Rabu, Mei 6, 2026
Info Burinyay
Kab. BandungKegiatan Pemerintahan

Ben Indra Agusta Tancap Gas Bangun Danau Polder, Target 5 Hektare untuk Redam Banjir Bandung

Ben Indra Agusta memberikan keterangan kepada awak media terkait rencana pembangunan danau polder di Kabupaten Bandung
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung, Ben Indra Agusta, menyampaikan keterangan kepada awak media usai mendampingi Bupati Bandung dalam kunjungan lapangan terkait rencana pembangunan danau polder sebagai upaya pengendalian banjir di kawasan Sukamanah dan Tegal Luar, Rabu (6/5/2026). - Foto:infoburinyay/dj

Solokan Jeruk, Info Burinyay – Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung, Ir. H. Ben Indra Agusta, S.T., M.M., mempercepat upaya pengendalian banjir melalui pembangunan danau atau polder di sejumlah titik prioritas. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah kini memusatkan perhatian pada dua lokasi utama, yaitu Sukamanah dan Tegal Luar.

Ben Indra Agusta menyampaikan hal itu saat mendampingi Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si., dalam kunjungan lapangan di kawasan PT Kahatex, Solokan Jeruk, Rabu (6/5/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari koordinasi lanjutan sekaligus langkah konkret dalam proses pengendalian banjir.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengusulkan pembangunan danau retensi kepada kementerian terkait. Pemerintah daerah mendorong agar pemerintah pusat mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung program tersebut. Dengan demikian, penanganan banjir dapat berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan.

“Kami fokus pada dua danau di Sukamanah dan Tegal Luar. Pak Bupati sudah mengusulkan program ini ke kementerian agar penanganan banjir dilakukan melalui pembangunan danau,” ujar Ben Indra Agusta.

Selain itu, Ben menilai pihak perusahaan menunjukkan sikap kooperatif dalam mendukung program pemerintah. Ia mengapresiasi PT Kahatex yang bersedia memenuhi kewajiban penyediaan lahan untuk pembangunan danau.

“Kahatex menunjukkan dukungan yang baik. Mereka siap memenuhi kewajiban dengan menyediakan lahan sekitar 1,46 hektare,” katanya.

Namun demikian, Ben tetap mengacu pada ketentuan perizinan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat menerapkan aturan secara surut terhadap izin lama. Oleh karena itu, pemerintah hanya menghitung kewajiban berdasarkan izin yang masih relevan dengan regulasi saat ini.

“Izin lokasi di kawasan ini sudah ada sejak tahun 1994 sampai 2000. Karena itu, aturan tidak bisa berlaku surut,” jelasnya.

Ben juga mengungkapkan bahwa kawasan tersebut memiliki sekitar 15 izin lokasi dengan total luas mencapai 64 hektare. Meski demikian, pemerintah hanya menetapkan sebagian kecil sebagai kewajiban penyediaan lahan danau.

“Kami menghitung tiga izin lokasi sebagai kewajiban, dengan total luas sekitar 1,4 hektare,” tambahnya.

Selanjutnya, pemerintah daerah menargetkan pembangunan danau mencapai lima hektare dari total kebutuhan sekitar 11 hektare. Untuk mencapai target itu, Ben memastikan pemerintah akan mengevaluasi seluruh perizinan perusahaan di kawasan tersebut.

“Kami akan menilai setiap izin yang ada. Jika memenuhi kriteria, perusahaan wajib menyediakan sharing lahan untuk pembangunan danau,” tegasnya.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.