Soreang, Info Burinyay — Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si., resmi melantik dan mengambil sumpah/janji 435 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih tahun 2026 dari 55 desa yang tersebar di 15 kecamatan.
Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Mohamad Toha, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (30/9/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian dari penguatan kelembagaan desa dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.
Dalam arahannya, Dadang Supriatna menegaskan posisi BPD sebagai representasi masyarakat sekaligus mitra strategis kepala desa. Menurutnya, BPD memiliki peran penting dalam menyerap aspirasi warga dan mengawal pembangunan desa.
“Keberadaan BPD memiliki posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD adalah representasi masyarakat desa yang menjadi mitra pemerintah desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang demokratis, partisipatif, transparan, dan akuntabel,” ujar Dadang.
Selanjutnya, Dadang menjelaskan hubungan antara BPD dan kepala desa harus berjalan dalam posisi yang setara. Ia menilai kedua unsur tersebut memiliki fungsi yang saling melengkapi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“BPD dengan Kepala Desa adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Kedudukannya adalah Kades dan BPD merupakan mitra setara dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setara,” katanya.
Untuk menggambarkan hubungan tersebut, Dadang menggunakan analogi dua sisi mata uang. Menurutnya, pemerintahan desa membutuhkan kepala desa dan BPD untuk menjalankan tata kelola secara seimbang.
“Mau uang seratus perak ataupun seratus ribu, kalau sebelahnya tidak ada gambar, maka tidak akan laku. Ibaratnya seperti itu, artinya dua-duanya saling membutuhkan,” tutur Dadang.
Karena itu, Dadang menekankan bahwa BPD tidak berada dalam posisi sebagai atasan maupun bawahan kepala desa. Ia meminta seluruh anggota BPD memahami kedudukan tersebut sejak awal menjalankan tugas.
“BPD bukan atasan atau bawahan Kades. Sekali lagi, bukan atasan dan bukan bawahan, melainkan mitra strategis di desa,” tegasnya.
Selain menjaga hubungan kelembagaan, Dadang meminta anggota BPD membangun komunikasi yang sehat dengan kepala desa. Ia mendorong kedua pihak untuk saling menghormati, saling mengingatkan, serta saling menguatkan dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Harus saling menghormati, saling mengingatkan, dan saling menguatkan dalam hal positif,” katanya.
Di sisi lain, Dadang mengingatkan anggota BPD agar tidak menyalahgunakan hubungan kelembagaan untuk kepentingan yang melanggar aturan. Ia secara tegas menolak praktik kerja sama yang mengarah pada penyimpangan.
“Jangan dalam hal korupsi; kalau korupsi bersama-sama, itu salah. Sekali lagi, saling mengingatkan, menghormati, dan menguatkan dalam hal positif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dadang juga meminta anggota BPD menghindari praktik kongkalikong dalam menjalankan tugas. Menurutnya, setiap keputusan dan hubungan kerja di tingkat desa harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai melakukan kongkalikong pada hal-hal yang salah karena bisa melanggar aturan. Nanti ada bagian mengenai larangan BPD,” kata Dadang.
Ia juga menyoroti masih adanya pemahaman yang keliru mengenai posisi BPD dalam pemerintahan desa. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperbaiki agar hubungan antara BPD dan kepala desa berjalan sesuai kedudukan masing-masing.
“Secara fakta empiris, masih sering terjadi pola pikir bahwa BPD adalah bawahan Kades. Padahal BPD itu mitra sejajar,” ujar Dadang.
Dengan pelantikan tersebut, sebanyak 435 anggota BPD dari 55 desa mulai menjalankan mandat sebagai representasi masyarakat desa. Keberadaan mereka diharapkan memperkuat mekanisme penyerapan aspirasi serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pada saat yang sama, penguatan peran BPD juga menjadi bagian penting dalam mendorong pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Karena itu, sinergi antara BPD, kepala desa, dan masyarakat menjadi unsur penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa.
Pelantikan 435 anggota BPD ini sekaligus menandai penguatan kelembagaan desa di Kabupaten Bandung. Dengan menjalankan fungsi sesuai aturan dan membangun hubungan kerja yang setara, BPD diharapkan mampu mengawal aspirasi masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang semakin efektif.