Bandung, Info Burinyay – – Modus penipuan digital terus berkembang dan semakin sulit dikenali. Kini, pelaku aktif menyebarkan phishing melalui tautan undangan hingga pelacakan paket fiktif. Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap pesan mencurigakan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha, Shelly Kurniawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa phishing merupakan upaya terstruktur untuk mencuri data pribadi. Pelaku kemudian memanfaatkan data tersebut untuk kepentingan kejahatan finansial.
“Sering kali masyarakat tidak curiga karena pesan masuk dari nomor yang mereka kenal. Padahal, begitu tautan diklik, pelaku langsung mengambil data pribadi seperti nama, alamat, hingga nomor telepon,” ujar Shelly dalam wawancara di kanal YouTube RHD Creative Network, Selasa (05/05/2026).
Selain itu, Shelly menjelaskan bahwa kebocoran data sering berawal dari kebiasaan sederhana. Misalnya, seseorang meninggalkan nomor telepon saat membeli pulsa di gerai konvensional. Di sisi lain, banyak pengguna menyimpan kontak di layanan cloud tanpa perlindungan ganda. Kondisi ini memberi celah bagi pelaku untuk mengumpulkan data.
Lebih lanjut, Shelly menilai pelaku kejahatan siber kini memiliki basis data besar. Mereka kemudian menyusun pesan yang terasa personal dan meyakinkan. Akibatnya, korban sering percaya dan langsung mengikuti instruksi yang diberikan.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun demikian, Shelly menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa kesadaran masyarakat.
“Kita harus realistis. Jika uang sudah hilang akibat kejahatan digital, kita hampir tidak bisa mendapatkannya kembali. Karena itu, pencegahan menjadi langkah paling penting,” tegasnya.
Untuk itu, Shelly mengajak masyarakat menerapkan langkah perlindungan secara disiplin. Pertama, masyarakat harus menghindari membuka tautan atau mengunduh aplikasi dari sumber tidak dikenal. Selanjutnya, pengguna perlu membatasi akses aplikasi terhadap data pribadi seperti kontak, foto, dan lokasi.
Kemudian, masyarakat harus membuat kata sandi yang kuat dan sulit ditebak. Hindari penggunaan tanggal lahir atau kombinasi angka sederhana. Di samping itu, pengguna perlu waspada terhadap pesan otomatis yang meminta data pribadi.
Tidak hanya itu, masyarakat harus memverifikasi setiap transaksi atau permintaan dana yang mencurigakan. Saat menggunakan layanan mobile banking, pengguna juga perlu menghindari jaringan WiFi publik demi menjaga keamanan data.
Seiring perkembangan teknologi, pelaku kejahatan memanfaatkan kecerdasan buatan untuk meningkatkan efektivitas serangan. Oleh sebab itu, masyarakat perlu terus meningkatkan literasi digital agar mampu mengenali berbagai modus baru.
Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital. Langkah ini membantu mencegah penyebaran kejahatan serupa di ruang digital.
“Jangan mudah memberikan data pribadi kepada siapa pun di ruang digital. Sekali data bocor, kita hanya bisa mengandalkan kewaspadaan agar tidak terjebak lebih jauh,” pungkas Shelly.
