28.6 C
Bandung
Senin, Okt 19, 2026
Info Burinyay
Kab. BandungPemerintahan

Pemkab Bandung Alokasikan Rp40 Miliar Bonus Produksi Panas Bumi, 56 Desa Jadi Penerima

Bupati Bandung Dadang Supriatna alokasikan Rp40 miliar bonus produksi panas bumi untuk 56 desa
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menyampaikan arahan terkait realokasi DBH Bonus Produksi Panas Bumi 2026 bagi 56 desa di Kabupaten Bandung, dalam sosialisasi di Hotel Grand Sunshine, Soreang. Foto:Info Burinyay/red

Soreang, Info Burinyay – Pemerintah Kabupaten Bandung mengalokasikan Rp40 miliar dari Dana Bagi Hasil (DBH) Bonus Produksi Panas Bumi pada 2026. Sebanyak 56 desa di enam kecamatan menjadi penerima manfaat melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa pemerintah daerah mengarahkan pemanfaatan anggaran tersebut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap desa harus menyusun perencanaan secara matang agar anggaran memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan warga.

Bupati yang akrab disapa Kang Dadang Supriatna atau KDS itu menyampaikan arahan tersebut saat menghadiri Sosialisasi Hasil Kajian Realokasi Bantuan Keuangan Khusus Bonus Produksi Panas Bumi Tahun 2026. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung menggelar kegiatan itu di Hotel Grand Sunshine, Soreang, Senin (19/10/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Bandung Erwin Rinaldi serta Kepala DPMD Kabupaten Bandung Supardian. Selain itu, para camat dan 56 kepala desa dari wilayah penghasil panas bumi mengikuti sosialisasi tersebut.

Enam kecamatan penerima manfaat meliputi Ibun, Kertasari, Pangalengan, Ciwidey, Pasirjambu, dan Rancabali. Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah menyampaikan hasil kajian terbaru sekaligus mendorong pemerintah desa menyesuaikan perencanaan penggunaan anggaran dengan kebutuhan masing-masing wilayah.

Bupati KDS menjelaskan bahwa alokasi DBH Bonus Produksi Panas Bumi tersebut mencakup porsi 60 persen untuk 56 desa penerima manfaat. Pemerintah daerah menggunakan hasil kajian terbaru sebagai dasar penetapan alokasi tersebut.

“Itu berdasarkan hasil kajian yang terbaru. Saya berharap penerima manfaat dari DBH Panas Bumi ini harus betul-betul dilaksanakan sesuai kebutuhan,” kata KDS.

Selanjutnya, KDS menekankan pentingnya penggunaan anggaran secara tepat sasaran. Ia mengarahkan pemerintah desa untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, serta penguatan sektor pendidikan.

Selain itu, pemerintah daerah mendorong pemanfaatan dana tersebut untuk menekan angka kemiskinan dan menangani stunting. Dengan demikian, setiap desa dapat menyusun program yang sesuai dengan persoalan dan kebutuhan masyarakat setempat.

Menurut KDS, pemerintah daerah juga akan memperbarui regulasi sebagai landasan pelaksanaan program. Langkah tersebut bertujuan memberikan pedoman yang lebih jelas bagi desa dalam menggunakan dana bonus produksi panas bumi.

“Nanti kita buatkan Peraturan Bupati (Perbup) yang terbaru. Nanti kita terbitkan,” ujarnya.

Di sisi lain, KDS meminta seluruh kepala desa penerima manfaat segera menyiapkan perencanaan dan mempercepat pelaksanaan kegiatan. Ia menargetkan pemerintah desa dapat menyerap anggaran sebelum akhir Desember 2026.

Karena itu, setiap desa perlu mengkaji kebutuhan secara komprehensif sebelum menentukan program. Perencanaan yang matang juga akan membantu pemerintah desa menjalankan kegiatan secara berkelanjutan dan menyelesaikannya sesuai target waktu.

“Maka ini harus betul-betul dikaji secara komprehensif. Para kepala desa harus segera merencanakan, sehingga pelaksanaannya bisa maraton dan segera selesai,” kata KDS.

Lebih lanjut, KDS menjelaskan bahwa pemerintah daerah menyalurkan DBH Bonus Produksi Panas Bumi kepada desa pada 2026 melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Melalui mekanisme tersebut, anggaran langsung masuk ke desa untuk mendukung pelaksanaan program. Meski demikian, pemerintah desa tetap wajib menyampaikan laporan penggunaan anggaran kepada Pemerintah Kabupaten Bandung.

“Anggarannya langsung diserahkan ke desa dan desa langsung melaksanakannya. Dan tetap pelaporannya langsung ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung,” tuturnya.

Skema tersebut memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk melaksanakan kegiatan sesuai kebutuhan wilayah. Namun, setiap penerima manfaat tetap harus menjaga ketepatan penggunaan anggaran dan memenuhi kewajiban pelaporan.

Sementara itu, KDS berharap nilai DBH Bonus Produksi Panas Bumi dapat meningkat pada tahun-tahun mendatang. Ia juga memastikan bahwa 56 desa penerima manfaat akan kembali memperoleh dana tersebut pada 2027.

“Tahun depan sudah dipastikan bahwa 56 desa ini akan mendapatkan kembali DBH Bonus Produksi Panas Bumi ini,” katanya.

Dengan keberlanjutan program tersebut, pemerintah daerah berharap desa-desa penghasil panas bumi dapat memperkuat pembangunan wilayahnya. Pada saat yang sama, pemerintah desa perlu memastikan setiap program memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Melalui hasil kajian terbaru, penyesuaian regulasi, dan percepatan pelaksanaan anggaran, Pemkab Bandung mendorong pengelolaan DBH Bonus Produksi Panas Bumi yang lebih terarah. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya akuntabilitas agar dana tersebut mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di 56 desa penerima.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.