27.5 C
Bandung
Kamis, Okt 8, 2026
Info Burinyay
Bandung BaratKegiatan Pemerintahan

456 Sertipikat PTSL untuk Warga Cibodas, Kepastian Hukum Tanah Makin Kuat

Penyerahan 456 sertipikat PTSL kepada warga Desa Cibodas Lembang Bandung Barat
Warga Desa Cibodas, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat menerima 456 sertipikat PTSL dalam kegiatan penyerahan sertipikat oleh Kantah Bandung Barat. Foto:Info Burinyay/yk

Bandung Barat, Info Burinyay – Sebanyak 456 sertipikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kini menjadi milik warga Desa Cibodas, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat menyerahkan sertipikat tersebut langsung kepada warga dalam acara di aula Desa Cibodas.

Suasana haru dan gembira mewarnai kegiatan tersebut. Ratusan warga hadir untuk menerima dokumen hak atas tanah yang selama ini mereka nantikan. Selain warga, kegiatan itu juga menghadirkan jajaran Kantah Kabupaten Bandung Barat, aparatur Desa Cibodas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

Bagi warga, sertipikat tersebut memiliki arti penting. Dokumen itu memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai. Bahkan, sebagian warga telah mengelola dan menempati tanah tersebut selama puluhan tahun.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, Dindin Saripudin, S.H., M.H., QRMO., melalui tim Kantah Bandung Barat menjelaskan tujuan program PTSL. Menurutnya, program tersebut membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak tanah.

“Program PTSL ini tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada seluruh masyarakat Indonesia. Di Bandung Barat, kami terus kejar target agar semua bidang tanah terdaftar. Hari ini 456 sertipikat di Desa Cibodas kami serahkan langsung kepada warga,” ujar perwakilan tim Kantah Bandung Barat.

Menurut tim Kantah Bandung Barat, sertipikat memberikan posisi hukum yang kuat kepada pemilik tanah. Karena itu, masyarakat dapat menggunakan dokumen tersebut untuk melindungi aset keluarga dari potensi sengketa atau klaim pihak lain.

Selain itu, sertipikat juga memiliki manfaat ekonomi. Pemilik dapat menggunakan aset tanah sebagai bagian dari persyaratan akses permodalan melalui perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, program PTSL tidak hanya membantu masyarakat menyelesaikan administrasi pertanahan. Program tersebut juga membuka peluang pemanfaatan aset secara lebih aman dan legal.

Salah seorang penerima sertipikat, Iyah (58), warga Kampung Cibodas, mengaku sangat lega. Selama sekitar 30 tahun, ia menguasai dan menempati tanah tersebut tanpa sertipikat.

Selama ini, Iyah hanya memegang girik sebagai dokumen penguasaan tanah. Kini, ia memiliki sertipikat atas nama sendiri. Kondisi itu membuatnya merasa lebih tenang saat memikirkan masa depan keluarganya.

“Alhamdulillah, senang pisan. Tadinya cuma punya girik saja, sekarang sudah punya sertipikat asli atas nama sendiri. Terima kasih BPN Bandung Barat dan Desa Cibodas. Tanah jadi aman, bisa buat anak cucu,” tuturnya dengan mata berkaca-kaca.

Sementara itu, Pemerintah Desa Cibodas memberikan apresiasi kepada Kantah Kabupaten Bandung Barat. Pemerintah desa juga menyampaikan penghargaan kepada panitia PTSL dan seluruh unsur yang membantu proses tersebut.

Tim PTSL bersama panitia desa menjalankan sejumlah tahapan sebelum warga menerima sertipikat. Mereka melakukan pendataan, pengukuran, pemeriksaan dokumen, hingga pemberkasan bidang tanah.

Dari seluruh pengajuan pada tahap tersebut, tim menyatakan 456 bidang tanah memenuhi status clean and clear. Selanjutnya, Kantah Bandung Barat memproses sertipikat tersebut untuk warga penerima.

“Kami atas nama pemerintah desa mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Kantah Bandung Barat, Bapak Dindin Saripudin dan seluruh jajaran. Program PTSL ini sangat membantu warga kami, terutama masyarakat menengah ke bawah yang selama ini kesulitan mengurus sertipikat karena biaya mahal. Dengan PTSL, semua jadi mudah dan terjangkau,” jelasnya.

Pemerintah Desa Cibodas kemudian mengingatkan warga agar menjaga sertipikat dengan baik. Warga juga dapat membuat beberapa salinan untuk kebutuhan administrasi.

Selain itu, pemilik harus berhati-hati ketika menyerahkan dokumen kepada pihak lain. Warga sebaiknya tidak memberikan sertipikat kepada pihak lain tanpa alasan yang jelas dan prosedur yang sah.

Pada kegiatan tersebut, Tim Kantah Bandung Barat juga menjelaskan perkembangan layanan pertanahan berbasis digital. Kantah kini menggunakan Sertipikat Elektronik sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.

Petugas Kantah Bandung Barat menjelaskan bahwa sistem digital menyimpan data sertipikat dalam sistem pertanahan. Masyarakat tidak perlu khawatir ketika hanya menerima satu lembar dokumen elektronik.

“Jangan khawatir kalau sertipikat elektronik ini hanya satu lembar. Keamanannya justru lebih tinggi. Data sudah tersimpan di sistem kami. Jika hilang, bisa langsung dicetak kembali dengan proses yang sah,” terang petugas.

Kantah Bandung Barat juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan konsultasi pertanahan. Warga dapat berkonsultasi mengenai PTSL, balik nama, pemecahan bidang tanah, serta layanan pertanahan lainnya.

Program PTSL terus mendorong percepatan pendaftaran bidang tanah di Kabupaten Bandung Barat. Kantah Bandung Barat mengejar target agar semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.

Wilayah Lembang menjadi salah satu kawasan yang membutuhkan percepatan tersebut. Sebab, masyarakat masih menguasai sejumlah tanah warisan dan tanah yang mereka kelola secara turun-temurun.

Karena itu, penyerahan 456 sertipikat di Desa Cibodas menjadi langkah penting bagi masyarakat. Dokumen tersebut memperkuat posisi hukum warga sekaligus membantu mereka mengelola aset keluarga secara lebih tertib.

Di sisi lain, sertipikat juga memberikan peluang pemanfaatan aset untuk kebutuhan ekonomi. Pemilik dapat mengembangkan tanah sesuai aturan dan kebutuhan keluarga.

Warga Desa Cibodas pun berharap program PTSL terus berlanjut. Mereka ingin seluruh bidang tanah di desa tersebut memperoleh kepastian administrasi dan hukum secara bertahap.

Acara kemudian berlanjut dengan foto bersama antara warga, Pemerintah Desa Cibodas, dan Tim Kantah Bandung Barat. Warga juga menyampaikan apresiasi atas layanan PTSL yang mereka terima.

Bagi warga Cibodas, sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi. Sertipikat menjadi bukti hak yang memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga aset keluarga untuk generasi berikutnya.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantah Kabupaten Bandung Barat. Kantor tersebut berada di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan melayani berbagai kebutuhan konsultasi pertanahan.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.