Info Burinyay
Kegiatan OrganisasiPeristiwa

PWI Pusat Serahkan Bukti Tambahan dalam Sidang Gugatan terhadap Dewan Pers di PN Jakarta Pusat

PWI Pusat Serahkan Bukti Tambahan dalam Sidang Gugatan terhadap Dewan Pers di PN Jakarta Pusat, Rabu 18 Juni 2025. (photo-red)

Jakarta, Info Burinyay Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terus memperjuangkan hak organisasinya melalui jalur hukum. Pada Rabu, 18 Juni 2025, PWI kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam lanjutan sidang gugatan terhadap Dewan Pers.

Sidang tersebut masih berfokus pada agenda penyerahan alat bukti dari kedua belah pihak. Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba, SH, MHum memimpin jalannya persidangan dengan tertib.

Dalam kesempatan ini, tim hukum PWI dari Law Firm O.C. Kaligis & Associates membawa empat bukti tambahan. Mereka menyerahkan dokumen berupa foto dan video penyegelan kantor, salinan surat permohonan pembukaan kembali kantor, serta tanda terima surat yang ditujukan kepada Dewan Pers.

Muhammad Faris, anggota tim hukum PWI, menjelaskan bahwa semua bukti tersebut menggambarkan fakta lapangan. Menurutnya, penyegelan yang terjadi pada 30 September 2024 berlangsung sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Foto dan video menjadi bukti konkret atas tindakan sewenang-wenang terhadap kantor PWI Pusat,” ungkap Faris kepada wartawan. Ia menegaskan bahwa kantor tersebut sah dan dipimpin oleh Ketua Umum Hendry Ch Bangun hasil Kongres Bandung.

Selain bukti visual, Faris juga menunjukkan dua surat penting. Surat pertama, tertanggal 19 Mei 2024, berisi permohonan resmi untuk membuka kembali kantor. Karena tidak mendapat tanggapan, PWI kemudian mengirim ulang surat tersebut dan menerima tanda terima dari pihak Dewan Pers.

Faris menyayangkan sikap diam Dewan Pers terhadap upaya komunikasi yang telah dilakukan. Ia menilai bahwa Dewan Pers tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara dialogis.

“Di dalam kantor masih ada dokumen penting organisasi. Tapi sampai sekarang, tidak ada upaya membuka akses,” lanjutnya. Faris hadir bersama rekan-rekan kuasa hukum lainnya, yakni Umi Sjarifah, Rukmana, dan Victor.

Baca Juga
Studi Komparasi Pengelolaan APBDes: Pemerintah Kecamatan Membalong Belajar dari Desa Wangisagara

PWI, lanjut Faris, tidak menutup pintu perdamaian. Namun, Dewan Pers harus menunjukkan niat baik terlebih dahulu. Ia menyampaikan bahwa tujuan utama PWI hanya ingin kembali menjalankan fungsi organisasi secara normal.

“Kami ingin kantor bisa dibuka kembali. Dengan begitu, PWI bisa bekerja, termasuk menggelar Uji Kompetensi Wartawan,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Dewan Pers juga menyerahkan 14 bukti surat kepada majelis hakim. Mereka menyampaikan bahwa masih ada bukti tambahan yang akan diserahkan dalam sidang berikutnya.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 25 Juni 2025. Sidang mendatang akan melanjutkan agenda pembuktian dari masing-masing pihak.

Persidangan hari itu berlangsung lancar. Suasana di ruang sidang cukup dinamis namun tetap kondusif. Baik penggugat maupun tergugat menunjukkan keseriusan dalam proses hukum ini.

Perkara gugatan ini menjadi perhatian publik, terutama kalangan pers. Banyak pihak berharap agar proses hukum berlangsung adil, terbuka, dan tidak memihak.

Bagi PWI Pusat, gugatan ini bukan semata-mata soal kantor. Mereka ingin mengembalikan marwah organisasi serta menjamin hak dan kelangsungan aktivitas profesi wartawan di Indonesia.

Related posts

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.