Jakarta, Info Burinyay – Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PP DOB) Jawa Barat menekan pemerintah pusat agar segera membuka kembali proses pemekaran wilayah di Indonesia. Organisasi tersebut menilai pemerintah belum menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena hingga kini belum menerbitkan aturan turunan mengenai penataan daerah.
Ketua Forkoda PP DOB Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, menyampaikan sikap tersebut saat audiensi dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (18/05/2026).
Dalam audiensi itu, Rahmat menegaskan pemerintah belum menunjukkan langkah nyata untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah serta PP tentang Desain Besar Penataan Daerah. Padahal, UU 23 Tahun 2014 telah mewajibkan pemerintah menyelesaikan kedua aturan tersebut paling lambat dua tahun setelah undang-undang berlaku.
“Sudah lebih dari 10 tahun sejak UU Nomor 23 Tahun 2014 berlaku, tetapi pemerintah belum juga menerbitkan dua PP penting itu. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat proses pemekaran daerah,” kata Rahmat Hidayat Djati.
Rahmat menjelaskan Pasal 31 ayat 4 dan Pasal 40 ayat 3 UU 23/2014 mengatur batas waktu penerbitan regulasi tersebut hingga 30 September 2016. Namun sampai sekarang pemerintah belum menyelesaikannya.
Menurut Rahmat, keterlambatan itu membuat proses pemekaran daerah di berbagai wilayah ikut tersendat. Ia menyebut sedikitnya 10 calon daerah otonomi baru di Jawa Barat sudah memenuhi syarat administratif maupun teknis.
“Kabupaten yang mengusulkan pemekaran sudah melengkapi syarat geografis, jumlah penduduk, kesiapan anggaran hingga kajian akademis. Namun pemerintah belum membuka jalan karena regulasinya belum ada,” ujarnya.
Selain itu, Forkoda PP DOB Jawa Barat juga menyoroti dampak langsung yang dirasakan masyarakat akibat moratorium pemekaran wilayah. Mereka menilai masyarakat di daerah pinggiran kesulitan mengakses pelayanan publik karena jarak menuju pusat pemerintahan terlalu jauh.
Rahmat mencontohkan kondisi di Kabupaten Bogor yang memiliki wilayah sangat luas. Menurutnya, warga harus mengeluarkan biaya lebih besar ketika mengurus dokumen kependudukan, memperoleh layanan kesehatan maupun mengakses pendidikan.
“Warga harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus administrasi dasar. Kondisi ini tentu merugikan masyarakat,” katanya.
Forkoda juga menilai pembangunan infrastruktur belum berjalan merata. Pemerintah daerah induk, kata Rahmat, lebih banyak memusatkan pembangunan rumah sakit, sekolah dan fasilitas ekonomi di wilayah pusat pemerintahan.
Sementara itu, wilayah pinggiran yang mengajukan DOB justru tertinggal dalam pembangunan. Karena itu, Forkoda meminta pemerintah segera membuka kembali pembahasan pemekaran wilayah agar daerah calon DOB dapat mempercepat pelayanan publik dan pembangunan ekonomi.
Rahmat juga menilai sejumlah daerah calon pemekaran sebenarnya memiliki potensi ekonomi yang cukup besar. Namun daerah tersebut belum dapat mengelola potensi secara maksimal karena kewenangan anggaran masih berada di pemerintah daerah induk.
“Daerah calon DOB memiliki kemampuan untuk berkembang mandiri. Namun sampai sekarang kewenangan pengelolaan masih terpusat di daerah induk,” ujarnya.
Karena itu, Forkoda PP DOB Jawa Barat mendesak pemerintah segera mencabut moratorium pemekaran wilayah. Mereka juga meminta pemerintah menerbitkan PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah sesuai amanat undang-undang.
Selain menyampaikan tuntutan politik, Forkoda juga menyiapkan langkah hukum. Rahmat mengatakan organisasinya sudah mengirimkan surat keberatan resmi kepada Presiden Republik Indonesia terkait belum terbitnya aturan tersebut.
“Presiden memiliki waktu 21 hari kerja untuk memberikan jawaban sejak surat kami diterima. Jika tidak ada tanggapan, kami akan menempuh jalur hukum melalui PTUN,” tegas Rahmat.
Ia memastikan Forkoda PP DOB Jawa Barat akan terus mengawal tuntutan tersebut bersama masyarakat. Menurutnya, pemerintah perlu segera memberikan kepastian hukum terkait masa depan pemekaran wilayah di Indonesia.
