Soreang, Info Burinyay – Direksi BPR Kerta Raharja menanggapai terkait isu yang beredar di media sosial, bertempat di ruang kerjanya, Direktur Utama BPR Kerta Raharja, Ir. H. Aep Hendar Cahyad, didampingi Direktur Kepatuhan PT BPR Kerta Raharja Drs. H. Abdul Aziiz Jayawisastra, M.Si. dan Direktur Operasional PT BPR Kerta Raharja Ir. H. Boy Ferli Sumaatmaja, S.E., M.M., menyampaikan klarifikasi kepada awak media infoburinyay, Jum’at 28 Juni 2024.
Aef Hendar Cahyad memulai penjelasan dengan memperkenalkan diri dan rekan-rekan direksi lainnya.
“Kami adalah direksi yang siap membantu masyarakat Kabupaten Bandung dalam pembiayaan kredit dengan bunga kompetitif. Deposito kami dijamin oleh LPS dengan bunga 6,75%, jauh lebih tinggi dibandingkan bank umum yang hanya sekitar 3%,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa BPR Kerta Raharja tidak pernah menyalurkan dana sebesar 80 miliar rupiah ke pinjaman online (pinjol).
“BPR Kerta Raharja tidak memiliki izin untuk menyalurkan dana ke pinjol. Pinjol sudah menjadi momok bagi masyarakat karena bunga dan dendanya sangat memberatkan,” jelasnya.
Aef menegaskan bahwa jika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjol dan mengaitkannya dengan BPR Kerta Raharja, pihaknya siap menerima pengaduan.
“Kami membuka diri untuk menerima pengaduan jika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh fasilitas pinjol yang dikaitkan dengan BPR Kerta Raharja,” tambahnya.
Direktur Operasional BPR Kerta Raharja, Boy Ferli Sumaatmaja, menjelaskan bahwa dana bergulir yang telah disalurkan mencapai 60 miliar rupiah.
“Program dana bergulir ini merupakan program unggulan yang baru ada di Kabupaten Bandung dan belum pernah ada di daerah lain di Indonesia. Dana bergulir ini diharapkan terus berjalan hingga tahun 2025,” kata Boy.
Menurut Boy, kriteria penerima dana bergulir adalah penduduk Kabupaten Bandung yang memiliki usaha.
“Kami memastikan bahwa penerima dana adalah penduduk Kabupaten Bandung yang memiliki usaha yang dapat dilakukan di rumah, seperti warung-warung kecil. Kami juga selalu melakukan survei lingkungan untuk memastikan kelayakan penerima,” tambahnya.
Menanggapi isu yang merugikan lembaga BPR, Aef menekankan pentingnya kepercayaan masyarakat.
“Isu yang mendiskreditkan BPR sangat merugikan, karena BPR adalah lembaga keuangan yang berbasis kepercayaan. BPR Kerta Raharja menyalurkan dana sesuai dengan prinsip perbankan yang berbasis risiko dengan mitigasi yang ketat,” ujarnya.
Aef juga menegaskan bahwa BPR Kerta Raharja selalu menjalankan pemeriksaan rutin dari OJK dan tidak ada pernyataan dari OJK bahwa BPR Kerta Raharja menyalurkan dana ke pinjol.
“BPR Kerta Raharja hingga saat ini masih dalam kondisi sehat. Namun, jika kepercayaan masyarakat terganggu, akan sangat berbahaya bagi kelangsungan bank,” tegasnya.
Ia juga berharap agar semua stakeholder di Kabupaten Bandung, baik masyarakat, legislatif, eksekutif, deposan, penabung, maupun karyawan BPR Kerta Raharja, tidak melakukan tindakan yang merugikan.
“Tindakan yang merugikan akan berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat Kabupaten Bandung. Program nasional yang mendapat penghargaan dari Bupati Bandung harus didukung oleh semua pihak,” harap Aef.
Di akhir penjelasannya, Aef menyatakan kesiapan direksi untuk menerima masukan dan klarifikasi dari masyarakat.
“Jika ada kekurangan atau kesalahan, panggil kami. Kami akan menjelaskan sejelas-jelasnya agar masyarakat nyaman dalam berhubungan dan bekerja sama dengan BPR Kerta Raharja,” tutupnya.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami kondisi sebenarnya dan tetap mempercayai BPR Kerta Raharja sebagai lembaga keuangan yang berkomitmen untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Bandung.