Bandung Barat, Info Burinyay — Komisi I DPRD Jawa Barat meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat segera menyelaraskan data aset desa yang menjadi lokasi SMA, SMK, dan SLB Negeri.
Komisi I menyampaikan dorongan tersebut saat mengevaluasi progres penyelesaian aset desa untuk fasilitas pendidikan. Rapat berlangsung di Kantor DPMD Kabupaten Bandung Barat, Kamis (13/8/2026).
Rapat itu mempertemukan Komisi I dengan sejumlah organisasi perangkat daerah. Peserta rapat antara lain BPKAD Jawa Barat, DPMD Jawa Barat, Dinas Pendidikan Jawa Barat, Bappeda Jawa Barat, dan DPMD Kabupaten Bandung Barat.
Pembahasan berfokus pada perbedaan data aset desa yang muncul antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Karena itu, para pihak sepakat memerlukan proses validasi bersama.
Sekretaris DPMD Kabupaten Bandung Barat Siti Nurhayati mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan OPD terkait. Koordinasi itu bertujuan menyamakan data aset yang berada di lingkungan sekolah.
“Agenda Komisi I ini menjadi jelas sebagai langkah sinkronisasi aset desa yang digunakan untuk sekolah. Berdasarkan data yang dimiliki provinsi, dalam hal ini BPKAD dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, kami akan koordinasikan dengan OPD-OPD terkait apa saja yang harus disiapkan,” ujar Siti.
Menurut Siti, pemerintah juga perlu menyelesaikan sejumlah catatan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain pencatatan aset, pemerintah harus memastikan status tanah yang menjadi lokasi sekolah.
Dengan demikian, pemerintah memiliki dasar yang jelas untuk menentukan pengelolaan aset tersebut.
Kepala Bidang Administrasi Desa DPMD Kabupaten Bandung Barat Agus Sobana menjelaskan, pemerintah harus memastikan status tanah kas desa sebelum menentukan mekanisme pemanfaatannya.
Agus menyebut potensi klaim ganda antara pemerintah desa dan pemerintah daerah sebagai salah satu persoalan utama. Karena itu, pemerintah harus memeriksa dokumen kepemilikan tanah terlebih dahulu.
“Untuk SMAN, SMKN maupun SLBN, kalau kemungkinan dilakukan tukar-menukar, harus jelas dulu status tanah kas desanya. Ada double klaim, antara Pemda dan desa. Jadi harus dilampirkan dulu status kepemilikan tanah tersebut,” kata Agus.
Sebelumnya, Pemkab Bandung Barat telah menggelar rapat sinkronisasi bersama Dinas Perumahan dan Permukiman serta bidang pertanahan.
Tim terkait membahas lokasi bidang tanah yang memiliki klaim dari sejumlah pihak. Pemerintah ingin memastikan apakah klaim tersebut menunjuk bidang tanah yang sama.
“Kalau ada double klaim, harus ada sinkronisasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Agus mengakui sejumlah desa sudah lama memberikan lahannya untuk kebutuhan sekolah. Namun, pemerintah desa juga perlu mengembangkan aset tersebut sebagai sumber pendapatan asli desa atau PADes.
Karena itu, pemerintah perlu menetapkan mekanisme pemanfaatan yang jelas. Mekanisme tersebut dapat berupa sewa atau tukar-menukar aset sesuai ketentuan.
Untuk skema sewa, Agus menegaskan sekolah tidak dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS untuk membayar biaya tersebut.
Menurutnya, dinas terkait harus menyiapkan anggaran sewa. Sementara itu, setiap desa dapat menetapkan kebijakan tarif sesuai mekanisme pengelolaan aset.
Bahkan, sejumlah desa tidak menetapkan tarif sewa. Sebagian desa juga memberikan izin penggunaan lahan tanpa menarik biaya.
Sementara itu, data BPKAD Jawa Barat mencatat tujuh sekolah yang menggunakan tanah kas desa di Kabupaten Bandung Barat.
Ketujuh sekolah tersebut meliputi SMAN 1 Cipongkor, SMAN 1 Ngamprah, SMAN 1 Parongpong, SMAN 1 Sindangkerta, SMKN 1 Cipeundeuy, SMKN 4 Padalarang, dan SMKN 1 Cipatat.
Namun, DPMD Kabupaten Bandung Barat memiliki catatan berbeda. Kepala Bidang Administrasi Desa DPMD Kabupaten Bandung Barat Yana Dessiana Sunaryo menyebut pihaknya mencatat 10 sekolah.
Perbedaan angka tersebut menunjukkan perlunya verifikasi bersama. Pemerintah perlu mencocokkan nama sekolah, bidang tanah, status kepemilikan, nilai aset, serta mekanisme pemanfaatannya.
“Perbedaan data ini tentu membutuhkan sinkronisasi agar Pemkab Bandung Barat bisa mengembangkan asetnya. Termasuk juga adanya temuan khusus mengenai tanah-tanah yang perlu dikenakan sewa. Untuk SMA juga belum semuanya dikenakan sewa,” kata Yana.
Yana menjelaskan, pemerintah memiliki dua pilihan utama dalam mengatur pemanfaatan tanah desa. Pemerintah dapat menggunakan skema sewa atau tukar-menukar aset.
Menurut Yana, sebagian besar sekolah masih memakai mekanisme sewa. Namun, setiap desa menerapkan besaran biaya yang berbeda.
Bahkan, sejumlah pihak menyepakati penggunaan lahan dengan biaya sewa Rp0.
Selain itu, pemerintah masih dapat memilih mekanisme tukar guling. Namun, Yana menyebut skema tersebut membutuhkan anggaran besar.
“Untuk tukar guling tentu membutuhkan biaya yang sangat besar,” ujarnya.
Yana berharap penggunaan aset desa untuk fasilitas pendidikan tidak memicu sengketa. Menurutnya, masyarakat tetap menjadi pihak yang mendapat manfaat utama dari keberadaan sekolah tersebut.
“Mudah-mudahan tidak, karena ini digunakan untuk fasilitas pendidikan bagi anak-anak di desa itu. Tapi kalau pun ada, kita lakukan pendekatan sampai nanti dimungkinkan untuk penganggaran,” tuturnya.
Di tingkat Jawa Barat, persoalan aset desa juga mencakup wilayah lain. Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Sri Rahayu menyebut pihaknya mencatat sekitar 107 sekolah yang memakai aset desa.
Karena itu, Sri mendorong pemerintah menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, pemerintah harus lebih dulu memastikan status hukum dan kepemilikan setiap bidang tanah.
“Persoalan aset harus diselesaikan secara mendasar, terutama menyangkut kepastian kepemilikan. Jangan sampai pemerintah kesulitan menyusun dan mengelola aset karena status tanah masih menjadi klaim antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi,” kata Sri.
Sri menjelaskan, pemerintah sudah menggunakan sejumlah aset desa untuk pendidikan selama bertahun-tahun. Setiap daerah juga memiliki kondisi tanah dan nilai aset yang berbeda.
Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membeli sejumlah tanah kas desa. Sri menyebut Kabupaten Ciamis dan Telukjambe Barat sebagai beberapa wilayah yang sudah menjalankan langkah tersebut.
Namun, pemerintah perlu memetakan seluruh aset satu per satu. Pemetaan itu harus mencakup jumlah sekolah, bidang tanah, status kepemilikan, nilai aset, serta mekanisme pemanfaatannya.
“Kalau memang itu aset desa, harus dibuktikan secara hukum dengan legalitas yang jelas, termasuk sertifikatnya. Kalau ternyata milik pemerintah kabupaten atau provinsi, juga harus segera diperjelas. Jangan sampai terjadi saling klaim,” tegasnya.
Menurut Sri, kepastian status tanah juga memengaruhi perencanaan anggaran pendidikan. Pemerintah provinsi membutuhkan kejelasan lahan sebelum menyusun program pembangunan atau pengembangan sekolah.
Karena itu, Komisi I mendorong seluruh OPD terkait menyatukan data. Proses tersebut melibatkan BPKAD, DPMD Jawa Barat, Dinas Pendidikan Jawa Barat, Bappeda Jawa Barat, dan DPMD Kabupaten Bandung Barat.
Selanjutnya, pemerintah perlu memvalidasi seluruh bidang tanah yang masuk dalam daftar aset sekolah. Hasil validasi dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah pengelolaan.
Pemerintah kemudian dapat memilih skema sewa, tukar-menukar, pembelian, atau penyelesaian status kepemilikan sesuai kondisi masing-masing aset.
Dengan langkah tersebut, pemerintah tidak hanya memperbaiki administrasi aset. Pemerintah juga dapat memberikan kepastian hukum bagi sekolah yang selama ini memanfaatkan tanah desa.
Pada saat yang sama, pemerintah desa tetap memiliki ruang untuk mengelola asetnya secara optimal. Kepentingan tersebut harus berjalan seimbang dengan kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas pendidikan.
Komisi I DPRD Jawa Barat berharap proses sinkronisasi segera berjalan. Dengan data yang sama dan status tanah yang jelas, pemerintah dapat menyusun kebijakan pendidikan secara lebih tepat.
Langkah itu juga dapat mencegah munculnya sengketa aset pada masa mendatang. Selain itu, pemerintah dapat mengelola aset desa secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Kepastian aset akan mendukung keberlanjutan layanan pendidikan. Sekolah dapat berkembang, sementara pemerintah tetap menjaga kepentingan desa dan masyarakat.
