27.5 C
Bandung
Selasa, Sep 8, 2026
Info Burinyay
Jawa BaratParlementer

26 Rumah Terancam Digusur, DPRD Jabar Soroti Sengketa Lahan Ciliwung

Ono Surono desak penundaan pengosongan Ciliwung Dalam
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono saat meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat menunda rencana pengosongan lahan di kawasan Ciliwung Dalam, Kelurahan Cihapit, Kota Bandung. Foto:Info Burinyay/yk

Bandung, Info Burinyay – DPRD Jawa Barat meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menunda seluruh rencana pengosongan lahan di kawasan Ciliwung Dalam, Kelurahan Cihapit, Kota Bandung. DPRD menilai langkah tersebut perlu dihentikan sementara sampai pemerintah bersama warga memastikan status, riwayat, dan dasar legalitas kepemilikan lahan melalui klarifikasi terbuka.

Permintaan itu muncul setelah DPRD Jabar menerima audiensi warga RT 02 RW 03 Ciliwung Dalam di Gedung DPRD Jawa Barat, Senin (7/9/2026). Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, memimpin pembahasan tersebut bersama anggota Komisi I DPRD Jabar Rafael Situmorang.

Dalam audiensi itu, warga menyampaikan sedikitnya 26 bidang rumah menghadapi ancaman pengosongan. Persoalan tersebut mencuat setelah warga menerima surat pemberitahuan pengosongan lahan yang diklaim sebagai aset SMKN 2 Bandung.

Namun, warga memiliki versi berbeda mengenai sejarah penguasaan lahan. Mereka mengaku telah menempati kawasan Ciliwung Dalam sejak era 1960-an. Selain itu, sebagian penghuni merupakan tenaga pendidik dan pensiunan yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.

Karena itu, Ono meminta semua pihak membuka dan mencocokkan dokumen kepemilikan sebelum mengambil tindakan di lapangan.

“Kita perlu cross check berbagai informasi dan dokumen. Kami akan mengundang warga, Dinas Pendidikan, BPN, serta Komisi I yang membidangi aset dan Komisi V yang membidangi pendidikan,” ujar Ono.

Menurut Ono, DPRD perlu mempertemukan seluruh pihak karena persoalan tersebut menyangkut dua kepentingan sekaligus. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan lahan untuk mendukung fasilitas pendidikan. Di sisi lain, warga memiliki dokumen yang mereka jadikan dasar penguasaan dan kepemilikan rumah.

Persoalan semakin kompleks karena warga mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit sejak 1978. Sementara itu, klaim aset SMKN 2 Bandung mengacu pada sertifikat yang terbit pada 1994.

Perbedaan tahun penerbitan dokumen tersebut mendorong DPRD Jabar meminta proses verifikasi berjalan lebih dahulu. Oleh karena itu, DPRD akan menyurati Disdik Jabar agar menghentikan sementara seluruh tindakan lapangan terkait pengosongan selama proses mediasi berlangsung.

“Harapannya selama proses ini berjalan jangan ada agenda apa pun terkait pengosongan. Kita tunggu sampai rapat bersama seluruh pihak dan persoalannya benar-benar clear,” tegas Ono.

Lebih lanjut, Ono menegaskan pemerintah tetap perlu memperhatikan kebutuhan pembangunan pendidikan. Namun, pemerintah juga harus memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

“Jangan sampai dalam kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, kebijakan pemerintah justru menambah kesulitan warga,” imbuh Ono.

Sementara itu, Ketua RW setempat, Kosim, menjelaskan sejumlah warga memiliki dokumen yang mereka gunakan sebagai dasar kepemilikan dan penguasaan lahan. Selain SHM yang terbit pada 1978, warga juga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta memiliki dokumen kependudukan yang sah.

Kosim juga menyebut salah satu warga masih menyimpan kuitansi pembelian lahan kepada negara. Bagi warga, dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran sejarah kepemilikan kawasan Ciliwung Dalam.

Menurut Kosim, persoalan pengosongan bukan muncul secara tiba-tiba. Warga mulai menghadapi sosialisasi terkait rencana tersebut sejak 2013. Kemudian, sosialisasi kembali berlangsung pada 2015 dan berlanjut pada 2024.

Karena itu, warga mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat pada 1994. Mereka menilai proses klarifikasi perlu melibatkan penghuni yang sudah lebih dahulu menempati kawasan tersebut.

“Kami tidak bermaksud menghambat kepentingan pemerintah. Kami hanya memohon dukungan DPRD agar semua dokumen diperiksa secara terbuka dan pemerintah mengedepankan musyawarah,” kata Kosim.

Selanjutnya, DPRD Jabar berencana mempertemukan warga, Disdik Jawa Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Komisi I, dan Komisi V dalam pembahasan bersama. Forum tersebut akan menjadi ruang untuk mencocokkan dokumen, menelusuri riwayat lahan, serta mencari titik temu atas perbedaan klaim kepemilikan.

Dengan demikian, DPRD Jabar meminta tidak ada tindakan pengosongan selama proses klarifikasi dan mediasi berlangsung. DPRD juga mendorong seluruh pihak mengedepankan pemeriksaan dokumen dan musyawarah agar penyelesaian sengketa tidak menimbulkan persoalan baru bagi warga maupun pemerintah.

Kasus Ciliwung Dalam kini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum, aset pemerintah, kebutuhan pendidikan, serta keberlangsungan tempat tinggal puluhan keluarga. Karena itu, keputusan mengenai lahan tersebut perlu menunggu hasil pemeriksaan dan kesepakatan seluruh pihak yang berkepentingan.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.