KBB, Info Burinyay — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memperkuat upaya penyelamatan aset daerah melalui sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat. Kedua pihak menandatangani nota kesepakatan terkait sembilan program komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/10/2026), di Hotel Neo Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah daerah juga menerima 55 Sertipikat Hak Pakai atas aset milik Pemkab Bandung Barat. Langkah ini menjadi bagian dari percepatan sertifikasi tanah pemerintah sekaligus upaya memperkuat kepastian hukum atas aset daerah.
Bupati Bandung Barat Jeje menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bukan sekadar agenda seremonial. Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan seluruh aset milik masyarakat terlindungi secara hukum dan tidak menimbulkan persoalan pada masa mendatang.
“Kami tidak ingin ada aset daerah yang hilang, dikuasai pihak lain, atau bermasalah hukum karena tidak bersertifikat. Semua aset milik rakyat Bandung Barat harus kita selamatkan dan kita amankan secara hukum. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita kepada masyarakat,” ujar Jeje.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat Didin Saripudin, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan KPK RI.
Penyerahan 55 Sertipikat Hak Pakai menjadi salah satu hasil konkret dari kerja sama Pemkab Bandung Barat dengan Kantor Pertanahan. Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertipikat tersebut secara simbolis kepada Bupati Bandung Barat.
Aset yang tercakup dalam penyerahan itu tersebar di 16 kecamatan. Aset tersebut meliputi tanah perkantoran pemerintah, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri, puskesmas, lahan jalan kabupaten, serta fasilitas umum lainnya.
Sebelumnya, sejumlah aset pemerintah daerah belum memiliki sertipikat sebagai bukti kepastian hukum atas kepemilikan atau penguasaannya. Kondisi tersebut berpotensi memicu sengketa, penyerobotan, hingga persoalan hukum dengan pihak lain.
Karena itu, percepatan sertifikasi menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan aset daerah. Selain mengamankan tanah milik pemerintah, upaya ini juga mendukung keberlanjutan pelayanan publik.
Didin Saripudin menjelaskan bahwa 55 sertipikat tersebut merupakan hasil kerja tim percepatan sertifikasi aset pemerintah. Pemkab Bandung Barat dan Kantor Pertanahan membentuk tim tersebut pada awal 2026.
“Alhamdulillah, hari ini kita serahkan 55 Sertipikat Hak Pakai. Ini adalah wujud nyata penyelamatan aset negara. Selama ini banyak aset pemda yang hanya dikuasai secara fisik, tapi secara yuridis belum bersertifikat. Ini rawan sengketa, rawan diserobot, dan rawan hilang. Dengan sertifikat ini, aset pemda aman secara hukum,” kata Didin.
Selanjutnya, Kantor Pertanahan menargetkan seluruh aset Pemkab Bandung Barat yang berjumlah lebih dari 600 bidang dapat tersertifikasi pada akhir 2027.
Untuk mencapai target tersebut, Kantor Pertanahan terus berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kedua pihak melakukan inventarisasi dan validasi data agar proses sertifikasi berjalan lebih terarah.
“Ini baru tahap awal. Masih ada ratusan aset lagi yang sedang kami proses. Kami mohon dukungan dari semua OPD untuk proaktif menyerahkan data asetnya. Jangan sampai ada aset yang tercecer,” tegas Didin.
Selain sertifikasi aset, kesepakatan tersebut memuat program integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Program ini bertujuan menyelaraskan data pertanahan dengan administrasi perpajakan daerah.
Selama ini, ketidaksesuaian data pertanahan dan perpajakan dapat menyulitkan pemerintah dalam mengidentifikasi objek pajak secara akurat. Akibatnya, pemerintah berisiko kehilangan potensi penerimaan daerah dari sektor pajak tanah dan bangunan.
Melalui integrasi NIB dan NOP, pemerintah dapat mencocokkan identitas bidang tanah dengan data objek pajaknya. Dengan demikian, petugas dapat mengidentifikasi perbedaan data untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Didin menilai integrasi tersebut dapat membantu pemerintah meningkatkan akurasi pendataan pajak sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan daerah.
“Dengan integrasi NIB dan NOP, semua akan sinkron. Satu bidang tanah, satu NIB, satu NOP. Jadi data luas tanah di BPN sama dengan data luas tanah di pajak. Kalau ada selisih, bisa langsung terlihat. Ini akan mencegah kebocoran PAD dan meningkatkan PBB dan BPHTB secara signifikan,” jelasnya.
Bupati Bandung Barat Jeje juga menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai data perpajakan yang akurat dapat membantu pemerintah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus menaikkan tarif pajak yang membebani masyarakat.
“Kalau datanya akurat, yang membayar pajak jadi lebih tertib, yang belum bayar bisa kita tagih. PAD naik, pembangunan jalan, sekolah, dan kesehatan bisa lebih baik. Ini untuk kepentingan masyarakat Bandung Barat,” ujar Jeje.
Dengan demikian, integrasi data tidak hanya menyasar peningkatan penerimaan daerah. Pemerintah juga dapat menggunakan data yang lebih akurat untuk mendukung perencanaan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut mencakup sembilan program yang menjadi bagian dari komitmen bersama KPK. Selain percepatan sertifikasi aset dan integrasi NIB-NOP, program lainnya menyasar penertiban aset bermasalah serta penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang melibatkan aset pemerintah.
Program tersebut juga mencakup percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Selain itu, pemerintah mendorong kemudahan investasi melalui layanan perizinan pertanahan yang transparan.
Selanjutnya, kesepakatan tersebut memperkuat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pertanahan. Rangkaian program ini menghubungkan pengamanan aset, penataan ruang, optimalisasi pendapatan daerah, dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mendorong pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Program tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memantau upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, dengan penandatanganan 9 program ini, skor MCP kita di sektor manajemen aset dan tata ruang akan meningkat. Ini menunjukkan bahwa Bandung Barat serius dalam pencegahan korupsi,” ujar Sekda.
Sementara itu, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II terus mendorong pemerintah daerah di Jawa Barat mempercepat sertifikasi aset. Upaya tersebut penting untuk mengurangi risiko penyalahgunaan aset pemerintah yang belum memiliki kepastian hukum.
Sinergi Pemkab Bandung Barat dan Kantor Pertanahan diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kepastian hukum atas tanah sekolah, puskesmas, kantor pemerintahan, dan fasilitas umum dapat membantu menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Di sisi lain, integrasi data pertanahan dan perpajakan berpotensi memperkuat penerimaan daerah. Pemerintah dapat memanfaatkan penerimaan tersebut untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan sesuai prioritas daerah.
Manfaat itu juga diharapkan menjangkau wilayah perdesaan, termasuk Gununghalu, Rongga, Sindangkerta, Cikalongwetan, dan Lembang. Namun, pencapaian target tersebut tetap memerlukan pendataan yang akurat, koordinasi lintas perangkat daerah, serta pelaksanaan program secara konsisten.
Karena itu, Pemkab Bandung Barat meminta seluruh OPD mendukung percepatan inventarisasi dan sertifikasi aset. Setiap perangkat daerah perlu memastikan kelengkapan dokumen dan menyampaikan data aset secara proaktif kepada instansi terkait.
Kegiatan penandatanganan nota kesepakatan ditutup dengan foto bersama dan penyerahan simbolis 55 Sertipikat Hak Pakai. Pemkab Bandung Barat dan Kantor Pertanahan selanjutnya akan melanjutkan koordinasi untuk mengejar target sertifikasi seluruh aset pemerintah daerah.
Melalui sembilan program tersebut, kedua pihak memperkuat komitmen untuk menjaga aset daerah, meningkatkan akurasi data pertanahan dan perpajakan, serta mendukung pencegahan korupsi. Keberhasilan program ini akan bergantung pada konsistensi pelaksanaan, ketepatan data, dan kerja sama seluruh perangkat daerah demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bandung Barat.