28.2 C
Bandung
Jumat, Sep 18, 2026
Info Burinyay
Jawa BaratParlementer

Pansus XV DPRD Jabar Soroti Sampah Cibeureum dan Tambang Cimalaka

Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat H Jenal Arifin soroti persoalan lingkungan Sumedang
Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat H. Jenal Arifin saat menyampaikan paparan terkait persoalan lingkungan di Kabupaten Sumedang. Foto:Info Burinyay/yk

Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti sejumlah persoalan lingkungan di Kabupaten Sumedang. Persoalan tersebut mencakup keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah hingga aktivitas pertambangan pasir yang berpotensi memengaruhi fungsi ekologis kawasan.

Sorotan itu muncul saat Pansus XV DPRD Jawa Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke DLH Kabupaten Sumedang. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) Jawa Barat.

Melalui kunjungan tersebut, Pansus XV menggali berbagai persoalan lingkungan yang terjadi di tingkat daerah. Masukan dari pemerintah daerah kemudian menjadi bahan dalam penyusunan regulasi agar kebijakan lingkungan dapat menjawab kondisi di lapangan.

Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat, H. Jenal Arifin, mengatakan Kabupaten Sumedang menghadapi persoalan lingkungan yang cukup kompleks. Salah satu perhatian utama berada di kawasan Cibeureum yang memiliki luas sekitar 11 hektare.

Menurut Jenal, kawasan tersebut masih menghadapi kendala dalam pengelolaan sampah. Praktik open dumping menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian karena masyarakat membuang sampah secara terbuka tanpa sistem pengelolaan dan pengamanan yang memadai.

“Ini menjadi salah satu persoalan yang harus kita lihat secara serius. Kapasitas pengelolaan sampah harus sejalan dengan peningkatan timbulan sampah dan kebutuhan perlindungan lingkungan,” ujar Jenal dalam keterangannya di Bandung, Rabu (16/9/2026).

Selain sampah, Pansus XV menyoroti aktivitas pertambangan pasir di wilayah Cimalaka. Jenal menilai pengelolaan sumber daya alam perlu memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Ia mengatakan pembangunan tetap membutuhkan bahan baku. Namun, aktivitas eksploitasi juga perlu mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta fungsi ekologis kawasan.

“Kondisi eksploitasi alam seperti pertambangan di Cimalaka memerlukan perhatian serius. Pembangunan memang butuh bahan baku, tetapi eksploitasi tidak boleh mengorbankan fungsi ekologis seperti daerah resapan air hingga memicu bencana ekologis,” katanya.

Karena itu, Pansus XV mendorong agar Raperda P3LH Jawa Barat mengatur tata kelola lingkungan secara menyeluruh. Pengaturan tersebut mencakup perencanaan, pemanfaatan sumber daya alam, pengawasan, hingga rehabilitasi kawasan yang terdampak kegiatan pertambangan.

Jenal menegaskan kewajiban pemulihan lingkungan perlu mendapat perhatian dalam regulasi. Menurutnya, kegiatan usaha tidak boleh meninggalkan persoalan lingkungan setelah aktivitas pertambangan berakhir.

“Jangan sampai ketika kegiatan pertambangan selesai, persoalan lingkungannya justru diwariskan kepada masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.

Di sisi lain, Pansus XV turut menginventarisasi kondisi kualitas air Sungai Cimanuk. Sungai tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Jawa Barat.

Selanjutnya, Jenal berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat memberikan dukungan kebijakan sesuai kewenangannya. Ia menilai persoalan lingkungan membutuhkan koordinasi lintas pemerintahan agar penanganannya tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Masukan dari DLH Kabupaten Sumedang sangat penting agar Perda yang kita lahirkan nanti benar-benar aplikatif dan menjawab persoalan di lapangan,” katanya.

Lebih lanjut, Jenal menekankan pentingnya orientasi jangka panjang dalam penyusunan regulasi lingkungan. Kebijakan pembangunan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Dengan demikian, Raperda P3LH Jawa Barat diharapkan dapat memperkuat tata kelola lingkungan dari tingkat hulu hingga hilir. Regulasi juga diharapkan mampu memberikan dasar kebijakan yang lebih jelas dalam menghadapi persoalan sampah, pertambangan, kualitas air, serta perlindungan daya dukung lingkungan.

“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan hari ini tidak menjadi beban bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.