Soreang, Info Burinyay – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyambut gembira revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berhasil dirampungkan dalam rapat antara Badan Legislasi DPR RI dengan Mendagri, Tito Karnavian, Senin (5/2/2024) lalu.
Dadang Supriatna yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung mengatakan, UU Desa yang diperjuangkan Fraksi PKB ini menjadi kabar gembira bagi para kepala desa, khususnya terkait alokasi dana desa (ADD) dan alokasi dana perimbangan desa (ADPD) yang akan ditransfer langsung ke rekening desa.
” Mekanisme transfer langsung ini menjadi solusi atas sering terjadinya keterlambatan gaji atau siltap para kepala desa maupun perangkat desa,” ujar Dadang Supriatna.
Ia menambahkan, revisi UU Desa ini juga memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akselerasi pembangunan desa.
Berikut beberapa poin penting dari revisi UU Desa:
- Alokasi dana desa (ADD) dan alokasi dana perimbangan desa (ADPD) akan ditransfer langsung ke rekening desa.
- Masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.
- Gaji dan siltap kepala desa dan perangkat desa akan ditransfer langsung ke rekening desa.
- Dana desa dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pengembangan ekonomi desa.
Bupati Dadang Supriatna, juga mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PKB DPR RI yang telah memperjuangkan revisi UU Desa ini. Diharapkan revisi UU Desa ini dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, serta mengimbau para kepala desa untuk menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya dan transparan.
Sumber : Humas Pemkab /Diskominfo Kabupaten Bandung