29.7 C
Bandung
Jumat, Sep 11, 2026
Info Burinyay
Jawa BaratParlementer

Pansus XV DPRD Jabar Tinjau RDF Rorotan untuk Perkuat Ranperda PPLH

Pansus XV DPRD Jabar meninjau RDF Rorotan dan pengelolaan sampah
Pansus XV DPRD Jawa Barat saat meninjau fasilitas RDF Plant Rorotan, Jakarta, Kamis (10/9/2026), sekaligus mencermati pemilahan, teknologi pengolahan, emisi, residu, dan pasar hasil olahan sampah. Foto:Info Burinyay/yk

Jakarta, Info Burnyay — Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Provinsi Jawa Barat meninjau fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan yang dikelola Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi Jawa Barat.

Melalui kunjungan itu, Pansus XV ingin memperoleh gambaran langsung mengenai penerapan teknologi pengolahan sampah. Selain itu, rombongan juga melihat berbagai persoalan yang muncul dalam operasional fasilitas pengolahan sampah.

RDF Plant Rorotan menjadi salah satu objek pembelajaran karena fasilitas tersebut mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif. Produk itu kemudian dapat dimanfaatkan oleh industri semen sebagai sumber energi alternatif.

Fasilitas RDF Rorotan memiliki kapasitas pengolahan hingga 2.500 ton sampah per hari. Kapasitas tersebut menunjukkan besarnya potensi teknologi pengolahan sampah untuk mengurangi beban sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir.

Namun, Pansus XV tidak hanya melihat sisi teknologi. Rombongan juga mencermati sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian ketika pemerintah daerah mengembangkan sistem pengolahan sampah.

Salah satunya berkaitan dengan kadar air sampah yang tinggi. Kondisi tersebut dapat memengaruhi proses pengolahan dan kualitas bahan bakar alternatif yang dihasilkan.

Selain itu, sampah yang masih tercampur juga menjadi persoalan. Karena itu, sistem pemilahan sejak sumber menjadi bagian penting dalam membangun rantai pengelolaan sampah yang efektif.

Pansus XV juga melihat persoalan pengelolaan residu serta potensi munculnya bau. Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan fasilitas pengolahan membutuhkan sistem pendukung yang kuat.

Pengelola juga perlu menyiapkan teknologi pengendalian emisi dan menjalankan pengawasan lingkungan secara berkala. Dengan demikian, proses pengolahan sampah tidak hanya mengejar kapasitas produksi, tetapi juga menjaga standar perlindungan lingkungan.

Anggota Pansus XV DPRD Jawa Barat, Junaedi, mengatakan pengalaman Rorotan memberikan pembelajaran penting bagi Jawa Barat. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa hanya mengandalkan pembangunan fasilitas berteknologi tinggi.

“Keberhasilan pengelolaan sampah tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas pengolahan canggih. Harus ada pemilahan dari sumber, partisipasi warga, teknologi yang tepat, hingga jaminan offtaker yang menampung hasil olahannya. Pembelajaran dari Rorotan ini akan kita sesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah di Jawa Barat,” tegas Junaedi.

Junaedi menilai Jawa Barat membutuhkan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi. Sistem tersebut harus menghubungkan seluruh tahapan, mulai dari sumber sampah hingga pemanfaatan produk hasil pengolahan.

Menurutnya, pemilahan dari sumber akan menentukan efektivitas teknologi yang pemerintah gunakan. Sampah yang sudah terpilah juga lebih mudah masuk ke proses pengolahan sesuai karakteristiknya.

Selanjutnya, produk hasil pengolahan harus memenuhi standar agar memiliki nilai manfaat dan nilai ekonomi. Karena itu, pemerintah perlu memastikan rantai pengelolaan berjalan sejak tahap awal.

“Jadi jangan sampai kita hanya berpikir membangun fasilitasnya. Dari awal harus dipikirkan bagaimana sampahnya, bagaimana sistem pengangkutannya, bagaimana teknologinya, kemudian siapa yang akan menerima atau memanfaatkan produk hasil pengolahannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Pansus XV juga menyoroti kesiapan kelembagaan. Pemerintah daerah perlu menyesuaikan teknologi dengan karakteristik wilayah dan kondisi infrastrukturnya.

Kemampuan pembiayaan daerah juga menjadi faktor penting. Sebab, pembangunan fasilitas pengolahan sampah membutuhkan investasi, biaya operasional, serta sistem pemeliharaan dalam jangka panjang.

Karena itu, aspek keberlanjutan menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Ranperda PPLH. Pansus XV mendorong agar setiap fasilitas pengolahan memiliki kepastian pengelolaan dalam jangka panjang.

Selain kepastian pengelolaan, pemerintah juga perlu menetapkan standar lingkungan yang jelas. Pada saat yang sama, pasar bagi produk hasil pengolahan juga harus mendapat perhatian sejak tahap perencanaan.

Kepastian offtaker menjadi penting karena keberhasilan teknologi pengolahan sampah tidak berhenti ketika fasilitas menghasilkan produk. Produk tersebut harus memiliki pengguna yang mampu menyerapnya secara berkelanjutan.

Dengan pendekatan tersebut, investasi persampahan dapat memberikan manfaat yang lebih luas. Pemerintah tidak sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga menciptakan sistem yang mampu mengurangi timbulan sampah dan mendukung perlindungan lingkungan.

Junaedi menegaskan Jawa Barat tidak bisa menerapkan pengalaman Rorotan secara mentah. Setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda, baik dari sisi volume sampah, karakteristik geografis, kemampuan fiskal maupun kesiapan infrastrukturnya.

Karena itu, regulasi PPLH harus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memilih teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar kebijakan persampahan tidak berhenti pada pembangunan fasilitas. Sebaliknya, kebijakan harus mampu memastikan teknologi bekerja secara efektif, ekonomis, berkelanjutan, dan tetap memenuhi standar lingkungan.

Hasil kunjungan ke RDF Plant Rorotan selanjutnya menjadi salah satu bahan masukan Pansus XV DPRD Jawa Barat dalam mematangkan Ranperda PPLH.

Melalui pembelajaran tersebut, Pansus berharap regulasi yang lahir nantinya tidak hanya menjadi landasan normatif. Regulasi tersebut juga diharapkan menjadi pedoman yang aplikatif bagi pemerintah daerah dalam membangun tata kelola lingkungan hidup.

Dengan demikian, pengelolaan persampahan di Jawa Barat dapat bergerak dari sekadar penanganan sampah menuju sistem yang lebih terintegrasi. Pada akhirnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan timbulan sampah, meningkatkan pemanfaatan hasil olahan, sekaligus menjaga kualitas lingkungan secara berkelanjutan.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.