27.8 C
Bandung
Kamis, Okt 15, 2026
Info Burinyay
Bandung BaratKegiatan Pemerintahan

ATR/BPN Bandung Barat Serahkan 53 Sertifikat Tanah PTSL 2026 kepada Warga Cilame

ATR/BPN Bandung Barat Serahkan 53 Sertifikat Tanah PTSL kepada Warga Desa Cilame
Penyerahan 53 sertifikat tanah melalui program PTSL 2026 di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, untuk memperkuat kepastian hukum dan melindungi hak kepemilikan tanah warga. Foto:Info Burinyay/yk

KBB, Info Burinyay — Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyerahkan 53 sertifikat tanah kepada warga Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kamis (15/10/2026). Penyerahan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperluas kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.

Melalui program tersebut, pemerintah membantu masyarakat mengurus sertifikat sekaligus memperjelas status kepemilikan tanah. Selain itu, PTSL mendorong tertib administrasi pertanahan dan membantu warga mengantisipasi risiko sengketa pada masa mendatang.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, S.T., M.I.Pol., menghadiri penyerahan sertifikat bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, Dindin Saripudin, S.H., M.H., QRMO. Kepala Desa Cilame, Aas Mohamad Asor, S.H., dan Camat Ngamprah, Hari Mustika Tjahja, S.Sos., juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Kehadiran para pejabat ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan masyarakat. Sinergi tersebut membantu setiap pihak mempercepat proses administrasi serta memperluas akses warga terhadap layanan sertifikasi tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, Dindin Saripudin, menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk menyukseskan program PTSL. Ia menilai koordinasi yang kuat dapat membantu petugas memperlancar pelayanan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prosedur sertifikasi.

Dindin menjelaskan bahwa program PTSL memudahkan masyarakat mengurus sertifikat tanah. Melalui dokumen tersebut, warga memperoleh bukti hak yang memperkuat kepastian hukum atas tanah miliknya.

“Melalui program PTSL, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengurus sertifikat tanah. Sertifikat ini menjadi bukti hak kepemilikan yang sah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya,” ujar Dindin.

Selain menghadirkan rasa aman, sertifikat membantu warga memperjelas status kepemilikan dan mengurangi risiko perselisihan. Karena itu, masyarakat perlu memeriksa dokumen serta mencocokkan data tanah dengan catatan administrasi pertanahan.

Langkah tersebut juga membantu pemilik menjaga haknya ketika menghadapi persoalan batas bidang atau perbedaan klaim. Jika muncul sengketa, warga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

Kepastian hukum atas tanah juga mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Status kepemilikan yang jelas membantu warga merencanakan pemanfaatan aset secara lebih terarah sesuai kebutuhan dan peraturan yang berlaku.

Dindin berharap warga memanfaatkan tanah secara lebih produktif setelah mengantongi sertifikat. Ia juga mengimbau masyarakat menjaga dokumen pertanahan dan memperbarui data apabila terjadi perubahan yang memerlukan pencatatan administratif.

Selanjutnya, masyarakat perlu mematuhi ketentuan hukum ketika menggunakan tanah untuk berbagai keperluan. Dengan langkah tersebut, warga dapat mengembangkan potensi aset sekaligus menjaga hak kepemilikannya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat berkomitmen mempercepat pelaksanaan PTSL sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan. Instansi ini terus mendorong layanan yang mudah, transparan, dan akuntabel dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Untuk mendukung target tersebut, ATR/BPN mengajak pemerintah desa, kecamatan, dan masyarakat memperkuat koordinasi. Warga juga perlu melengkapi dokumen serta menyampaikan data secara akurat agar petugas dapat memproses pendaftaran dengan lancar.

Melalui kerja sama berkelanjutan, pemerintah berharap PTSL menjangkau lebih banyak bidang tanah yang memenuhi ketentuan. Upaya ini juga mendorong tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Bandung Barat.

Penyerahan 53 sertifikat kepada warga Desa Cilame pada Kamis (15/10/2026) memperkuat upaya pemerintah dalam melindungi hak kepemilikan tanah. Ke depan, ATR/BPN berharap program PTSL terus memperluas kepastian hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan mendukung pemanfaatan aset tanah secara produktif.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.