Soreang, Info Burinyay – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah. Ia menyampaikan persetujuan itu dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Kamis (30/4/2026). Langkah ini memperkuat arah pembangunan sektor olahraga di Kabupaten Bandung.
Selain itu, Dadang menilai DPRD Kabupaten Bandung menjalankan pembahasan Raperda secara optimal. Ia mengapresiasi Panitia Khusus (Pansus) III yang mengawal proses legislasi tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Bandung menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Pansus III, atas pembahasan rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah yang telah dilaksanakan secara baik dan komprehensif,” ujar Dadang.
Selanjutnya, Dadang menegaskan nilai strategis Raperda tersebut. Ia menyebut regulasi ini memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui sistem keolahragaan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah daerah mendorong keterlibatan aktif berbagai organisasi olahraga.
Dalam konteks ini, Dadang menyebut peran Komite Olahraga Nasional Indonesia, Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia, National Paralympic Committee Indonesia, dan Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia. Ia menekankan bahwa kolaborasi organisasi tersebut akan memperkuat ekosistem olahraga daerah.
“Raperda ini memiliki arti penting dalam memperkuat pembangunan SDM melalui penyelenggaraan keolahragaan yang terarah, terpadu dan berkelanjutan, dengan melibatkan peran aktif berbagai organisasi keolahragaan,” katanya.
Lebih lanjut, Dadang memastikan pemerintah daerah mendukung penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah. Ia menilai regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan pembinaan olahraga. Di sisi lain, kebijakan ini juga akan mendorong prestasi atlet dan memperluas partisipasi masyarakat.
Tidak hanya itu, Dadang menegaskan pentingnya inklusivitas. Ia memastikan pemerintah daerah membuka ruang yang setara bagi penyandang disabilitas dalam kegiatan olahraga.
“Termasuk bagi penyandang disabilitas agar memperoleh kesempatan yang setara dalam kegiatan keolahragaan,” ucapnya.
Kemudian, Dadang berharap Perda tersebut memberi dampak nyata bagi masyarakat. Ia menilai olahraga dapat meningkatkan kesehatan dan kebugaran sekaligus menanamkan nilai sportivitas. Selain itu, ia melihat sektor olahraga mampu memperkuat persatuan dan mendorong pertumbuhan potensi daerah.
Sementara itu, Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Bandung Toni Permana menjelaskan latar belakang penyusunan Raperda. Ia menyebut kebutuhan harmonisasi regulasi sebagai alasan utama. Menurut dia, Kabupaten Bandung sudah memiliki Perda Nomor 16 Tahun 2013 tentang keolahragaan.
Namun demikian, Toni menilai regulasi lama tidak lagi relevan dengan perkembangan kebijakan nasional. Ia merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mengubah kerangka kebijakan.
“Secara regulasi, kita sudah punya Perda Nomor 16 Tahun 2013. Tapi dengan adanya Undang-undang Keolahragaan yang baru tahun 2022, sehingga perda perlu dilakukan harmonisasi agar sesuai dengan undang-undang yang baru,” jelas Toni.
Di sisi lain, Toni menyoroti penguatan peran organisasi olahraga dalam Raperda baru. Ia menilai Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia menunjukkan aktivitas yang sangat tinggi di Kabupaten Bandung dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, ia menyebut aktivitas KORMI kerap melampaui sejumlah cabang olahraga tertentu.
Meski begitu, Toni mengakui Perda lama belum mengakomodasi peran KORMI sebagai mitra resmi pemerintah daerah. Kondisi itu membuat organisasi tersebut kesulitan mengakses dukungan, termasuk hibah keuangan daerah.
DPRD bersama pemerintah daerah mendorong percepatan pengesahan Raperda ini. Mereka menargetkan regulasi baru mampu memperkuat tata kelola olahraga secara menyeluruh. Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan mendorong ekosistem olahraga yang inklusif, kompetitif, dan berkelanjutan di Kabupaten Bandung.
