29.6 C
Bandung
Senin, Jun 29, 2026
Info Burinyay
Pendidikan

Kasus SDN Sukamenak Indah 2 Memanas, Disdik Tegaskan Sekolah Tak Boleh Keluarkan Siswa Sepihak

Ilustrasi Kepala SDN Sukamenak Indah 2, Nur Risma, memberikan keterangan kepada awak media terkait proses klarifikasi dugaan persoalan antara pihak sekolah dan salah seorang siswa di Kabupaten Bandung.
Kepala SDN Sukamenak Indah 2, Nur Risma, memberikan penjelasan kepada awak media mengenai proses klarifikasi dugaan persoalan yang melibatkan pihak sekolah dengan salah seorang siswa. (Foto: InfoBurinyay/ilustasi

Soreang, Info Burinyay – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung terus mengklarifikasi dugaan persoalan yang melibatkan SDN Sukamenak Indah 2 dengan salah seorang siswa. Hingga Senin (29/6/2026), tim masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Karena itu, pihak sekolah belum menyampaikan penjelasan secara menyeluruh kepada publik.

Kepala SDN Sukamenak Indah 2, Nur Risma, mengatakan proses klarifikasi masih berjalan. Ia memilih menunggu seluruh tahapan pemeriksaan selesai sebelum memberikan keterangan resmi.

“Berhubung klarifikasi belum selesai, nanti saya akan berikan pernyataan kalau proses klarifikasi sudah selesai,” ujar Nur Risma kepada InfoBurinyay di halaman Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Senin (29/6/2026).

Selanjutnya, Nur Risma menjelaskan tim sekolah sedang menyusun kronologi secara lengkap. Tim juga menghimpun keterangan dari setiap orang tua siswa yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Dengan cara itu, sekolah berharap seluruh informasi tersaji secara utuh.

“Kami harus membuat pernyataan secara menyeluruh dari para orang tua siswa, harus terperinci satu persatu orang tua siswa korban, menuliskan nama orang tua dan nama siswanya,” katanya.

Selain itu, Nur Risma membenarkan keberadaan surat pernyataan dari orang tua siswa bernama Arya. Menurutnya, orang tua lebih dahulu membuat dokumen itu dalam bentuk petisi. Isi petisi tersebut memuat keinginan untuk memindahkan anaknya dari sekolah.

“Surat pernyataan tersebut ada dan sudah diserahkan ke pihak Disdik Kabupaten Bandung,” ungkapnya.

Nur Risma juga menjelaskan bahwa sejumlah orang tua siswa menuangkan pernyataan mereka dalam dokumen yang sama. Oleh sebab itu, sekolah memasukkan seluruh dokumen tersebut ke dalam bahan klarifikasi.

Ia juga menilai dunia pendidikan di Kabupaten Bandung perlu mengevaluasi guru yang menerima tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Menurutnya, evaluasi itu penting agar setiap kepala sekolah benar-benar memenuhi kompetensi yang dibutuhkan untuk memimpin satuan pendidikan.

Sementara itu, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Kiki Taufik, menegaskan sekolah tidak boleh mengeluarkan siswa secara sepihak. Menurutnya, sekolah wajib mengikuti ketentuan yang berlaku apabila menghadapi persoalan dengan peserta didik.

“Kalau mengeluarkan siswa dari sekolah itu tidak boleh, kecuali ada alasan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” tegas Kiki.

Lebih lanjut, Kiki menjelaskan karakter anak yang aktif atau hiperaktif tidak dapat menjadi alasan untuk mengeluarkan siswa. Sebaliknya, sekolah harus berkoordinasi dengan orang tua agar anak menjalani pemeriksaan psikolog. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah pembinaan berikutnya.

“Kalau hanya diakibatkan karakter anak aktif atau hiperaktif, harus ada tes psikolog. Nanti dilihat hasilnya, apakah anak tersebut masih bisa dilanjutkan di sekolah itu atau diarahkan ke sekolah lain sesuai hasil pemeriksaan psikolog,” jelasnya.

Kemudian, Kiki meminta seluruh sekolah mengutamakan pendampingan kepada peserta didik. Ia juga mendorong sekolah membangun komunikasi yang baik dengan orang tua. Dengan demikian, sekolah dapat mengambil langkah yang sesuai apabila menemukan kondisi tertentu pada seorang siswa.

“Supaya tidak terjadi lagi di lapangan apabila ada anak seperti itu, pihak sekolah bisa meminta kepada orang tua untuk memperlihatkan hasil pemeriksaan atau tes psikolog,” ujarnya.

Mengenai surat pernyataan yang berasal dari SDN Sukamenak Indah 2, Kiki mengatakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung baru menerima salinan dokumen melalui telepon genggam. Sampai sekarang, pihak sekolah belum mengirimkan dokumen fisik kepada dinas.

“Yang kami terima hanya berupa file, itupun dikirim melalui handphone,” pungkasnya.

Hingga Senin sore, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung masih melanjutkan proses klarifikasi. Tim juga mempelajari seluruh dokumen dan keterangan yang telah terkumpul. Setelah proses itu selesai, dinas akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan menunggu hasil resmi sebelum menyimpulkan persoalan yang sedang berlangsung.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.