Pasirjambu, Info Burinyay – Jajaran Forkopimcam Pasirjambu menggelar operasi gabungan untuk menertibkan pedagang yang diindikasi berjualan minuman keras (miras) beralkohol. Operasi gabungan ini dilaksanakan pada Sabtu malam (20/01/2024).
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol miras beralkohol dari berbagai jenis dan merek. Miras tersebut disita dari sejumlah warung dan toko di wilayah Kecamatan Pasirjambu.
Kapolsek Pasirjambu, AKP. AA Suminta SH, mengatakan bahwa operasi gabungan ini merupakan upaya untuk mencegah peredaran miras di wilayahnya. Ia berharap dengan adanya operasi gabungan ini, masyarakat akan sadar dan tidak lagi mengonsumsi miras.
“Alhamdulillah, malam ini berkat kerjasama kita semua, dari jajaran Koramil dibantu satpol PP serta kelompok masyarakat, kita berhasil mengamankan sejumlah botol miras beralkohol. Ini merupakan upaya kita untuk mencegah peredaran miras di wilayah Pasirjambu,” kata AKP. AA Suminta SH.
Sementara itu, Anggota Koramil 2412 Pasirjambu, Serma Bambang Setiawan, mengatakan bahwa operasi gabungan ini merupakan hasil sinergitas antara TNI-Polri dengan Satpol PP. Ia berharap operasi gabungan ini dapat terus dilaksanakan secara rutin.
“Alhamdulillah apa yang tadi disampaikan oleh Bapak Kaposek, bahwa kita sinergitas antara TNI Porli dengan Sanpol PP, dan ini merupakan penertiban yang kelima kalinya. Semoga operasi gabungan ini dapat terus dilaksanakan secara rutin,” kata Serma Bambang Setiawan.
Selain mengamankan miras, para petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. karena Miras, merupakan minuman yang berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan berbagai masalah sosial.
“Diharapkan masyarakat, dengan adanya operasi gabungan Forkopimcam Pasirjambu ini, dapat menyadari bahaya miras dan tidak lagi mengonsumsinya. Miras merupakan minuman yang berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan berbagai masalah sosial,” kata AKP. AA Suminta SH.