya dengan wajah lega.
Melalui kegiatan ini, ATR/BPN Kabupaten Bandung tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas tanah. Program PTSL diharapkan terus berlanjut hingga seluruh bidang tanah di Kabupaten Bandung memiliki sertifikat resmi yang tercatat secara digital.
Selain memberikan manfaat hukum, program ini juga menciptakan dampak sosial ekonomi yang nyata. Warga kini memiliki kepastian kepemilikan, peluang permodalan, dan akses yang lebih mudah terhadap program pembangunan di daerah.
